0
#Takut Di Praperadilakan, Kejati Jatim Limpahkan Berkas Kasus TPPU Ke Pengadilan Tipikor Tanpa Pelimpahan Tersangka Dari Penyidik Ke JPU#


beritakorupsi.co – Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), Maruli Hutagalung akhirnya memenuhi janjinya untuk melimpahkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin yang dikucurkan Pemrov Jatim sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu, sebesar RP 48 M, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 26 Milliar.

Pada Selasa, 13 Juni 2017, Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan tersangka Dr. Nelson Sembiring. Tersangka yang juga terpidana, Nelson Sembiring, dijerat dengan pasal 3 jo pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hal itu seperti yang disampaikan Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

“Ia sudah dilimpahkan, ada yang menerima Herry Arifianto (Bagian Administrasi Pengadilan Tipikor.red). yang kena pencucian uang masih Nelson Sembiring,” kata Richard Marpaung saat dihubungi media ini.

Hal itu pun dibenarkan Panitra Pidana Khusus Pengadilan Tipikor, M. Nur. “Ia tadi ada pelimpahan perkara atas nama Nelson Sembiring,” ucapnya.

Terpisah. Terkait pelimpahan berkas perkara kasus TPPU dengan tersangka Nelson Sembiring, Sumarsono, selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka mengatakan bahwa Keajati takut di Praperadilkan.

“Takut kalah Praper (Pra Peradilan.red) dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Pada hal sesuai KUHP, penyidik setelah selesai melakukan penyidikan, kemudian melinmpahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. Dalam kasus ini, tidak ada pelimpahan tersangka dari penyidik ke JPU,” ujar Sumarsono kepada Wartawan Media ini.

Dari pantauan wartawan media ini, pada tahun 2015 lalu, Kejati Jatim sudah melalukan penyidikan hingga penuntutan, bahkan sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, terhadap Dua terdakwa/terpidana dalam kasus korupsi dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) natara Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dengan Gubernur Jatim pada tahun 2011 hingga 2014, yang totalnya sebesar Rp 48 M, dengan kerugian negara Rp 26 milliar.

Dari total kerugian negara tersebut, termasuk diantaranya dana yang dikucurkan oleh Kadin ke Persebaya dan pembelian saham perdana IPO ((Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar. Kasus pembelian saham perdana IPO Bank Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 5,3 M itu, juga sudah disidangkan dalam sidang Perkara Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 26 M dengan terdakwa/terpidana, Diar kusuma Putra dan Dr. Nelson Sembiring.

Mantan terpidana Diar, dalam persidangan saat itu, telah mengakui semua bukti terkait pembelian saham IPO. Bahkan, Diar kusuma Putra, mengakui juga dalam persidangan bahwa, dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO sudah dikembalikan/dilunasi pada 7 November 2012.

Dari kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, Majelis Hakim Penagdilan Tipikor, sudah menghukum/Vonis Diar Kusuma Putra dengan pidana penjara 1,2 tahun serta menghukumnya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 M. Sementara untuk Nelson Sembiring (terpidana), dihukum pidana penjara selama 5,8 tahun dan hukuman tambahan, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 M.

Namun, seiring pergantian orang Nomor 1 di lembaga Adiyaksa Jawa Timur diakhir tahun 2015, Kasus dana hibah Kadin jili II, yang berasal dari APBD Pemrov Jatim sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu, dalam bentuk NPHD antara Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti dengan Gubernur, kembali "diusik".

Namun kali ini, yang disoal Kejati adalah, dana hibah tahun 2012 lalu, yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Sebab, dianggap ada keuntungan dari pembelian saham IPO Bank Jatim tersebut seniali Rp 1 milliar lebih yang yang “dinikmati” oleh pejabat Kadin.

Sprindik yang dikeluarkan dalam kasus TPPU kali ini pun tak tanggung-tanggung. Sebab bisa saja menyeret “Diar Kusuma Putra, La Nyalla Mattalitti dan pihak-pihak lainnya”.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top