Terdakwa Choirul Anam |
Seperti Choirul Anam (22) warga Jl Tambak Asri Gading V, Surabaya ini. Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara, justru tidak membuatnya jera melakukan aksi kejahatann jalanan (Begal) yang sasarannya para pengendara Sepeda Motor.
Pemuda yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Menengag Pertama (SMP) ini, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Jalan Raya Arjuna Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang di Ketua HakimFerdinandus dan dihadiri oleh JPU Farkhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis Hakim Ferdinandus menyatakan bahwa, terdakwa tidak pernah menyesali berperbuatannya, sehingga sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Akibatnya, terdakwapun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun, sama dengan tuntutan JPU.
"Adapun yang meringankan, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, sehingga tidakempersulit pemeriksaan dalam sidang," kata Majelis Hakim Ferdinandus.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus
Mendengar Vonis tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk dan mengatakan akan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Farkhan Djunaidi. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa bersama tiga rekannya yakni, Abdul Rohim (DPO), Abdul Jalil dan Ainul Yakin (Berkas terpisah), pada 30 Januari 2017 melakukan perampasan sepeda motor di Jl Tidar, Suarabaya.
Terdakwa berasma rekannya, membekali dirinya dengan Celurit dan mengancam korban serta membawa lari sepeda motor korbannya. Sebelum ditangkap oleh Polisi, terdakwa sempat meloloska diri yang kemuidan berhasil dibekuk Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya di kontrakannya Jl Dupak, Surabaya. (Redaksi/*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :