beritakorupsi.co – Gelisah sambil berdoa dengan penuh harapan bagaikan menunggu hasil pengumuman ujian, apakah lulus atau tidak, seperti itulah yang saat ini mungkin dirasakan oleh terdakwa Dahlan Iskan maupun Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara kasus dugaan Korupsi pelepasan asset Daerah Provinsi - Jawa Timur (Pemprov. Jatim) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 Miliiar lebih.
Sebab, antara terdakwa maupun JPU saat ini sedang menunggu hasil putusan musyawarah Lima Majelis Hakim yaitu, Tahsin. SH., MH; H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H; DR. Andriano., S.H., M.H; Samhadi. S.H., M.H dan Sanghadi. S.H yang akan dibacakan dalam persidangan, pada Selasa, 25 April 2017.
Terakwa Dahlan Iskan maupun melaui Penasehat Hukumnya berharap, bahwa pembelaan (Pledoi) yang disampaikan dalam persidangan akan diterima oleh Majelis Hakim, sehingga terdakwa pun akan bebas. Namun JPU juga demikian, bahwa dakwaan maupun tuntutannyalah yang akan diterima oleh Majelis.
Haranpan terdakwa maupun JPU bukan tidak beralasan. Sebab, terdakwa telah membantah tuduhan atau dakwaan maupun tuntutan JPU yang mengatakan bahwah, terdakwa Dahlan Iskan, yang menajabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada saat tejadinya pelepasan asset Pemprov Jatim tahun 2003 lalu, dianggap telah terbukti bersalah. Sengga, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun, dengan sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungaan. Dan tuntutan pidana tambahan berupa mengembalikan uang sebesar Rp 4,1 milliar atau pidana penjara selama 3,5 tahun.
Terdakwa Dahlan Iskan, membantah dan menolak tuduhan itu. Menurutnya dalam pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, bahwa yang bertanggung jawab adalah Wishnu Wardana, selaku Ketua Penjualan asset, yang meneriam delegasi dari terdakwa Dahlan Iskan. Sementara Wishnu Wardana dalam kasus ini sudah di Vonis pidana penjara selama 3 tahun dan pidana tammbahan mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 M.
Menurut JPU, memang terdakwa Dahlan Iskan sudah mendelegasukannya kepada terdakwa Wishnu Wardana. Namun JPU mengatakan bahwa, terdakwa Dahlan Iskan ada perbuatan melawan hokum yaitu, dibuatnya Akte jual beli antara dirinya (Dahlan Iskan) selaku Dirut PT PWU dengan Oepoyo Sarjono dan Sam Santoso, sebebelum ada proses lelang.
“Bahwa secara nyata di dalam persidangan ini terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini, benar-benar ada perbuatan melawan hokum bersama-sama dengan Wishnu, yang kemaren sudah dijatuhiputusan pidana. Bahwa jelas, ternyata penjualan asset yang di Kediri maupun yang di Tulungagung, secara nyata tidak ada proses lelang dengan didahuli penandatangan Akte Nomor 5 dan 6 yang ditanda tangani oleh terdakwa baru dilakukan proses lelang. Inilah yang menurut kami tidak fair. Yang kedua, juga tidak ada pengumuman lelang. Pada hal dalam Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) dan Akte Pendirian PT PWU sendiri diwajibkan dilakukan pengumuman. Sehingga hasil transaksi penjualan jauh dibawah NJOP,” ujar JPU Trimo pada sidang, Senin, 17 April 2017. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :