terdakwa Wishnu Wardhana (WW), mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset yang merangkap Tim penjualan asset yang Kepala Unit Usaha serta Ketuadikelola oleh PT PWU |
beritakorupsi.co – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dan terkadang menegangkan, antara saksi dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan Korupsi pelepasan asset daerah Provinsi Jawa Jatimur (Pemrov Jatim) yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 1 milliar lebih, tinggal menunggu Vonis dari Majelis Hakim.
Pasalnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) telah membacakan surat tuntutannya dalam persidangan dihadapan Lima Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, kepada terdakwa Wishnu Wardhana (WW), mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset yang merangkap Kepala Unit Usaha serta Ketua Tim penjualan asset yang dikelola oleh PT PWU, pada Jumat, 24 Maret 2017.
Dalam surat tuntutannya, JPU Trimo dkk menyatakan bahwa, pelepasan asset milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), yang dalam pasal 14 disebutkan, pelepasan aseet dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD Jatim, tidak sesuai prosedur.
Sebab, JPU menyebutkan dalam surat tuntutannya bahwa, dalam fakta persidangan, terdakwa Wishnu Wardhana selaku ketua Tim penjualan asset telah menerima pembayaran pada tanggal 30 Agustus 2003, berupa 4 lembar BG (Bilyet Giro) sebesar Rp 8.750.000.000 untuk tanah dan bangunan yang terletak di Tulungagung dan 17 milliar rupiah untuk pembayaran tanah dan bangunan yang terletak di Kediri, dari Upoyo Sarjono, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM) dan Sam Santoso (Direktur PT SAM), dan uang tersebut kemudian disetorkan ke Bendahara PT PWU.
Pada hal, pembukaan lelang dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) baru dilakukan sekitar September 2003. Sementara proses lelang tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah diumumkan di media masa berbahasa Indonesia. Administrasi dibuat agar pelepasan asset tersebut seakan-akan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkapkan berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa pelepasan asset daerah yang terletak di Tulungagung dan Kediri tidak melibatkan lembaga hukum unutk menentukan harga, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keungan negara sekitar Rp 11 M lebih.
JPU pun menyatakan bahwa, terdakwa Wishnus Wardhana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP. Dan meminta gara Majelis Hakim menjatuhkan pidan penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tauhun denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ucap JPU Lilik Lindawati
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2.689.284.899. Apa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Lamanya terdakwa menjalani hukuman penjara dalam tuntutan JPU adalah selama 7 tahun dan 6 bulan.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, PH terdakwa Wishnu Wardhana, Dading mengatakan kepada Majelis Hakim, seharusnya terdakwa dituntut bebas karena tidak ada kerugian negara.
“Tuntutan Jaksa terlalu berat. Dalam supremasi hukum, Jaksa seharunya menuntut bebas terdakwa karena tidak ada kerugian negara,” kata Dading.
Usai persidangan, JPU Trimo menjelaskan kepada media ini bahwa, perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2 UU korupsi.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Proses pelepasan asset tidak sesuai dengan prosedur. Dalam fakta persidangan yang terungkap, sudah ada pembayaran sebelum ada proses lelang dan RUPSLB. Prosesnya dibuat hanya seakan-akan benar. Denda yang dikenakan ke terdakwa berdasarkan pasal 18 UU Korupsi. Uang penggembalian itu, ada kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata JPU Trimo. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :