0
Foto, Oepojo Sardjono, Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (kiri) dan Maruli Hutagalung (Kajati Jatim)

beritakorupsi.co – Buku daftar “hitam” di tangan Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan Korupsi, terkait lepasnya Dua asset Pemerintah Provinsi Jatim yang di kelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) dibawah kepemimpinan mantan wartawan senior yang juga tokoh Pers Nasional, Dahlan Iskan, akan menambah  “pendaftar” baru.

Dua nama sebelumnya yaitu, Dahlan Iskan (Dirut) PT PWU dan Wishnu Wardhana, mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset yang merangkap Kepala Unit Usaha serta Ketua Tim penjualan asset PT PWU serta mantan Ketua DPRD Surabaya, saat ini “menyandang gelar” terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan kedua terdakwa (perkara terpisah), Wishnu Wardhana sudah dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda 750 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Wishnu juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 M atau pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Dahlan Iskan, tak lama lagi juga akan bernasib sama dengan mantan bawahannya itu semasa di PT PWU.

Sebab, keduanya “diseret” JPU dari Kejati Jatim setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim pula, dibawah komando Maruli Hutagalung, “yang tak kenal pantang mundur maju terus”. Penetapan Keduanya menjadi tersangka/terdakwa karena pelepasan asset daerah diduga menyalahi aturan ayang ada.

Dua dari sekian asset Pemprov Jatim yang di kelola PT PWU berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah menjadi Satu, yang dalam pasal 13 dan 14 Perda tersebut dijelaksan, pelepasan asset dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Namun menurut Kejati Jatim, bahwa lepasnya asset daerah yang terletak di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2003 lalu, diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam perturan/perundang-undangan diantaranya, tidak diumkannya dalam media masa Nasional berbahasa Indonesia, tanpa proses lelang, tidak melibatkan tim penilai harga maupun lembaga hukum termasuk belum adanya persetujuan dari Gubernur serta persetujuan dari DPRD Jatim. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Milliar lebih.

Dari fakta persidangan inilah, kemudian Kajati Jatim, mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum sekita seminggu yang lalu. Hal itu dijelaskan Maruli, saat dihubungi media ini, Sabtu, 24 Maret 2017.

“Betul, masih Dik (Penyidikan) Umum,” kata Maruli.

Saat ditanya, “sasaran panah” terkait dikeluarkannya Sprindik Umum tersebut, pria yang hobby catur sejak kuliah dulu di Jakarta ini mengatakan, ke pembeli asset. “Pembeli asset,” jawabnya singkat.

Pembeli aseet yang dimaksud adalah PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM), Direktur Utama (Dirut)-nya adalah Oepojo Sardjono dan Sam Santoso (Direktur). Namun tidak menutup kemungkinan, selain pembeli asset PT PWU yang menjadi “sasaran tembak” Sprindik Umum Kajati, bisa juga ke pihak-pihak lain sesuai fakta dalam persidangan.

Menaggapi Sprindik Umum yang dikeluarkan Kajati Jatim, Penasehat Hukum (PH) Sam Santoso, Dr. Sudiman Sidabuke menaggapinya. Pengacara senior ini mengatakan, terlalu prematur untuk membicarakan adanya tersangka baru.

Alasannya, karena si penjual asset PT PWU yaitu Dahla Iskan dan Wishnu Wardhana, masih dalam proses sidang yang belum jelas putusannya, apakah dihukum atau divonis bebas, juga layak dipertimbangkan oleh penyidik.

“Menurut saya, terlalu prematur untuk berbicara akan adanya tersangka dari pembeli. Mengingat, penjual saat ini masih sidang yang nasibnya belum jelas, dalam arti apakah dihukum, bebas dan lain-lain, juga layak dipertimbangkan oleh penyidik. Pembeli yang beretikad baik harus dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi sebaiknya tersangka baru diwacanakan setelah putusan PT PWU Inkracht atau berkekuatan hokum tetap,” kata Sidabuke, saat dihubungi media ini, Minggu, 24 Maret 2017.

Sidabuke menambahkan, secara legal formal sah-sah saja Dia (Kajati)bertindak seperti itu. Karena hanya melihat hokum hitam putih. “Dia lupa dibalik  orma formal, hokum itu punya jiwa dan sistematisasi, juga menarik untuk dikaji. Pembeli yang mana mau dip roses, mengingat informasinya, ada lebih 30 obyek yang dijual atau dibeli orang. Lalau apakah PT PWU akan diadili lagi bersama pembeli ?,” kata Sidabuke balik bertanya.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top