beritakorupsi.co - Kepala Kelurahan (Lurah) maupun Kepala Desa (Kades), sudah tidak sedikit yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus dugaan Korupsi dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk sertifikat gratis bagi masyarakat yang yang berpenghasilan rendah atau masyarakat tidak mampu.
Kasus yang menyeret Lurah/Kades di berbagai Kabupaten/Kota di tanah air ini pun sama. Yaitu, dengan tuduhan adanya pungutan liar (Pungli) alias penarikan dana (Uang) dari pemohon sertifikat secara tidak resmi, yang dilakukan oleh pegawai Kelurahan maupun Desa tersebut. Tak perduli, apakah itu karena ada dasar sukarela sejak awal atau tidak.
Namun bila ada satu orang saja yang keberatan atas adanya penarikan Uang yang tidak berdasarkan hukum dan dikemudian hari setelah proses sertifikat itu selesai, maka Penegak Hukum dari ke Polisian maupun Kejaksaan yang mengetahuinya, dengan secepatnya akan melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Seperti yang dialami Mudjianto, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Soewandono, sebagai Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) di kelurahan yang sama.
Mudjianto dan Soewandono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya setelah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan melakukan Pungli terhadap sejumlah 100 orang masyarakat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Tambaksari, Pemkot Surabaya, Jawa Timur yang mengurus sertifikat, namun masih bernasib mujur, sebab penyidik Polretabes Surabay “berhati mulia” berbeda dengan tersangka judi Togel (Toto Gelap).
Memang, Program Prona tidak gratis 100%, sebab ada beberapa aitem yang harus ditanggung oleh pemohon sertifikat diantaranya, materai, patok tanak, foto copy dan surat-surat lainnya. Sementara yang gratis adalah keluarnya Sertifikat dari kantor Badan Peranahan Nasinal (BPN) Kota Surabaya.
Anehnya, Mudjianto selaku Lurah dan Soewandono, Ketua BKM menarik biaya dari masyarakat dengan nilai berfariasi yang totalnya sekitar Rp 7 jutaan rupiah dengan cara, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Pada Kamis, 4 Mei 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, langsung menghantarkan Kedua tersangka ini ke Hotel Prodeo di Rutan Kelas I Khusus Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Suarabaya.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Intlejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie. "Sebelumnya tidak ditahan di penyidik, dan sekarang kami tahan," ujar Lingga Nurie.
Sebelum Keduanya diantar ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Medaeng oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.15 WIB, dan baru dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 17.25 WIB.
Lingga mengatakan, awalnya penahanan tersangka Soewandono cukup alot, karena saat akan ditahan, pria renta ini mengaku sakit. Namun alibi sakit akhirnya terjawab, setelah jaksa maupun penyidik membawa tersangka Ke klinik Polrestabes Surabaya.
"Hasil pemeriksaannya sehat," pungkas Lingga.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang Undang Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :