0
beritakorupsi.co – Udara dingin dan nakalnya nyamuk-nyamuk malam di penjara, akan dirasakan Mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak berinisial S dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B.

Kedua tersangka ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2012 lau, yang mengunakan anggaran dari Kementerian Perhubungan, sebesar Rp 3.950.000.000 dan merugikan keuangan negra sekitar Rp 400 juta.
Hal ini seperti yang diampaikan Kepala Seksi Intlejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie, Kamis, 4 Mei 2017. "Kedua tersangka berinisial B dan S sudah kami tahan di Rutan Medaeng," kata Lingga Nurie.

Lingga menjelaskan, kendati telah menetapakan tersangka dan telah menanahnnya, namun pihaknya belum bisa menghitung secara detail jumlah kerugian negara dalam pembangunan gedung PLP tersebut.

"Secara pasti, kami masih melakukan penghitungan kerugian negaranya, tapi dari tafsiran awal, ada kerugian sekitar 400 jutaan," ungkap Lingga

Lebih lanjut Lingga menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan Korupsi ditubuh Kementrian Perhubungan ini, tak memakan waktu yang cukup lama. Penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, hanya memerlukan waktu 3 bulan untuk membongkar kasus ini.

"Proses lidiknya bulan Februari lalu, dan bulan Maret kita tingkatkan statusnya menjadi Penyidikan, lalu awal Mei kita sudah tetapkan tersangkanya," pungkasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, terkait seberapa lama akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipior, Lingga belum bisa memastikannya.

"Hingga tadi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dan penahanan tersebut kami lakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan," lanjit Lingga.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top