#Kejari Surabaya Melakukan Penyidikan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Ke KUB Sebesar Rp 4,4 M#
beritakorupsi.co - Kasus Korupsi maupun OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Surabaya atau Jawa Timur umumnya, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang semakin tahun semakin bertambah, harusnya menjadi “pukulan telak” bagi Pemerintah Kota maupun Pemprov, yang meraih banyak penghargaan dari Pemerintah Puat.
Belum lama ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Dua Pejabat Pemprov. Jatim yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto bersama Stafnya Anang Basuki Rahmat, Rohayati (Kadis Peternakan Jatim), Dua Staf DPRD Komisi B yakni, Rahman Agung dan Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara Lurah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeras, Kota Surabaya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya karena kasus dugaan Korupsi Prona setelah mantan bendahara Bapeko Kota Surabaya di Vonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pajak PPh (pajak penghasilan).
Kali ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kembali melakukan penyidikan dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Non Pendidikan Pemkot Surabaya tahun 2014-2015 lalu yang dikucurkan kepada Bagus Prasetyo Wibowo, selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, sebesar Rp 4,4 milliar.
Hal itu diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. SH, saat dihubungi wartawan media ini. Namun mantan Wartawan ini enggan menyebut nama atau inisial orang-orang yang sedang dibidiknya.
“Masih dik (penyidikan) umu, belum, nanti saja,” jawabnya singkat.
Kasus yang sedang ditangani Kejari Surabaya saat ini adalah, dugaan “penyelewengan” dana Hibah Non Pendidikan oleh Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising.
Pada 9 September 2013, Ketua KUB Advertising, mengajukan Proposal ke Wali Kota Surabaya melalui Bapemas (Badan Pembangunan Nasional) Kota Surabaya, sebesar Rp 4,4 miliar.
Pengajuan Proposal tersebut untuk pengadaan beberapa barang antara lain, Mesin Printing Digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000, Mesin Foto Copi merek Cannon seharga Rp 42,5 juta dan Dua unit Komputer Imex, dengan harga masing-masing Rp 26 juta.
Dan pada Februari 2014, Pemkot Surabaya pun menindaklanjuti proposal yang diajukan Ketua KUB namun yang direalisasikan hanya sebesar Rp Rp 370.000.000.
Dan dari hasil penyelidikan Tim penyidik Kejari Surabaya menemukuan bahwa, , ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohon tidak ada alias fiktif termasuk para pengurusnya.
Penyidik Kejari Surabaya sepertinya akan bekerja ekstra. Sebab, selain dugaan Korupsi dana Hibah Pemkot yang dikucurkan ke KUB, juga kasus dugaan Korupsi lainnya. Bisa jadi, termasuk 11 aset Pemkot Surabaya diantaranya, Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Marvel City Mall di Jalan Upa Jiwa, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa, Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjarsugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :