0
beritakorupsi.co – Entah alasan apa, sehingga putusan perkara Korupsi Pajak penghasilan (PPh 21) di Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan) Kota Surabaya, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 999.973.919, yang menyeret Dua terdakwa (Jilid I) harus ada yang ditunda.

Dalam kasus jilid I, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Dua tersangka yang kemudian disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya yakni, Hj. Ummi Chasanah (Ummi), mantan Bendahara Pengeluaran Bappeko dan Achmat Ali Fahmi (Fahmi), kurir di Bapeko.

Sidang perkara Korupsi PPh ini sejak pembacaan surat dakwaan hingga surat tuntutan, kedua terdakwa selalu disidangkan bersama-sama. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anehnya, pada Jumat, 3 Maret 2017, Majelis Hakim yang di Ketuai H.R. Unggul Warso Mukti, hanya menyidangkan terdakwa Achmat Ali Fahmi, sementra terdakwa Ummi ditunda hingga Jumat, tanggal 10 Maret menatang. Ada dugaan, agar vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tidak saling mengetahui di hari yang sama.

Pada sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim myatakan bahwa, terdakwa Ali Fami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Achmat Ali Fahmi tidak melakasanakan apa yang diperintahkan terdakwa Ummi untuk menyetorkan pajak pegawai melainkan melibatkan beberapa orang diantaranya, Nasir (“melarikan diri”), Helimus, Siswanto, Soni dan Toto Suratman.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan sebesar Lima puluh ribu rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Unggul.

Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa pengembalian uang sebesar Rp 749 juta. Dan apa bila terdakwa tidak mengembalikan dalam waktu Satu bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita harta bedanya untuk dilelang. Dan apa bila harta bedanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan Majelis Hakim ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Walau dalam tuntutan JPU Endro dari Kejari Surabaya tidak menuntut adanya pengembalian uang kerugian negara. Bisa jadi, karena beberpa perkara Korupsi yang disidangakan oleh Kejari Surabay tergolog ringan diantaranya, 5 terdakwa Korupsi MERR (Middle East Ring Road) II-C Surabaya (3 warga dan 2 PPKm dari Dinas PU Kota Surabaya) (JPU menuntut antara 1 hingga 2 tahun dan oleh Majelis Hakim di Vonis antara 1 hingga 1,8 tahun), kasus Korupsi Prona Lurah Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut (di tuntut 1,5 tahun dan oleh Majelis Hakim di Vonis 1 tahun) dan kasus Korupsi Prona Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari yang melibatkan beberapa LSM dan Wartawan harian, namun “selamat”.

Menanggapi Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terakwa Achmat Ali Fahmi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Rukmono dan Ardiansyah mengatakan piker-pikir.

“Kita akan pikir-pikir dulu, semua tergantung terdakwa. Karena ada yang harus kita pikirkan dari putusan tadi. Tuntutan Jaksa tidak ada pengembalian, tapi dalam putusan tadi, ada pengembalian sebesar 749 juta,” kata Andi.

Terpisah. JPU Endro mengakui kalau dalam tuntutannya tidak ada pengembalian. Endro beralasan, karena terdakwa tidak menimati melainkan saksi lainnya seperti Helimus, Siswanto, Soni dan Toto Suratman.
“Memang nggak ada, karena terdakwa tidak menikmatinya. Yang menikamtinya adalah Helimus, Siswanto, Soni dan Toto Suratman, ini pengakuan mereka dalam persidangan. Kalau Nasir nggak ngaku. Ini kan penyidikan Polres (Polrestabes). Soni dan Toto Suratman kita sudah tahan, penyidikan Jaksa dari pengembangan persidangan. Tapi saat ini Nasir nggak tau dimana, sudah pindah. Kalu Siswanto sudah P21 tinggal melimpahkan ke Pengadilan,” ujar Endro.

Saat ditanya, tentang pelaku utama antara Hj. Ummi Chasanah, selaku Bendahara Pengeluaran di Bappeko Surabaya dengan Achmat Ali Fahmi dalam kasus penggelapan pajak pengahasilan pegawai Bapeko, JPU Endro mengatakan, sama-sama pelaku utamanya.

“Ia kalau dibilang pelaku utamanya, iya sama-sama pelaku utama sih,” jawabnya singkat.

Pada hal, terjadinya masalah karena terdakwa Ummi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Bendahara yang memungut dan menyetorkannya langsung ke Bank yang sudah ditentukan oleh pemerintah, melainkan mempercayakannya kepada Fami dan Fami melibatkan beberapa orang kenalannya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top