Totok Prastowo, SH |
Apakah memang APH hanya mampu menangkap kasus OTT “kelas ikan Teri” karena tak mampu menangkap “Ikan Tongkol karena licin ibarat Belut ?”
Seperti kasus OTT di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember pada 2 Pebruari 2017, dimana anggota Polres Jember berhasil mengamankan Dua pelaku yakni, Soetikno selaku Kepala Seksi Industri Argo dan Kimia serta Soponyono selaku “makelar”.
Keduanya saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Soetikno dan Soponyono, dijerat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 A ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada Senin, 22 Mei 2017, terdakwa Soetikno melaui Penasehat Hukum (PH)-nya Wardojo dan Totok Prastowo membacakan keberatannya atas surat dakwaan JPU dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Rochmad dan diahdiri JPU Rendy Indro, dengan agenda pembacaan Eksepsi.
Dihadapan Majelis Hakim, PH terdakwa menyatakan bahwa, surat dakwaan JPU tidak cermat. Alasannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Soetikno pada tahun 2016 selaku Kepala Seksi Industri Argo dan Kimi Disperindag Kabupaten Jember. Pada hal, terdakwa baru menduduki jabatan pada tahun 2017.
Totok juga mennyatakan, bahwa uang yang diteriam terdakwa dari Suroso maupun dari Soponyono (juga terdakwa yang di damping PH-nya Yuliana dari LBH YLKI) tidak ada kaitannya dengan jabatan terdakwa atau tidak ada hubungannya dengan hibah yang diterima Suroso. Melainkan uang tersebut adalah murni pinjaman Soetikno kapada Soponyono.
Usai persidangan, Totok menjelaskan kepada media ini terkait kasus yang menimpa terdakwa Soetikono. Menurut Totok, kasus ini bermula pada Januari 2017. Nama Suroso selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur dan KUB Ida Jaya yang juga milik Suroso namun atas nama keluarganya, terdaftar selaku penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada akhir tahun 2016 berupa alat mesin untuk Industri Kecil Menengah (IKM). Namun belum bisa terealisasi karena persyaratan Administrasi yang belum lengkap.
“Suroso menemui Soetikno untuk menanyakkan terkait hibah tersebut. Soetikno pun menjelaskan kepada Suroso supaya melengkapi persyaratan administrasi dari Bupati diantaranya Akte Notaris dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Karena Suroso kurang paham, lalu Soetikno merekomondasikan kepada salah seorang rekanan yakni, Andreas. Andreas pun mengurus Akte sekaligus SK Kemenkum HAM atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur dan KUB Ida Jaya, kepada Notaris dengan biaya sebesar Rp 3 juta,” ujar Totok
Dan pada tanggal 27 Januari 2017, lanjut Totok, Suroso telah menerima hibah berupa mesin, namun biaya pengurusan Akte dan SK Kemenkum HAM belum dibayar oleh Suroso kepada Andreas. Beberapa hari kemudian, Soetikno menghubungi Soponyono melalui telepon untuk meminjam sebesar Rp 2 juta. Namun soponyono tidak punya uang. Lalu soponyono akhirnya menemui Suroso dengan beralasan diperintah Sutikno untuk menagih baiaya pengurusan Akte yang dikeluarkan Andreas.
Suroso bersedia membayar namun tidak melaui Soponyono melaikan langsung kepada Soetikno. Suroso akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta seperti yang disampaikan Soponyono kepada Suroso. Karena Soetikno tidak merasa menyuruh Soponyono untuk menagih biaya pengurusan Akte dan SK Kemenkum HAM, sehingga uang tersebut pun diserahkan Soetikno kepada Soponyono.
“Pada tanggal 2 Pebruai 2017, Soetikno menemui Soponyono disebuah warung dan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta yang diteriamnya dari Suroso. Pada saat Soetikno menyerahkan uang tersebut, Soponyono hanya mengambil 1 juta dan yang 2 juta diserahkan kepada Soetikno yang semula hendak meminjam. Pada saat itulah keduanya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Jember dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli),” pungkasnya.
“Kalau mau trasparan kasus ini, JPU harus menunjukkan hasil pembicaraan antara terdakwa dengan Suroso dan Soponyono terkait uang tersebut. Karena mereka melalui telepon. Sementara, kartu SIM HP terdakwa maupun Soponyono sudah disita oleh penyidik,” kata Totok kemudian. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :