0
beritakorupsi.co – Ratusan juta mata dan telinga penduduk Indonesia, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat tinggi negara, baik yang mantan maupun yang masih aktif, bisa jadi saat ini tertuju ke kasus perkara dugaan Korupsi pelepasan asset daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2003 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 11 milliar lebih, yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU), yang tidak lama lagi akan di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yang menjadi perhatian masyarakat Indoneia dalam perkara ini sejak awal, bukan karena jumlah kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) seperti dalam kasus Korupsi E-KTP. Melainkan karena terdakwanya adalah Direktrur Utama (Dirut PT PWU), bukan orang “biasa” melainkan “luar biasa”.

Karena terdakwanya adalah Dahlan Iskan. Sebelum menjabat sebagai Dirut PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010, Ia adalah mantan wartawan senior, Pemimpin Redaksi Jawa Pos, pengusaha terkenal yaitu  PT Jawa Pos Group, salah satu Media Lokal terbesar di Jatim, yang sangat berpengaruh dan di “takuti” baik pejabat maupun masyarakat. Dan kemudian mantan Dirut PT PLN, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kandidat Calon Presiden tahun 2014 serta tokoh Pers nasional ini dianggap sebagai orang yang BERSIH DAN JUJUR.

Yang menarik lagi dari Dahlan Iskan, selama 10 tahun menjabat di perusahaan milik Pemrov Jatim ini,  yakni PT PWU, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), untuk mengelola asset Peusahaan Daerah (Perusada)  berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jatim, tidak menerima fasilitas apapun dan tidak digaji sepeser pun termasuk untuk biaya perjalanan dinasnya ditaggung sendiri. Belum lagi Ia (Dahlan Iskan) rela berkorban membantu Pemerintah Jawa Timur dengan menjaminkan Deposito pribadinya sebesar Rp 5 M untuk membangun gedung Jatim Expo yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.

Andaikan ada, 1000 pejabat atau pengusaha di negeri ini yang rela berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa Dahlan Iskan semasa menjabat di PT PWU, bisa jadi masyarakat Jatim akan makmur.

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU bersama-sama dengan terdakwa Wishnu Wardana (sudah di Vonis 3 thn penjara) sebagai Kepala Biro dan Kepala persewaan serta Ketua Tim pelepasan asset, dianggap besalah dalam penjualan asset Pemrov Jatim, berupa tanah dan bangunan seluas ribuan meter  yang terletak di Tulungagung dan Kediri, karena diduga tidak sesuai dengan prosedur diantaranya, harga penualan dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak melibatkan tim penilai hara tanah (Appraisal), tidak melalui proses lelang, tidak membuat pengumuman di media nasional berbahasa Indonesia, sudah ada pembayaran sebelum jadwal pembukaan lelang dan RUPS (rapat umum pemegang saham) serta penandatanganan Akte jual beli dan kemudian dibatalkan setelah adanya pembayaran.

Sebagai “hadiahnya”, JPU menuntut Dahlan Iskan, dengan pidana penjara 6 (Enam) tahun atau 1 tahun diatas tuntutan terdakwa Wishnu Wardana. Terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta atau kurungan 6 bulan. Terdakwa Dahlan Iskan, yang juga berstatus tersangka kasus dugaan Korupsi Mobil Listrik ini juga tuntut hukuman pidana tambahan berupa, membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 4.190.914.000 atau Rp 8.381.828.000 bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono, selaku pembeli asset.

Namun, semua dakwaan maupun tuntutan JPU ditolak mentah-mentah oleh terdakwa Dahlan Iskan maupun melalui Tim Penasehat Hukum (PH)-nya yang juga mantan Menteri Hukum, pakar hokum tata negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Prof. Dr. Yusril dkk.

Hal itu disampaikan terdakwa Dahlan Iskan maupun Tim PH terdakwa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Penadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan yang di hadiri Tim JPU Trimo dkk.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, PH terdakwa mengatakan bahwa, terdakwa Dahlan Iskan tidak bersalah. Bahkan dalam pembelaannya dikatakan, karena Dahlan Iskan yang mengurus PT PWU, bisa memiliki harta sebesar setengah triliun rupiah. Dan tidak hanya itu, dalam pembelaannya juga dijelaskan bahwa, terdakwa Dahlan Iskan juga rela menjaminkan uang pribadinya dipinjamkan untuk membangun gedung Jatim Ekspo yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.

Terkait penolakan Tim PH terdakwa atas dakwaan maupun tuntutan, JPU Trimo mengatakan usai persidangan kepada media ini bahwa, itu adalah hak terdakwa, “Itu kan hak terdakwa dan kita harus hargai. Tapi kita sesuai fakta dan bukti-bukti persidangan. Biarkan Majelis yang menentukan,” kata JPU Trimo. 

Lalu, siapa yang bersalah ? Apakah penyidik yang menangani kasus ini sejak Maruli Hutagalung menjabat sebagai Kepala Kejaksan Tinggi Jatim pada akhir Desember 2015 ? atau……….???

Yang pasti, keputusannya ada ditangan ke Lima Majelis Hakim yaitu, Tahsin. SH., MH; H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H; DR. Andriano., S.H., M.H; Samhadi. S.H., M.H dan Sanghadi. S.H, pada tanggal 25 April yang akan dating. Apakah dakwaan maupun tuntutan JPU yang diterima dengan menghukum terdakwa mengikuti terdakwa Wishnu Wardana atau Majelis Hakim akan menerima pembelaan terdakwa, lalu membebaskannya ?  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top