2
Ilustrasi
beritakorupsi.co -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim), telah banyak memperoleh piagam penghargaan dari Pemerintah Pusat karena dianggap kesuksesannya diberbagai hal, namun disisi lain, kasus Korupsi, ibarat peri bahasa, mati Satu tumbuh Seribu.

Belum lama ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra bersama Dua stafnya. Tidak hanya Ketua Komis B, tetapi juga Dua Pejabat Pemprov. Jatim yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto bersama Stafnya, Anang Basuki Rahmat, Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Sementara, kasus Korupsi dana Pilgub Jatim 2013 Jilid IV oleh Bawaslu, sedang dalam proses persidangan saat ini di Pengadilan Tipikor, setelah kasus Korupsi dana Pilpres 2014 oleh KPU Jatim sudah disidangkan dan dinyatakan bersalah. Dan akan menyusul pula, persidangan kasus Korupsi dana Hibah Kadin Jatim dan Kasus Korupsi penjualan asset milik Pemprov yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha, dimana Direktur Utamanya Dahlan Iskan, sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor beberapa waktu lalu.

Kali ini, Lembaga anti rasuah ini kembali menuai hasil. Pada Sabtu dinihari, 17 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Informasi yang didapat Wartawan Media ini dari salah seoraang penyidik/Jaksa KPK saat dihbungi, terkait penagkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, membenarkannya.

“Infonya, Ketua Dewan, Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan Umar Faruq dari PAN, Ketua Komisi III Abdullah Fanani dari FPKB dan Kadis PU (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) Kota Mojokerto, Wiwid Widiantono. Ini juga info dari wartawan,” ungkapnya, Sabtu, 17 Juni 2017, pkl 17:42 Wib.

Informasi lain yang diterima Wartawan Median ini dari salah seorang BPKP Perwakilan Jatim yang mengatakan bahwa, yang ditangkap KPK sejumlag 5 orang. Diantaranya, Ketua dan Dua Wakil Ketua DPRD Kota Madiun serta Dua Kepala Dinas.

“Data dari lapangan, yang terkena OTT, Novi Rahardjo (Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto), Wiwid Widiantono (Kepala Dinas PUPR), Purnomo (Ketua DPRD Kota Madiun dari Fraksi PDI Perjuangan), Fanani Utomo (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, dari FPKB)  dan Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, dari FPAN),” katanya melalui pesan WhatsApp-nya.  (Redaksi)

Posting Komentar

  1. mantap KPK teruskan kerja untuk.... kami mewakili rakyat mendukung untuk!!!

    Sekalian Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

    kasus korupsi 6 miliar yg dilakukan oleh Bupati Mojokerto.

    Yg ingin email tentang Perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Bupati Mojokerto dapat email ke bbmt89@gmail.com
    thx....

    BalasHapus
  2. mantap KPK teruskan kerja untuk.... kami mewakili rakyat mendukung untuk!!!

    Sekalian Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

    kasus korupsi 6 miliar yg dilakukan oleh Bupati Mojokerto.

    Yg ingin email tentang Perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Bupati Mojokerto dapat email ke bbmt89@gmail.com
    thx....

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top