Nama Kajari Madiun 'Paris Pasaribu' Masuk Dalam Daftar Diperiks KPK
Kasus Korupsi Tersangka Wali Kota Madiun, Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK
beritakorupsi.co – Setelah kasus dugaan Korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 Triliun dengan dua terdakwa yakni, terdakwa Irman (60 thn) mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) / mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik dan terdakwa Sugiharto (57 thn) mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, yang menyeret sejumlah nama pejabat di negeri ini, kini muncul lagi kasus yang hampir sama yakni kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun dan kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Semula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Irianto yang menjabat Wali Kota Madiun sejak 2010 hingga sekarang, terkait dugaan Korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan anggaran sebesar Rp 76,5 miliar yang dikabarkan menerima dana tanpa prosedur alias gratifikasi. Pada hal, kasus ini dikabarkan telah di SP3 alias dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur.
Dan pada tanggal 17 Oktober 2016, KPK menetapkan Bambang Irianto menjadi tersangka, sejumlah barang bukti telah disita termasuk beberapa asetnya berupa mobil maupun tanah dan bangunan.
Penetapan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka “berbuntut” panjang. Sejumlah mantan pejabat Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Madiun tak bisa tidur nyenyak menikmati sejuknya udara yang keluar dari celah-celah Air Conditioner (AC) di ruang tidurnya, sebab mimpi buruk bisa jadi menghantuinya bila malam hari tiba.
Sabtu, 18 Maret 2017, Tim Penyidik KPK pun memeriksa aparat penegak hukum yaitu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Isno Ihsan di Markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur di Kota Madiun. Dan masyarakat Kota Madiun Khusunya, menunggu apakah penyidik KPK secara terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini ?
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Kota Madiun, Budi Santoso, saat hubungi media ini, Minggu, 19 Maret 2017.
Budi mengatakan, kasus Korupsi BI (Bambang Iranto) merupakan bukti, bahwa semua elemen tidak berdaya dalam menyangkal Korupsi di Kota Madiun yang sangat memalukan, walaupun pada akhirnya mereka telah mengembalikakan. Sebanyak 30 anggata DPRD dan sejumlah pejabat Forpinda ikut menikamti manisnya kue Bambang Irianto dari hasil Korupsi.
“Kasus korupsi BI (Bambang Irianto) merupakan bukti bahwa semua elemen tidak berdaya dalam menangkal Korupsi di Kota Madiun. Buktinya, 30 orang anggota DPRD dan sejumlah pejabat Forpimda ikut menikmati manisnya kue BI hasil Korupsi. Walaupun akhirnya dikembalikan, namun WKR menilai bahwa selama ini ada kongkalikong yang luar biasa yang dilakukan semua pejabat di Madiun yang tak mampu menangkal Korupsi apabila diciprati. Ini sangat memalukan. Sharusnya pejabat daerah setingkat Kapolres, Kajari kalau diberi titipan uang harusnya dipertanyakan lebih dulu ini uang apa,” kata Budi melalui teleponnya.
Saat ditanya Media ini terkait sejumlah Perwira Polisi yang turut dperiksa penyidik KPK, Budi membenarkan dan mengatakan bahwa beberapa Perwira Polisi itu pernah menabat Kapolres Kota Madiun saat Bambang Irianto menjadi Wali Kota Madiun sejak 2010 lalu hingga sekarang.
“Iya. Yang dipriksa itu semua mantan Kapolres selama BI memimpin di Madiun sejak tahun 2010 sampai sekarang,” ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut, apakah Kepala Kejaksaan (Kajari) Madiun, turut diperiksa termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madiun ?. Ketua LSM WKR yang bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus Korupsi Khususnya di Madiun ini menjelaskan, Paris Pasaribu, belum diperiksa tetapi sudah ada namanya dalam daftar pemeriksaan termasuk Ketua PN.
“Paris Pasaribu belum diperiksa tapi memang sudah ada daftar pemeriksaan termasuk Ketua PN. Jadi semua pernah menikmati uang hasil dari kejahatan BI, misalnya dengan dalih uang THR (Tunjungan Hari Raya), uang tahun baru dan lain-lain. Saya heran , baru kali ini 1 (Satu) tersangka bisa menyeret hampir 200 orang yang diperiksa KPK mulai dari OPD, pengusaha, Forpimda, maupun pihak-pihak lain yg masuk pusaran itu, misalnya seorang perempuan yang diduga istri siri BI,” ungkap Budi kemudian.
Namun Budi mengakui, KPK bisa jadi memeriksa pejabat Kejati Jatim. Alasannya, karena kasus dugaan Korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di SP3 kan dengan alsan masih terlalu dini.
“Kejati Jatim Sepengetahuan saya belum ada. Tapi saya yakin nantinya ada. Karena saya curiga, kasus PBM di SP 3 kan oleh Kejati dengan alasan masih terlalu dini utk dilanjutkan. Alasan apa itu,” ujarnya dengan nada bertanya.
Nyatanya, lanjut Budi, ketika kasus itu ditangan KPK bisa terurai semua. Tidak hanya kasus korupsi PBM saj, tetapi ada gratifikasi proyek selama BI berkuasa maupun TPPU yg melibatkan orang-orang penting.
“Tahun 2016 nihil. 2015 hanya mengani kasus proyek Embung Pilangbango. Itupun karena kami desak, kita demo. Menurut analisa saya ada pihak yang “diselamatkan”. Sangat janggal yang dijerat hanya PA (Pengguna Anggaran) dan perencana. Sedangkan disini ada pengawas, pelaksana proyek tapi aman-aman saja. WKR berencana, kasus Embung Pilangbango akan kita bawa ke KPK agar semua bisa terang benderang termasuk pihak-pihak yang menyelamatkan supaya bisa diusut tuntas,” pungkasnya.
Terkait kasus perkara korupsi proyek pembangunan Embung (Waduk) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tahun 2014 sebesar Rp 19 milliar, salah satu terdakwa dalam persidangan menyebut nama Kajari Madiun Paris Pasaribu menerima aliran dana termasuk Bambang Irianto, mantan Kajari Madiun, mantan Kasi Kasi Pidsus dan anak Wli Kota Madiun yang menjabat selaku Sekretaris PD Jatim.
“Sesuai petunjuk Wali Kota, disarankan agar dijadikan satu paket. Sebelumnya, Andik Sulaksono sedang membicarakan mengenai penyelesaian kewajiban Pemkot sebesar kurang lebih 6 milliar rupiah yang ditindak lanjuti dengan pertemuan untuk membicarakan permasalahan proyek Embung di Hotel JW Maroit Surabaya, yang dihadiri Kajari Madiun, Suluh Dumadi (Kasi Pidsus) di dilantai 20, Kasi Intel, Aliq Rahmat Yakin dilobby bawah dan Andik Sulaksono datang terakhir menyusul kelantai atas bergabung dengan Jaksa Kejati Arief Irsaal, Wali Kota Madiun, Bambang irianto. Inti dari pertemuan tersebut yang disampaikan Andik Sulaksono adalah, menentukan jumlah yang disepakati kurang lebih Rp 1 milliar. Dari jumlah itu, Andik sulaksono menyampaikan bahwa ada kewajiban untuk menyediakan Rp 400 juta yang sudah diisepakati oleh Kasi Pidsus. Akhirnya, Kejari Madiun (Suluh Dumadi) mengatakan kepada Andik sulaksosno, jangan pernah memberikan sesuatu kepada bawahannya tanpa melalui dirinya (Kejari),” ucap terdakwa dalam persidangan, 7 Maret 2016
Menurut terdakwa, “Pada pertemuan antara terdakwa dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, dirumah Kost Kasi Pidsus. Saat itu Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kepada terdakwa tentang kekecewaannya kepada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan Andik Sulaksono. Kusuma Jaya Bulo juga menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dia (Kusuma Jaya Bulo) ada koneksi di KPK dan mengancam akan melaporkan. Tentang permasalahan di Kota Madiun,”
Dalam pembelaannya, terdakwa merinci uang yang diterima Kajari, Kasi Pidsus maupun Wali Kota Madiun dari Andik sulaksono selaku pelaksana proyek melalui Dhata wijaya selaku pemegang peran utama, karena Dhata Wijaya sebagai penandatangan dalam dokumen kontrak. Dhata Wijaya, mengambil alih peran Andik sulaksono untuk melakukan Koordinasi dengan Kasi Pidsus dengan biaya ditanggung Andik Sulaksono.
“Paris Pasaribu, sebesar Rp 500 juta, Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo, Rp 350 juta dan perbaikan rumah dinas Kejaksaan di jln Abdul Rahman Saleh, Madiun sebesar Rp 150 juta. Menurut terdakwa, Keterangan Andik Sulaksono sebelumnya sudah pernah memberikan uang kepada Kejaksaan Madiun untuk biaya operasional sebesar Rp 250 juta. Andik sulaksosno menceritakan kepada terdakwa bahwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak uang kontan sebanyak Rp 1 M yang sudah disiapkan Andik sulaksosno dalam sebuah tas. WaliKota Madiun justru meminta uang sebesar $100.000 kepada Andik. Atas saran dari pihak Bank Sinarmas di jln Sumatra Madiun, agar ditukarkan ke Surabaya. Penukaran uang tersebut pun dilakukan Andik Sulaksono karena sudang ditunggu Wali Kota dan pihak Kejati. Keterangan Andik sulaksono kepada terdakwa Agus, mengatakan, setelah dalam bentuk dollar, kemudian diberikan ke WAli Kota, yang dika (Andik sulaksono) ketahui, menurut Agus, bahwa Suluh dumadi menerima sebesar $20.000,” ungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim, pada, 7 Maret 2016 lalu.
Terpisah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa mengatakan, belum mengetahui, terkait nama Kajari Madiunm Paris Pasaribu, yang masuk dalam daftar nama pejabat yang akan diperiksa penyidik KPK.
“Nggak tau aq Mas, dr media katanx mantan2 Kajari disana (Nggak tau aku Mas, dari media katanya mantan-mantan Kajari disana),” kata Suarbawa, melalui SMS-nya.
"Tdk tau Mas, tp media mengatakan bgt, sumbernya mana sy tdk tau, baikx dikonfik ke Febriansyah jubir KPK Mas (Tidak tau Mas, tapi media mengatakan begitu, sumbernya mana saya tidak tau, baiknya dikonfirmasi ke Febriansyah juru bicara (Jubir) KPK, Mas," lanjut Suarbawa kemudian
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung, hingga berita ini ditulis, tak mau menanggapi pertanyaan wartawan media ini yang dikirimkan melalui Nomor WhatsAppnya ke Nomor 08527224XXXX. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :