beritakorupsi.co – Transaksi penjualan aset BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi Jawa Timur yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu, tidak melalui proses lelang melainkan antara Dahlan Iskan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pancara Wira Usaha (PWU) dengan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani Surabaya.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus perkara dugaan Korupsi pelepasan aset BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi Jawa Timur, yang merugikan keuangan negara dengan terdakwa Wishnus Wardhana, yang di pimpin Hakim Tahsin, pada Selasa, 7 Maret 2017.
Dalam sidang lanjutan perkara ini dengan terdakwa Kepala Biro Aset dan Ketua Tim penjualan Asset, Wisnhu Wardhana, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tahsin, yakni Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur dan Ahli dari BPKP. Namun, dari Tiga saksi yang dipanggil JPU, hanya satu yang dating yaitu dari BPKP yang menghitung adanya kerugian negara dalam pelepasan asset BUMD Jatim ini. sementara Dua saksi, tidak memenuhi panggilan JPU karena alasan sakit.
Dalam kasus ini, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso ini, adalah selaku saksi kunci utama dalam perkara dugaan Korupsi yang menyeret Bos Jawa Pos Gorup yang juga mantan menteri BUMN itu ke lingkaran “hitam”, yang beberapa kali mangkir dari pemanggilan JPU untuk menghadiri persidangan dengan alasan sakit, dan kemudian keterarangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dipenyidikan akhirnya di bacakan oleh JPU atas perintah Majelis Hakim.
Sebelum JPU dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) membacakan BAP Sam Santoso, Dr. Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum (PH)-nya berdiri dihadapan Majelis Hakim menyampaikan bahwa, pembeli aseet BUMD Jawa Timur itu sedang terbaring di RS (Rumah Sakit) sambil menyerahkan surat keterangan dokter kepada Majelis.
“Yang Mulai, saksi tidak bisa hadir karena sedang sakit,” kata Sidabuke, kepada Lima orang Majelis Hakim.
Selanjutnya, Tahsin, selaku Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi (Sam Santoso) yang tertuang dalam BAP. Kemudian JPU Lili Lindawaty pun membacakan keterangan Sam Santoso.
Dalam BAP yang dibacakan JPU Lili, Sam Santoso menjelaskan, bahwa dirinya bertemu dengan Dahlan Iskan, selaku Direktur Utama PT PWU, di Graha Pena, Jalan A. Yani yang saat ini menjadi kantor Jawa Pos, untuk menanyakkan terkait informasi penjulan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung
"Saksi bertemu Dahlan Iskan di kantornya di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani, dan memperkenalkan Wisnhu Wardhana, ini orang saya. Dahlan Iskan lalu menayakkan berani bayar berapa. Tapi saksi tidak langsung jawab karena haru didiskusikan dulu,” kata JPU Lili, membacakan BAP Sam Santoso.
Beberapa hari kemudian, Sam Santoso menemui Dahlan Iskan di Gra Pena untuk menyampaikan penawarannya untuk dua asset PT PWU yang hendak dijual di Kediri, senilai Rp 17 milliar dan di Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga melainkan menunggu beberapa hari kemudian.
"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan Bilyet Giro, saksi menyerahkannya kepada Dahlan Iskan," lanjut JPU Lili membacakan BAP.
Pertemuan antara Sam Santoso, Dahlan Iskan dan Wishnu Wardhana, yang menghasilkan kesepakatan nilai asset PT PWU di Kediri dan Tulangagung, diperkirakan sekitar awal Mei 2003, yang merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003.
Sementara itu, Sam Santoso baru melakukan pembayaran aset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada tanggal 30 Agustus 2003, sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka sekitar taggal 8 September 2003. Dari keterangan Sam di BAP, JPU Lili menyimpulkan bahwa kesepakatan jual-beli aset telah dilakukan jauh sebelum penawaran dibuka. "Padahal penawaran aset di Kediri baru dibuka 16 Juni 2003," ucap JPU Lili.
Selain keterangan Sam Santoso yang dibacakan JPU, juga membacakan keterangan saksi Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur, karena tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan yang sama dengan Sam Santoso.
Dalam keterangannya, Imam mengakui ada surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditujukan ke Dirut PT PWU. "Saksi tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pelepasan asset PT PWU Jatim. Surat yang pernah dikeluarkan Saksi menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Jatim,” ucap JPU Trimo membacakan BAP saksi mantan Pangdam V Brawijawa itu.
“Saksi hanya mendapat informasi, penjualan asset tidak sesuai dengan prosedur,” lanjut JPU Trimo.
Sementara keterangan saksi Ketiga dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang melakukan penghitungan atas kerugian keungan negara dalam perkara yang menyeret “DUA SAHABAT” yang sama-sama mantan pejabat di negeri ini.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Ahli dari BPKP ini mengatakan, total kerugian negara dari penjualan Dua asset PT PWU sebesar Rp 11 milliar lebih. Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kemana saja mengalirnya. pengeluaran sejumlah uang yang ditandatangani oleh Wisnhus Wardhana atas sepengetahuan Dahlan Iskan.
“Total kerugian engara di Kediri dan Tulungagung sebesar Rp 11 milliar,” jawab Ahli dihadapan Majelis atas pertanyaan JPU Trimo.
Keterangan saksi yang dibacakan JPU dalam BAP, sepertinya ada peresuaian dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya yaitu, Suhardi, mantan Direktur Keuangan PT PWU; Sustri Handayani, Kasir PT PWU; Supratiwi; Sugeng Hinarjo, bagian administrasi keuangan PT Kuda Laut Emas (sidang pada 20 Januari 2017) dan saksi pada persidngan sebelumnya (17 Januari 2017) yakni, adanya pembayaran sebelum penjualan.
Dalam persidangan saat itu, dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa Derektur Keuangan telah menerima pembayaran berupa BG sebesar Rp 8 milliar pada tanggal 30 Agustus 2003. Pada hal, RUPS tentang persetujuan pelepasan asset baru dilaksanakan pada tanggal 3 Sepetember 2003.
Dan pada sidang selanjutnya (Selasa, 24 Januari 2017) 4 saksi dari pemprov. Jatim diantaranya, M. Mahfud, Kepala Biro Hukum; Emi Risnawati, Kasubbag Penghapusan Aset Biro Perlengkapan; Samsudin selaku Kasubag BUMD Biro Perekonomian (Ketiganya dari Pemrov. Jatim) dan Yantiningsih, selaku Appraisal dari PT Satya Tama Graha selaku Kapala Cabang.
Ketiga saksi dari Pemrov itu adalah sebagai Tim Restrukturisasi asset sesuai SK yang dibuat oleh PT PWU. Namun dihadapan Majelis Hakim, Ketiga saksi tidak pernah menerima SK yang dimaksud. Ketiga saksi selaku pejabat Pemrov. Jatim ini lebih “dihinggapi penyakit” lupa saat itu. Apakah lupa benaran atau memang pura-pura lupa, mengingat sorotan lampu Blitz Kamera mengarah saat itu dan bisa jadi “setelah” persidangan. sementara keterangan Appraisal saat itu mengatakan, dokumen yang dikeluarkannya hanya untuk kepentingan managemen dan tidak boleh dipergunakan untuk penjualan.
“Dia sudah menjelaskan perbedaan antara keperluan managemen dan menjual. Kalau untuk menjual pasti harga yang tertinggi, kalau untuk keperluan managemen pasti turun, terjadi menyusutan. Yang Kedua, kalau dari keterangan Tiga saksi yang dari Pemrov tadi, mengatakan tidak pernah menerima dana selaku Team Restrukturisasi, sehingga ada pengeluaran dana sebesar Rp 510 juta itu. Itu pertanyaan, kemana dana 510 juta tersebut. Sementara saksi mengatakan tidak menerima dan tidak melaksanakan tugasnya,” ,” kata JPU Trimo, saat itu kepada media ini.
Usai persidangan, JPU mengatakan kepada media ini bahwa, dari keterangan Ahli darui BPKP, sudah ada pembayaran sebelum pembukaan penawaran.
“Pembayaran Agustus, pembukaan penawara September dan penyerahan Sertifikat Oktober. Dari BAP Sam Santoso yang dibacakan tadi, pembayaran antara Sam Santoso dengan Dahlan Iskan,” kata JPU Trimo.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa keterangan Ahli dari BPKP diragukan. “Apa yang dijelaskan Ahli dari BPKP tadi diragukan, tidak benar. Ahli tidak mengklarifikasi kepada terdakwa, terdakwa memiliki dokumennya. Nanti pada sidang hari Jumat (10 Maret 2017.red) akan lebih jelas, kita akan menghadirkan saksi,” kata Tim PH terdakwa. (Redaksi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :