0
Bambang Irianto, saat masih aktif menjabat Wali Kota Madiun

beritakorupsi.co – Tersangka BI, Wali Kota (Non Aktif) Madiun, tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya, setelah penyidik KPK melimpahkan perkara tahap Dua, pada Selasa, 21 Maret 2017.

Pelimpahan tahap Dua berkas perkara tersangka BI sekaligus dipindahkannya tempat penahanan bagi tersangka yang semula tahanan KPK di Jakarta ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Khusus Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu seperti yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) tersangka BI, Indra Priangkasa kepada media ini di Pengadilan Tipikor, seusai mengikuti sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan.

“Ia hari dipindah, perkara pelimpahan tahap II. Diperkirakan sekitar Jam 3 (Jam 3 sore.red) tiba di Surabaya dari Jakarta dan penahanannya di Medaeng. Sidangnya di sini (Pengadilan Tipikor Surabaya.red),” kata Indara.

Ditanya terkait beberapa pejabat Forpida (Forum Pimpinan Daerah) Kota Madiun yang ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga “menerima kue” hasil kejahatan Korupsi dari tersangka BI (Bambang Irianto.red) selama dua periode menjabat Wali Kota, Indra mengatakan, seharusnya jadi saksi.

“Harusnya jadi saksi,” kata Indra singkat.

Kasus yang menjerat Bambang Irianto, bermula adanya dugaan gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp Rp76,523 miliar. Kasus ini pun sebelumnya sempat di tangani Kejari Madiun dan kemudian ditarik ke Kejati Jatim, yang akhirnya sempat “tertidur”. Merasa bebas dari jeratan hukum, Bambang Irianto pun melenggang duduk di kursi “panas” sebagai orang nomor Satu di Kota Madiun.

Namun tak lama “kursi panas” itu pun “goyang” seiring dengan masuknya penyidik KPK dan mencium adanya dugaan gratifikasi dari pembangunan proyek yang dikenal dengan nama PBM (Pasar Besar Madiun). Dari hasil penyidikan penyidik KPK berkembang menjadi adanya dugaan pencucian uang.

Tragisnya, orang nomor Satu di Kota Madiun itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penetapan tersangka terhadap BI oleh penyidik KPK “berbuntut panjang”.

Pasalnya, beberapa pejabat Forpida diantaranya beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang sempat menjabat sebagai Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan sejumlah anggota Dewan yang terhormat di Kota Madiun itu pun turut di periksa penyidik KPK.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat. Sekiranya yang menagani kasus ini dari pihak Kepolisian atau dari Kejaksaan, apakah akan memeriksa mantan pejabat Forpida seperti mantan Kapolres dan mantan Kajari ?

Dan tidak hanya itu memang. Masyarakat juga menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan beberapa mantan pejabat Madiun seperti mantan Kajari sebagai saksi alam dalam persidangan ?   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top