Bupati Marthen Luter Dira Tome, Terancam 20 Tahun Penjara
beritakorupsi.co – Untuk yang pertama kalinya, Pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Surabaya, mengadili terdakwa dugaan Korupsi dari luar Pulau, yakni Marthen Luter Dira Tome (52), Bupati (non aktif) Sabu-Raijua, Provinsi Nuasa Tengara Timur (NTT) pada Senin, 3 April 2017.
Marthen Luter Dira Tome, pada tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Korupsi dana Dekonsentrasi Derektorat Jenderal (Dirjen) PLS pada tahun 2007, semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semenatara Tobias Uly adalah Pj. Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguan Anggran (KPA), John Agustinius Radja Pono, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD) dan Basa Alim Tualeka, selaku Direktur PT Bintang Ilmu dalam kegiatan PLS yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 77.675.354.000 milliar dan telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI senilai Rp 4.292.378.200.
Pada Senin, 3 April 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang di Ketuai Hakim Tahsin, menggelar sidang perdana kasus Korupsi dana PLS Dinas Pendidikan Provinsi NTT, dengan terdakwa Marthen Luter Dira Tome, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dihadiri oleh Yohanes D. Rihi dkk selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang berkantor di NTT.
Dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa bersama-sama dengan KPA, John Agustinius Radja Pono, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas dan Direktur PT Bintang Ilmu, telah mengalihkan penyaluran dana kegiatan PLS melalui FKTLD. Melakukan pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak dikeluarkan dari kas Negara dan melaukauan pengadaan barang dan jasa yang bertenatangan dengan pasal 26 ayat (4) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Tobias Uly, John Agustiunus Radja dan Basa Alim Tualeka telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 390 juta Basa Alimtualeka, 572.378.200 rupiah dan John Agustiunus Radja sebesar Rp 3.330.000.000. sehingga kerugian negara akibat perbuatan terdakwaa sebesar Rp Rp 4.292.378.200,” ucap JPU KPK.
JPU KPK menjerat terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima dituduh melakukan Korupsi, terdakwa Marthen Luter Dira Tome, langsung membacakan Eksepsi (Keberatan) atas surat dakwaan JPU KPK melalui PH-nya Yohanes D. Rihi. Dan JPU KPK akan menanggapinya dalam sidang berikutnya.
Kepada media ini, Yohanes D. Rihi mengatakan seusai persidangan, bahwa Dia yakin kliennya akan bebas. Pengacara asal NTT ini beralasan, bahwa penetapan tersangka pada kliennya tidak cukup bukti. Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya terdakwa telah melakukan upaya hukum melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Praperadilan tersebut menurut Yohanes, telah dikabulakan namun KPK belum mengeksekusi putusan Majelis Hakim sudah menetapkan status tersangka.
“Anggarannya 77 milliar, dan kerugian negara katanya sebesar 4 milliar lebih. Kalau bejalan sesuai hukum, saya yakin Eksepsi akan diterima. Dikatakan melakukan Korupsi bersama-sama dalam pasal 55, tetapi tersangkanya hanya satu. Penetapan tersangka pada tahun 2015, kita sudah mempraperadilkan. Putusannya dikabulkan. KPK belum mengeksekusi putusan itu, sudah menetapkan tersangka. Penetapan tersangka sebelumnya tidak cukup bukti,” ujar Yohanes.
Yohanes menambahkan, sebelum KPK melakukan penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus tersebut diatas, Kejati NTT telah mealukan penyelidikan namun tidak ditemukan adanya kerugian negara. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :