0
beritakorupsi.co – Jumat, 22 Juni 2017, Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, membantah terkait tugas pengawasan dan pemantauan anggaran di Dinas Provinsi Jatim yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Ekonomi, dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK terhadapa Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto bersama Stafnya Anang Basuki Rahmat, Rohayati (Kadis Peternakan Jatim), Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim bersama Dua Staf DPRD yakni, Rahman Agung dan Santoso, pada 5 Juni 2017.

Hal itu disampaikan, Gubernu Jatim, Sukarwo kepada media ini, saat ditemui disela-sela acara pemberangkatan mudik gratis melalui angkutan Kereta Api dari Stasiun Kereta Api Gubeng Surabaya.

“Bukan pengawasan salah sampean (sampean artinya anda). Sampena salah sampena salah salah. Ta lurusne (saya luruskan) cara berpikir sampean. Integritas itu di dalam. Nggak sampean itu salah. Wartawan harus lebih peka. Ini bagian yang dimasukkan didalam hatinya, agar mereka tidak mau untuk diminta-minta seperti itu. Namanya Intgritas makanya dibuat fakta Integritas,” ujarnya.

Namun sisi lain, Sukarwo, mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi kita mendukung programnya KPK untuk clean dan governance,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut, sejauh mana pengawasan yang dilakukannya selaku Gubernur terhadap pejabat dibawahnya, Sukarwo menjelaskan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Apratur Negara (Menpan), agar jagangan ada pungli di masyarakat.

“Tolong sampean (anda.red) catat. Semua aturan dari Menpan (Menteri Pemberdayaan Apratur Negara) itu adalah, aturan agar jangan ada pungli kepada masyarakat, itu semua. Jadi jangan ada pungli kepada masyarakat. Ini permasalahannya Skeepnya adalah, DPRD dan (“terdiam sejenak”), itu kemudian dibuatlah Fakta Integritas. Ngukurnya tidak seperti teknik mekanik kepada masyarakat, karena itu integritas,” ucapnya.

Anehnya, apa yang dijelaskan Gubernur Jatim ini, bukan kaitannya kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Jatim dengan masyarakat, melainkan antara pejabat dengan pejabat. Lalu, sejauh mana clean dan governance serta Fakta Integritas dilaksanakan ?

Sukarwo juga membantah, komentar Penasehat Hukum tersangka Bambang Heryanto terkait pemberian sejumlah uang kepada tersangka Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim, adalah sebagai lanjutan dari Kepala Dinas sebelumnya.

“Belum tentu fakta, itu pernyataan. Karena faktanya di KPK, faktanya di KPK,” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top