0
beritakorupsi.co – Rochmat Budi Utomo, Firdaus dan Ali Sodikin adalah terdakwa dalam kasus perkara Korupsi Jilid III, dana Pilgub (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) Jatim tahun 2013 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 142 Millair yang berasal dari NPHD APBD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Jatim, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 M.

Ketiga terdakwa ini adalah sebagi rekanan yang meminjamkan CV-nya kepada Pejabat Pengadaan Bawaslu “HSB” melalui terpidana 2 tahun penajara, Anang Kusaeni untuk mengikuti proyek pengadaan terkait kegiatan Pilgub, namun tidak melaksanakan pekerjaan  tetapi hanya menerima fee (keuntungan) dari hasil meminjamkan serta menandatangani dokumen perusahaannya.

Terseretnya ketiga terdakwa, karena proses lelang yang dilakukan oleh pejabat pengadaan Bawaslu dianggap bermasalah oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sebelum adanya pemeriksaan BPK RI di dua pos anggaran yakni, dana Pilgub 2013 (APBD) dan dana Pilpres 2014 (APBN). Kemudian penyidik Polda Jatim menetapkan 11 tersangka dalam 4 Jilid.

Dalam Jilid I dan II sudah di Vonis pada sidang sebelumnya, yakni, Sekretaris, Bendahara Bawaslu dan Ahmad Khusaini serta Indroyono, keduanya rekanan. Keempat terdakwa ini di Vonis bersalah. Sementara tiga terdakwa dalam jilid II di Vonis bebas yakni, Dr. Sufyanto, (Ketua Bawaslu) serta dua komisioner yakni, Andreas Pardede dan Sri Sugeng. Dan jilid IV yaitu, tersangka HSB dan pejabat PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) masih menunggu “antrian” di Polda Jatim menuju Kejati Jatim.

Dan dalam Jilid III ini, Tiga terdakwa (Perakara terpisah) divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Vonis tersebut, setengah tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama Satu tahun dan Enam bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Pieter Talaway dkk maupun JPU dari Kejati masih pikir-pikir. Namun pikir-pikir yang dimaksud, bisa jadi akan menerima, mengingat Vonis tersebut termasuk ringan.

“Kata masih pikir-pikir, ini kan tidak ada uang yang dinikmati terdakwa, hanya meminjamkan CV nya. Memang menerima fee,” kata PH terdakwa, usai persidangan

Hal senada juga dikatan JPU Endriyanto dari Kejati Jatim. “Kita masih pikir-pikir dulu. Kalau Hendrik (Pejabat Pengadaan) bersama PPHP tinggal pelimpahan,” ujar JPU Endriyanto






 Fakta dalam Persidangan Sebelumnya

Pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya bisa jadi ada benarnya. Sebab, sesuai fakta persidangan dari hasil audit BPKP seperti dalam dakwaan maupun tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa (Dr. Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng) tidak dapat mempertanggung jawabkan dana perjalan dinas sebesar Rp.127,5 juta yang berasal dari dana hibah NPHD Pilgub Jatim 2013 lau. Pada hal, seluruh biaya perjalanan dinas sudah di SPJ kan, dan telah disita oleh penyidik Polda Jatim.

Dalam fakta persidangan, dana perjalanan dinas berubah menjadi uang THR sesuai keterangan para saksi dari Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim. Anehnya, dokumen SPJ perjalanan dinas yang disita penyidik, tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan jilid I maupun jilid II. Yang lebih aneh lagi, bahwa keterangan para saksi dari Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim yang menyatakan bahwa, yang dibagikan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 2013 lalu adalah uang THR.

Ternyata, keternagan para saksi di BAP pada saat pemeriksaan di penyidik Polda Jatim karena diarahkan oleh penyidik sesuai keterangan saksi di persidangan. Ironisnya, dana perjalanan dinas yang seharusnya adalah milik para saksi karena sudah melakukan tugasnya dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta berjalan dengan sukses, ikut juga disita oleh penyidik saat itu

sementara saksi Ahli R. Wahyudi, dari BPKP yang melukan penghitungan atas kerugian negara, setelah menerima data-data dari penyidik Polda Jatim, namun tidak melakukan konfirmasi kepada terdakwa dengan alasan, karena keterbatasan waktu. Namun R. Wahyudi mengakui di persidangan Jilid II ini, dia diminta oleh penyidik Polda untuk memberikan pendapat terkait kwitansi yang disita penyidik.

Tidak hanya itu. Ahli dari BPKP perwakilan Jatim ini pun tidak melakukan konfirmasi ke pemberi hibah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jatim. Karena memang belum ada audit yang dilakukan oleh Inpektorat, sebab dana perjalanan dinas yang dipergunakan Bawaslu dalam tahapan pilgub, sudah di SPJ kan.

Sementara, ada hasil audit BPKP jauh sebelum ada penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim atas permintaan Amru, selaku Sekretaris Bawaslu kepada BPKP, tanggal 25 Juli 2013. Dan saran yang dianjurkan oleh BPKP sendiri kepada Bawaslu dalam hasil audit tersebut, menyarankan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, agar mengintruksikan kepada Sekretaris Bawaslu untuk ; Melaporkan kembali kepada Gubernur Jatim tahun 2013, sesuai dengan hasil reviu, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun hal itu dibantah juga oleh R. Wahyudi. Saksi Ahli dari BPKP ini justru merasa yakin dan mengatakan kepada Majelis Hakim saat itu, bahwa hasil audit dan saran BPKP tidak ada.

Pada hal, tindakan yang dilakukan oleh Amru, meminta BPKP untuk melakukan audit adalah, untuk mengamankan keuangan Negara. Alasannya, karena bendahara, terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara sebesar Rp 3.702.084.546,00 berdasakan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : 966/PW13/2/2014 tanggal 25 Juli 2014, setelah bendahara pengeluaran melarikan diri selama 8 bulan. Namun pada kenyataanya, terdakwa sendiri terjerat oleh kwitansi. Sementara yang diserahkan bendahara ke penyidik Polda jatim adalah kwitansi sementara yang sudah di SPJ dan tidak berlaku lagi.

“Kita akan pikirkan lebih dahulu, sehubungan dengan keterangan palsu dipersidangan dan pemalsuan dokumen oleh saksi ahli. Dia (R.Wahyudi dari BPKP Jatim) dalam persidangan menyatakan sudah melakukan klarifikasi, pada hal tidak pernah ada. Tanda tangan para terakwa itu tidak pernah ada ditanda tangani oleh para terdakwa,” ujar Pane, saat itu.

Tidak hanya itu, lanjut Pane, harusnya ada tindakan ekseminasi terhdap penyidik dari lembaga diatasnya terkait putusan Majelis Hakim kepada terdakwa hari ini.

“Ini putusan sesuai fakta persidangan. Bukti dokumen perjalanan dinas yang disita oleh penyidik tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan. Itu dana perjalanan dinas bukan THR,” kata Pane.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top