beritakorupsi.co – Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Ka Kejati), E.S. Maruli Hutagalung, manyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menghukum terdakwa Dahlan Iskan dengan pidana penjara selama 2 tahun, pada Jumat, 21 April 2017.
Walau putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun faktanya, mantan menteri BUMN itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Kor
Hal itu disampaikan Maruli Hutagalung di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), beberapa saat setelah sidang perkara pembacaan putusan oleh Majelis Hakim selesai. Sebab selama ini, menurut Maruli, bahwa kasus yang menyeret Bos PT Jawa Pos Gorup itu dianggap politik bukan murni hukum.
“Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara kan, selama ini dia hanya beropini. Nyatanya Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan Korupsi. Korupsi itu bukan hanya karena menerima uang, tetapi bisa karena jabatannya memperkaya orang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Maruli, yang diampingi Aspidsus, I Made Suarnawan; Kasindik, Bayu Setyo Pramono yang menggantikan Dandeni; Kasipenkum, Richart Marpaung dan JPU Trimo.
Terdakwa Dahlan Iskan dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa, membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 4.190.914.000 atau Rp 8.381.828.000 bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono, selaku pembeli asset. Dan kalu tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untu negara. Kalau tidak cuku, diganti pidana penjara selam 3 tahun dan 6 bulan. Sementara dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Dahlan Iskan hanya divonis 2 tahun pidana penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti. Terdakwa juga diperintahkan tetap “Bebas” di luar menghirup udara kota Pahlawan.
Namun Maruli mengatakan, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap. “Kita masih ada waktu 7 hari dari sekarang. Yang penting dia (terdakwa Dahlan Iskan) terbukti bersalah,”
Apa yang disampaikan orang nomor Satu di Kejati Jatim ini bukan tidak beralasan. Sebab, sejak dirinya mengutak atik kasus penjualan asset PT PWU semasa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2000 – 2010, banyak kalangan menilia bahwa Maruli melakukan tindakan “seweang-wenang” bukan murni hukum tetapi politik.
Nama dan wajah Maruli Hutagalung, hampir setiap hari menghiasi halaman media cetak maupun elektronik di tanah air. Tuduhan maupun komentar miring pun diarahkan kedirinya. Namun tak membuat surut nyali putra asli Sumatra Utara itu untuk tetap menyelidiki dan kemudian menyiddik kasus dugaan Korupsi di perusahaan pemrintah derah Jawa Timur.
Dahlan Iskan, sebelum menjabat sebagai Dirut PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010, Ia adalah mantan wartawan senior, Pemimpin Redaksi Jawa Pos, pengusaha terkenal yaitu PT Jawa Pos Group salah satu Media lokal terbesar di Jatim, yang sangat berpengaruh dan di “takuti” baik pejabat maupun masyarakat. Dan kemudian mantan Dirut PT PLN, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kandidat Calon Presiden tahun 2014 serta tokoh Pers nasional ini dianggap sebagai orang yang BERSIH DAN JUJUR.
Yang menarik lagi dari Dahlan Iskan, selama 10 tahun menjabat di perusahaan milik Pemrov Jatim ini, yakni PT PWU, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), untuk mengelola asset Peusahaan Daerah (Perusada) berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jatim, tidak menerima fasilitas apapun dan tidak digaji sepeser pun termasuk untuk biaya perjalanan dinasnya didalam maupun ke luar negeri ditaggung sendiri. Belum lagi Ia (Dahlan Iskan) rela berkorban membantu Pemerintah Jawa Timur dengan menjaminkan Deposito pribadinya sebesar Rp 5 M untuk membangun gedung Jatim Expo yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.
Namun, keberhasilan pertama sejak Maruli Hutagalung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah, saat sidang Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Dahlan Iskan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dan keberhasilan kedua Maruli, saat Dahlan Iskan menjalani proses persidangan sebanyak 28 kali, dan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Walau saat ini terdakwa Dahlan Iskan bersama Tim Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum banding. Namun Maruli Hutagalung, optimis bahwa putusan Hakim Pengadilan Tinggi tidak jauh beda dengan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Atau masih ada upaya hokum Kasasi ditingkat Mahkamah Agung. (Redaksi)
upsi pelepasan asset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) yang di kelola PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :