beritakopsi.co – Tak seorang pun yang mau dituduh melakukan Korupsi, termasuk terpidana mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Aqil Muktar, atau pengacara kondang O.C Kaligis, Gubernur Banten, Ratu Atut
yang di tangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau orang-orang
yang saat ini sedang dibidik KPK dalam kasus dugaan Mega Korupsi E-KTP
sebesar Rp 2,6 triliun.
Sebab, Korupsi itu memang salah satu kejahatan yang luar biasa tanpa ada korban luka yang dapat dilihat dengan kasat mata. Namun dapat dibuktikan berdasarkan Hasil Penghitungan Krugian Negara (HPKN) yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Namun, yang menentukan bukanlah Jaksa Penuntut Umum atau bahkan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. Melainkan yang menentukan bersalah atau tidak adalah Majelis Hakim, yang menangani perkara Korupsi tersebut, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan serta keyakinan Majelis Hakim sendiri sebagai Marwah Tuhan.
Dan hal itulah yang disampaikan oleh terdakwa Dahlan Iskan yang lebih akrab disapa DI melalui Tim PH-nya yang juga mantan Menteri Hukum, pakar hokum tata negara, ketua umum Partai BBulan Bintang, Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, dkk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, pada Kamis, 13 April 2017.
Sebab, Dahlan Iskan selaku mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (Dirut PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, diseret oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor Surabaya bersama-sama dengan terdakwa Wishnu Wardana, selaku mantan Kepala Biro (Kabiro) dan juga Ketua Pelepasan asset PT PWU, terkait pelepasan asset di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2003 lalu.
Karena dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, bahwa pelepasan aseet di dua tempat tesebut seluas ribuan meter persegi berupa bangunan dan tanah, diduga tidak sesuai dengan prosedur diantaranya, harga penjualan dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak melibatkan tim penilai hara tanah (Appraisal), tidak melalui proses lelang, tidak membuat pengumuman di media nasional berbahasa Indonesia, sudah ada pembayaran sebelum jadwal pembukaan lelang dan pelaksanaan RUPS (rapat umum pemegang saham) serta penandatanganan Akte jual beli antara Dahlan Iskan dengan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM) dan kemudian Akte tersebut dibatalkan setelah adanya pembayaran. Penanda tanganan Akte tersebut di kantor Dahlan Iskan di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani Surabaya bukan di kantor Notaris.
Akibatnya, JPU menuntut terdakwa Dahlan Iskan dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa, membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 4.190.914.000 atau Rp 8.381.828.000 bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono, selaku pembeli asset. Dan kalu tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untu negara. Kalau tidak cuku, diganti pidana penjara selam 3 tahun dan 6 bulan. Sehingga total utan JPU terhadap terakwa selama 10 tahun penjara.
Namun dalam persidangan (13 April 2017), dakwaan maupun tuntutan JPU, ditolak oleh terdakwa maupun melalui Tim PH-nya yang juga mantan Menteri Hukum, pakar hukum tata negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Prof. Dr. Yusril dkk.
Prof. Yusril dalam pembelaannya mengatakan bahwa, terdakwa Dahlan Iskan sudah mendelegasikannya kepada Wishnu Wardana. Sehingga, menurut pakar hukum tata negara ini, yang bertanggung jawab adalah penerima delegasi bukan pemberi delegasi. Ia juga mengatakan tentang prestasi terdakwa Dahlan Iskan selama menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak 2000 hingga 2010.
“Selama terdakwa di PT PWU tidak pernah menerima gaji atau fasilitas apapun. Terdakwa bahkan rela meminjamkan uangnya untuk membangun gedung Jatim Expo di Jalan Ahmat Yani Suerabaya,” kata Profesor ini dihadapan Majelis Hakim.
Usai persidangan, JPU Trimo, saat ditemui media ini mengatakan, bahwa penolakan terdakwa atas dakwaan maupun tuntutan JPU, itu adalah hak-nya. ““Itu kan hak terdakwa dan kita harus hargai. Tapi kita sesuai dengan fakta dan bukti-bukti di persidangan. Biarkan Majelis yang menentukan,” kata JPU Trimo.
Kasus ini pun menjadi perhatian ratusan juta mata dan telinga penduduk Indonesia, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat tinggi negara, baik yang mantan maupun yang masih aktif, bukan karena jumlah kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), seperti dalam kasus Korupsi E-KTP. Melainkan karena terdakwanya Direktrur Utama (Dirut PT PWU) adalah Dahlan Iskan, bukan orang “biasa” melainkan “luar biasa”.
Terdakwa Dahlan Iskan, sebelum menjabat sebagai Dirut PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010, Ia adalah mantan wartawan senior, Pemimpin Redaksi Jawa Pos, pengusaha terkenal yaitu PT Jawa Pos Group, salah satu Media Lokal terbesar di Jatim, yang sangat berpengaruh dan di “takuti” baik pejabat maupun masyarakat. Dan kemudian mantan Dirut PT PLN, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kandidat Calon Presiden tahun 2014 serta tokoh Pers nasional ini dianggap sebagai orang yang BERSIH DAN JUJUR.
Yang menarik lagi dari Dahlan Iskan, selama 10 tahun menjabat di perusahaan milik Pemrov Jatim ini, yakni PT PWU, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda), untuk mengelola asset Peusahaan Daerah (Perusada) berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jatim, tidak menerima fasilitas apapun dan tidak digaji sepeser pun termasuk untuk biaya perjalanan dinasnya ditaggung sendiri. Belum lagi Ia (Dahlan Iskan) rela berkorban membantu Pemerintah Jawa Timur dengan menjaminkan Deposito pribadinya sebesar Rp 5 M untuk membangun gedung Jatim Expo yang terletak di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.
Andaikan saja ada, 1000 pejabat atau pengusaha di negeri ini yang rela berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa Dahlan Iskan semasa menjabat di PT PWU, bisa jadi masyarakat Jatim Khususnya akan makmur. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :