0
beritakorupsi.co – Tersangka BI, Wali Kota (Non Aktif) Madiun, tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri (PN) Kelas I Khusus Surabaya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, pada Senin, 3 April 2017

“Pelimpahan berkas perkara Madiun, Wali Kota,” kata petugas KPK saat ditemui media ini di ruang Administrasi lantai II gedung Pengadilan Tipikor.

Sidang perkara Korupsi yang menyeret orang nomor Satu di Pemkot Madiun ini akan menarik perhatian masyarakat umum Khususnya Madiun. Paslanya, masyarakat menunggu, apakah JPU KPK akan menghadirkan beberapa mantan pejabat Formpinda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Madiun menjadi saksi di persidangan seperti mantan Kajari, Kapolres dan yang lainnya ? atau hanya anggota DPRD saja ?

Sementara menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Indra Priangkasa mengatakan kepada media ini sebelumnya, seharusnya JPU menghadirkan mereka sebagai saksi.

Kasus yang menjerat Bambang Irianto, bermula adanya dugaan gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp Rp76,523 miliar. Kasus ini pun sebelumnya sempat di tangani Kejari Madiun dan kemudian ditarik ke Kejati Jatim, yang akhirnya sempat “tertidur”. Merasa bebas dari jeratan hukum, Bambang Irianto pun melenggang duduk di kursi “panas” sebagai orang nomor Satu di Kota Madiun.

Namun tak lama “kursi panas” itu pun “goyang” seiring dengan masuknya penyidik KPK dan mencium adanya dugaan gratifikasi dari pembangunan proyek yang dikenal dengan nama PBM (Pasar Besar Madiun). Dari hasil penyidikan penyidik KPK berkembang menjadi adanya dugaan pencucian uang.

Tragisnya, orang nomor Satu di Kota Madiun itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penetapan tersangka terhadap BI oleh penyidik KPK “berbuntut panjang”.

Pasalnya, beberapa pejabat Forpida diantaranya beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang sempat menjabat sebagai Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan sejumlah anggota Dewan yang terhormat di Kota Madiun itu pun turut di periksa penyidik KPK.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat. Sekiranya yang menagani kasus ini dari pihak Kepolisian atau dari Kejaksaan, apakah akan memeriksa mantan pejabat Forpida seperti mantan Kapolres dan mantan Kajari ?

Dan tidak hanya itu memang. Masyarakat juga menunggu, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan beberapa mantan pejabat Madiun seperti mantan Kajari sebagai saksi alam dalam persidangan ?   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top