0
beritakorupsi.co – Tinggal 5 (Lima) hari lagi yaitu tanggal 11 April 2017, tersangka kasus Korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun yang dikenal dengan PBM yakni, BI (Bambang Irianto), selaku Wali Kota (Non Aktif) Madiun, akan menduduki kursi “panas” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Surabaya, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Orang Nomor Satu di Pemerintahan Kota Madiun ini, akan diadili dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketua Hakim H.R. Unggul Warso Mukti dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidangnya tanggal 11 nanti (11 April 2017.red). KM-nya (Ketua Majelis) pak Unggul,” kata Panmud Tipikor, M. Nur, Kamis 6 April 2017.

Sidang perkara Korupsi yang menyeret orang nomor Satu di Pemkot Madiun ini, akan menarik perhatian masyarakat umum Khususnya Madiun. Paslanya, masyarakat menunggu, apakah JPU KPK, akan menghadirkan beberapa mantan pejabat Formpinda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Madiun menjadi saksi di persidangan seperti mantan Kajari, Kapolres dan yang lainnya ? atau hanya anggota DPRD saja ? Sebab kabarnya, para pejabat di Pemkot Madiun juga “menikmati manisnya lembaran rupiah” dari tersangka.

Kasus yang menjerat Bambang Irianto, bermula adanya dugaan gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp Rp76,523 miliar. Kasus ini pun sebelumnya sempat di tangani Kejari Madiun dan kemudian ditarik ke Kejati Jatim, yang akhirnya sempat “tertidur”. Merasa bebas dari jeratan hukum, Bambang Irianto pun melenggang duduk di kursi “panas” memegang tongkat komando pemerintahan sebagai orang nomor Satu di Kota Madiun.

Namun tak lama “kursi panas” itu pun “goyang” seiring dengan masuknya penyidik KPK dan mencium adanya dugaan gratifikasi dari pembangunan proyek yang dikenal dengan nama PBM (Pasar Besar Madiun) itu. Dari hasil penyidikan penyidik KPK berkembang menjadi adanya dugaan pencucian uang.

Tragisnya, orang nomor Satu di Kota Madiun itu pun “jatuh dari kursi panasnya” seiring ditetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penetapan tersangka terhadap BI oleh penyidik KPK “berbuntut panjang”.

Pasalnya, beberapa pejabat Forpinda diantaranya beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang sempat menjabat sebagai Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan sejumlah anggota Dewan yang terhormat di Kota Madiun itu pun, turut di periksa penyidik KPK.

Tahun lalu, nama Bambang Irianto selaku Wali Kota, Kajari Madiun Paris Pasaribu, mantan Kajari sebelumnya, mantan Kasi Kasi Pidsus dan anak Wali Kota yang menjabat selaku Sekretaris DPD PD Jatim, disebut-sebut dalam persidangan oleh salah satu terdakwa dalam kasus Korupsi proyek Embung (Waduk) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 19 milliar.

“Sesuai petunjuk Wali Kota, disarankan agar dijadikan satu paket. Sebelumnya, Andik Sulaksono sedang membicarakan mengenai penyelesaian kewajiban Pemkot sebesar kurang lebih 6 milliar rupiah, yang ditindak lanjuti dengan pertemuan untuk membicarakan permasalahan proyek Embung di lantai 20 Hotel JW Maroit Surabaya, yang dihadiri Kajari Madiun (Suluh Dumadi), (Kasi Pidsus); Kasi Intel, Aliq Rahmat Yakin, dilobby bawah dan Andik Sulaksono datang terakhir menyusul kelantai atas bergabung dengan Jaksa Kejati Arief Irsaal, Wali Kota Madiun, Bambang irianto. Inti dari pertemuan tersebut yang disampaikan Andik Sulaksono adalah, menentukan jumlah yang disepakati kurang lebih Rp 1 milliar. Dari jumlah itu, Andik sulaksono menyampaikan bahwa, ada kewajiban untuk menyediakan Rp 400 juta yang sudah diisepakati oleh Kasi Pidsus. Akhirnya, Kejari Madiun (Suluh Dumadi) mengatakan kepada Andik sulaksosno, jangan pernah memberikan sesuatu kepada bawahannya tanpa melalui dirinya (Kejari),” ucap terdakwa dalam persidangan, 7 Maret 2016

Terdakwa mengatakan dalam persidangan, “Pada pertemuan antara terdakwa dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, dirumah Kost Kasi Pidsus. Saat itu Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kepada terdakwa tentang kekecewaannya kepada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan Andik Sulaksono. Kusuma Jaya Bulo juga menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dia (Kusuma Jaya Bulo) ada koneksi di KPK dan mengancam akan melaporkan tentang permasalahan di Kota Madiun,” ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim

Dalam pembelaannya, terdakwa merinci uang yang diterima Kajari, Kasi Pidsus maupun Wali Kota Madiun dari Andik sulaksono selaku pelaksana proyek melalui Dhata wijaya selaku pemegang peran utama, karena Dhata Wijaya sebagai penandatangan dalam dokumen kontrak. Dhata Wijaya, mengambil alih peran Andik sulaksono, untuk melakukan Koordinasi dengan Kasi Pidsus dengan biaya ditanggung Andik Sulaksono.

“Paris Pasaribu, sebesar Rp 500 juta, Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo, Rp 350 juta dan perbaikan rumah dinas Kejaksaan di Jln Abdul Rahman Saleh, Madiun sebesar Rp 150 juta. Keterangan Andik Sulaksono sebelumnya sudah pernah memberikan uang kepada Kejaksaan Madiun untuk biaya operasional sebesar Rp 250 juta. Andik sulaksosno menceritakan kepada terdakwa bahwa, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak uang kontan sebanyak Rp 1 M yang sudah disiapkan Andik sulaksosno dalam sebuah tas. WaliKota Madiun justru meminta uang sebesar $100.000 kepada Andik. Atas saran dari pihak Bank Sinarmas di jln Sumatra Madiun, agar ditukarkan ke Surabaya. Penukaran uang tersebut pun dilakukan Andik Sulaksono karena sudang ditunggu Wali Kota dan pihak Kejati. Keterangan Andik sulaksono kepada terdakwa Agus, mengatakan, setelah dalam bentuk dollar, kemudian diberikan ke WAli Kota, yang dika (Andik sulaksono) ketahui, menurut Agus, bahwa Suluh dumadi menerima sebesar $20.000,” ungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim, pada, 7 Maret 2016 lalu.

Akankah penyidik KPK menelusuri hal ini dengan meminta keterangan dari salah satu terdakwa, yang saat ini menjalani pidana penjara sambil menunggu putusan dari Hakim Agung di Mahkaamah Agung RI ?  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top