beritakorupsi.co – Tak sedikit masyarakat Indonesia mulai dari para tokoh naional, pejabat maupun mantan pejabat Khususnya di Jawa Timur, yang menduga, tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa mantan menteri BUMN di era Presiden SBY, Dahlan Iskan.
Sebab, mantan wartawan senior, Bos salah satu media cetak harian yang sangat berpengaruh Khususnya di Jawa Timur yakni Jawa Pos Group, mantan Dirut PT PLN yang juga tokoh Pers Nasinal ini, dikenal jujur di mata masyarakat.
Apa lagi saat dirinya (Dahlan Iskan) menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), adalah untuk mengelola asset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jatim, tidak di gaji sepeser pun. Bahkan Dahlan Iskan, mengeluarkan uang pribadinya untuk membiayayai perjalanan diansnya termasuk menjaminkan Deposito pribadinya sebesar Rp 5 M untuk membangun gedung Jatim Expo yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.
Andaikan ada 1000 pejabat atau pengusaha di negeri ini yang rela berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa Dahlan Iskan semasa menjabat di PT PWU, bisa jadi masyarakat akan lebih makmur.
Namun menurut JPU dalam fakta persidangan kasus perkara Korupsi pelepasan asset daerah Provinsi Jawa Jatimur (Pemrov Jatim) yang dikelola oleh PT PWU pada tahun 2003 lalu, terdakwa Dahlan Iskan dinyatakan bersalah. Karena penjualan dua asset tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan akibatnya menilbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 11.071.914.000.
Hal itu disampaikan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejakaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam persidangan dihadapan Lima Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dahlan Iskan, yang di damping Tim Penasehat Hukum (PH)-nya mantan Menteri Hukum, Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra dkk, pada Jumat, 7 April 2017.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa, penjualan asset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Tulungagung dan Kediri yang dilakukan oleh terdakwa Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU bersama-sama dengan Wishnu Wardana (sudah divonis 3 pidana thn penjara) selaku Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Asset tidak sesuai prosedur.
JPU membeberkan, pembayaran sudah dilakukan Agustus 2003, sementara proses lelang dab Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) baru dilakukan sekitar September 2003. Penjualan aseet tersebut juga tidak melibatkan Tim penilai harga sehingga nilai penjualan dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Tidak hanya itu. JPU juga membeberkan bahwa, terdakwa Dahlan Iskan telah menandatangani Akte jual beli Nomor 5 dan 6 anatara terdakwa selaku Dirut PT PWU dengan Oepoyo Sarjono dan Sam Santoso, selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (terdakwa PT SAM) dan sudah dilakukan pembayaran. Namun terdakwa kemudian menandatabngani Akte nomor 39 membatalkan Akte Nomor 5 dan 6.
Berdasarkan fakta persidangan menurut JPU menyatakan bawha, terdakwa Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU terbukti besalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibatnya, terdakwa Dahlan Iskan pun dituntut pidana penjara selama 6 tahun atau 1 tahun diatas tuntutan terdakwa Wishnu Wardana. Terdakwa Dahlan Iskan (juga berstatus tersangka kasus dugaan Korupsi Mobil Listrik) juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.381.828.000 bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (Enam) tahun, dendan sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.190.914.000. Apa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama Tiga tahun Enam bulan,” ucap JPU dalam tuntutannya dengan sorotan lensa Kamera puluhan Wartawan maupun reporter TV
Sehingga total hukuman penjara dalam surat tuntutan JPU kepada terdakwa Dahlan Iskan, selama 10 tahun. Atas tuntutan JPU, Tim PH terdakwa mengatakan tidak rasional. Alsannya, bahwa penjualan asset tersebut tidak ada kerugian negara.
Hal ini disampaikan juga oleh salah satu anggota Tim PH terdakwa yaitu, Pieter Talaway, beberapa waktu lalu saat media ini meneminya di kantornya di Jalan Tidar, Surabaya. Piter mengatakan bahwa, apapun yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, dalam proses pelepasan asset Pemprov Jatim ini, tidak bisa dijerat pidana.
“Saya yakin akan bebas kalau benar-benar penegakan hukum, tapi ini kan Politik. Dahlan Iskan tidak bisa dijerat dengan pidana dalam proses penjualan asset yang di Tulungagung dan Kediri,” kata Pieter, Senin, 28 Maret 2017.
Terpisah. JPU Trimo mengatakan kepada media ini saat ditemui di ruang Jaksa Pengadilan Tipikor bahwa, apa yang dilakukan terdakwa Dahlan Iskan, tidak mendukung Program pemerintah
“Pertimbangannya bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korusi. Penjualan asset tidak sesuai prosedur, tidak ada proses lelang, sudah ada pembayaran sebelum jadwal lelang. Terdakwa menandatangani Akte jual beli dan sudah ada pembayaran kemudian dibatalkan dengan Akte berikutnya Nomor 39. Apa ini dibenarkan,” kata JPU Trimo.
Ditanya mengenai besarnya uang pengganti dalam pidana tambahana, dan penandatanganan beberapa Akte yang dibawa oleh Notaris ke kantor terdakwa di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani, Surabaya atau yang dikenal kantot Jawa Pos ini, JPU Trimo menjelaskan, bahwa akibat penjualan asset dibawah NJOP menimbulkan kerugian negara belasan milliar rupiah.
“Penjualan asset dibawah NJOP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.071.914.000, ini kan harus dipertanggungjawabkan. Makanya kerugian negara sebsar Rp 8.381.828.000 dibebankan kepada terdakwa bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono atau sebesar Rp 4.190.914.000,” ujar JPU Trimo. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :