beritakorupsi.co – H. Syamsi, Ketua Yayasan MI (Madrasah Ibtidaiyah) Al-Hidayah, menyusul anak buahnya Masykuri, yang menjadi Kepala Sekolah di Yayasan milik terdakwa ke “Hotel Prodeo” alias penjara.
Masykuri, sudah terlebih dahulu menjalani hukuman setelah di Vonis terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) serta bantuan siswa miskin tahun 2014, sebesar Rp 650.739.000 (22 Desember 2017).
Pada Kamis, 13 April 2017, terdakwa H. Syamsi pun “dikirim” untuk menyusul Masykuri menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) setelah Majelis Hakim yang diketai Hakim Rochmat, membacakan surat putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor asurabaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, H. Syamsidan bersama-sama dengan Masykuri, menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) tahun 2014 yang totalnya sebesar Rp 1,5 milliar. Dengan rincian; pada tahun 2013, Yayasan Al – Hidayah menerima dan BOS dan BOPDA sebesar Rp 511 juta dan 2014 Rp 535 juta. Selain dana BOS dan BOPDA, ada juga bantuan untuk siswa miskin dari Kementerian Agama melalui Departemen Agama Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 284 juta.
Dana dari APBN (BOS) dan APBD (BOPDA) yang seharusnya disalurkan utuk pendidikan siswa/i di Yayasan Al-Hidayah, justru dinikamti oleh terdakwa dengan cara, Ketua Yayasan merangkap menjadi Kepala Keamanan. Selain terdakwa Syamsi, juga pegawai di Yayasan tersebut, ada yang merangkap jabatan agar memperoleh gaji yang dambil dari BOS dan BOPDA serta pembelian sebuah rumah dinas.
Majelis Hakim menyatakan bahwa, H. Syamsi, selaku Ketua Yayasan MI (Madrasah Ibtidaiyah) Al-Hidayah Kecamatan asembrowo, Suabaya ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) serta bantuan siswa miskin tahun 2014.
Terdakwa H. Syamsi, dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Menjatuhkan hukuman pidan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta nsubsidair 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 167.910.000. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk negara. Apa bila tidak mencukupi, diganti hukuman pidan penjara selama Satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni, 5 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 167.910.000 atau pidan penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, PH terdakwa, Mulyono maupun JPU Andhi Ardhani, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir dulu,” kata Mulyono usai persidangan. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :