0
beritakorupsi.co – Untuk yang pertama kalinya, kata “tak sanggup” terucap dari JPU dihadapan Majelis Hakim, saat di persidangan dalam kasus perkara Korupsi di Pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Surabaya, pada Senin, 10 April 2017.

“Tuntutan belum siap, kami belum sanggup bacakan tuntutan hari ini, kami minta waktu Satu minggu !,”. Itulah ucapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dalam sidang perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,5 miliar, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih.

Ada dugaan, bahwa tuntutan pidana penjara yang akan dijatuhkan oleh JPU Kejari Ponorogo terhadap terdakwa mantan orang nomor Dua di Kota Reog ini hanya “1 tahun dan 6 bulan”.

Karena JPU sudah “menyerah”, Ketua Majelis Hakim Tahsin. SH., MH pun memberi waktu hingga tanggal 17 April minggu yang akan datang, termasuk jadwal putusan tanggal 25 April. “Kalau nggak ada tuntutan bagaimana ? Kita tunda tanggal 17, dan putusan tanggal 25 (25 April 2017),” kata Ketua Majelis dengan tegas.

Tidak siap dan tidak sanggupnya surat tuntutan di bacakan oleh JPU Beni, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Ponorogo, menggantikan Happy Al Habibie, yang sejak awal menangani perkara ini, memang tak heran. Sebab, staus tersangka yang disandang wanita berjilbab ini semasa aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo, dan hampir setahun “tersimpan di lemari” Kejari Ponorogo, dan baru disidangkan pada 2017.

Pada hal, 8 (Delapan) orang lainnya sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Supeno; Staf Diknas, Son Sunarsono; Marjuki pejabat, pembuat komitmen (PPK); Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko bersama stafnya yakni, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo.

Terseretnya  terdakwa Yuni Widyaningsih, dalam kasus proyek pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan tahun 2013 lalu, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus ini adalah, terkaitnya aliran dana atau fee sebesar 22% dari yang diminta oleh terdakwa kepada pelaksana Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, sebesar Rp 1,7 milliar tahun 2012 dan 1,8 M pada tahun 2013.

Hal itu terungkap dari terdakwa atau mantan terpidana Nur Sasongko, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,  pada Senin, 22 Juni 2015 lalu. Saat itu, Nur Sasongko menjelaskan, sebelum proyek DAK Pendidikan Ponorogo dilaksanakan, sudah ada pertemuan diberbagai tempat termasuk disalah satu rumah makan di daerah Juanda, Sidoarjo, untuk membicarakan proyek yang didanai dari hasil keringat rakyat. Dalam pertemuan itu, menurut Direktur CV. Global Inc, wanita cantik ini meminta fee sebesar 22%.

Tidak hanya itu. Nur Sasongko juga menyebut kakak laki-laki terdakwa Yuni Widyaningsih, pernah meminta sejumlah uang darinya atas perintah Yuni. Namun tak pernah dihadirkan di persidangan bahkan tak ada namanya di surat dakwaan JPU.

Pada hal, apa yang dijelaskan Sas, panggilan akrab Nur Sasongko, pada saat penyidikan atau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanyalah mengulang di Persidangan agar lebih terang benderang untuk diketahui masyarakat.

Usai persidangan. Terkait kakak laki-laki terdakwa yang menerima aliran dana atas perintah terdakwa sendiri, Beni, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo mengatakan akan melihat perkembangan putusan. “Kita lihat putusan nanti,” kata Beni, singkat.

Sekedar mengingat kembali. Proyek pengadaan alat peraga untuk seluruh Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo yang dindanai dari hasil keringat masyarakat tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 8,1 miliar, diduga bermasalah. Sihingga penyidik Kejari Ponorogo pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Ponorogo, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, hingga ditetapkanlah Yuni Widianingsih sebagai tersangka selain tersangka lainnya antara lain ; Kepala Dinas Pendidikan Supeno; Staf Diknas Son Sunarsono; Marjuki pejabat, pembuat komitmen (PPK); Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko bersama stafnya yakni, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo.

Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top