Mantan Wakil Bupati satu periode ini, diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam kasus perkara dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp 4,5 miliar.
Terdakwa Yuni Widyaningsih, terseret dalam kasus proyek pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan tahun 2013 lalu, yang di danai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini adalah, terkait aliran dana atau fee sebesar 22% dari nilai anggaran, yang diminta oleh terdakwa semasa menjabat sebagai Wakil Bupati kepada pelaksana, mantan terpidana Nur Sasongko, selaku Direktur CV Global Inc, yang nilainya sebesar Rp 1,7 milliar tahun 2012 dan 1,8 M pada tahun 2013.
Dana DAK yang seharusnya dibuat untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Ponorogo, justru dijadikan bancaan antara pelaksana dan terdakwa. Akibatnya, alat peraga yang seharusnya dapat diperguanakan para siswa/i SD di Kota Reog ini, banyak mengalami kerusakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi barang.
Hal itu terungkap dari mantan terpidana Nur Sasongko, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Senin, 22 Juni 2015 lalu. Saat itu, Nur Sasongko menjelaskan, sebelum proyek DAK Pendidikan Ponorogo dilaksanakan, sudah ada pertemuan diberbagai tempat termasuk disalah satu rumah makan di daerah Juanda, Sidoarjo, untuk membicarakan proyek yang didanai dari hasil keringat rakyat. Dalam pertemuan itu, menurut Direktur CV. Global Inc, wanita cantik ini meminta fee sebesar 22%. Tidak hanya itu. Nur Sasongko juga menyebut kakak laki-laki terdakwa Yuni Widyaningsih, yakni Fredy, yang pernah meminta sejumlah uang darinya atas perintah Yuni.
Sebagai “imbalannya”, terdakwa Yuni Widyaningsih pun dituntut pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa mengembalikan uang hasil Korupsi sebesar Rp 1,5 milliar atau pidana penjara selama 2,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU Beni yang juga Kasi Pidsus Kejari Ponorogo dkk, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, pada Senin, 17 April 2017.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Yuni Widyaningsih, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Indar Priangkasa akan menyampaikan pembelaan (Pledo) pada persidangan selanjutnya.
PH terdakwa mengatakan usai persidangan, keberatan atas tuntutan JPU dan akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan. “Kita akan sampaikan nanti,” katanya.
Sekedar mengingat kembali. Proyek pengadaan alat peraga untuk seluruh Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo yang dindanai dari hasil keringat masyarakat tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 8,1 miliar, diduga bermasalah. Sihingga penyidik Kejari Ponorogo pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Ponorogo, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, hingga ditetapkanlah Yuni Widianingsih sebagai tersangka selain tersangka lainnya antara lain ; Kepala Dinas Pendidikan Supeno; Staf Diknas Son Sunarsono; Marjuki pejabat, pembuat komitmen (PPK); Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko bersama stafnya yakni, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo.
Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :