Terdakwa Nawawi (baju batik) usai sidang dakwaan |
beritakorupsi.co – Nawawi (52), Mantan Kapala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bangkalan tahun 2013, tak bisa berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun ini yang tinggal beberapa hari lagi, namun Ia harus berlebaran Penjara.
Berlebaran di Penjara, karena Dia (Nawawi) saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan mesin tempel perahu nelayan tahun 2013 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 994.500.000 juta, yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) termasuk dari Dana Aloaksi Umum (DAUM) sebesar Rp 90.000.000, yang merugikan negara senilai Rp 385 juta.
Pada Kamis, 22 Juni 2017, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menyeret Nawawi, selaku Kapala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bangkalan, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan Pengadaan Mesin Tempel Perahu Nelayan tahun 2013, ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dihadapan Majelis Hakim yang di Ketua Hakim Yudi. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Baktiar Pradinata dan Warsono Kusomo.
Selain terdakwa Nawawi, turut juga diadili terdakwa Suparman Rosidi selaku penyedia barang/jasa Perintah. Sementara tersangka Nurlaila yang menjabat sebagai PPKm yang juga Kabid (Kepala Bidang) Budidaya Kelautan dan Perikanan, masih menunggu giliran sehabis lebaran.
Kasus ini pun sedikit mengundang pertanyaan. Siapa pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut. Apakah terdakwa selaku PA sekaligus sebagai KPA, atau tanpa KPA ?
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan bahwa, pengadaan Mesin tempel perahu nelayan di Dinas Kelautan dan Perikana tahun 2013 yang menelan anggaran dari APBD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 995.500.000 juta, tidak sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) No. 54 tahun 2010 tentang perubahan kedua Perpres No 54 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut JPU dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Nawawi selaku PA, telah memberikan arahan kepada Bambang Harto Supriyadi, telah menunjuk CV Jasmindo Persada, dimana terdakwa Suparman Rosidi adalah pemiliknya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan nilai anggaran sebesar Rp 824.095.000. Pada hal, peserta lelang terdiri dari 4 CV diantaranya, CV Perdana Indah, CV. Dua Em, CV.Jasmindo Persada dan CV. Putra Bahari.
Sehingga, pejabat Nurlaila selaku PPKm, saat menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan spesifikasi teknis pengadaan mesin temple, tidak melakukan survey harga pasaran. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan terdakwa.
Dalam kegiatan tersebut, selain PA dan PPKm juga ada panitia lainnya yang terdiri dari; Pejabat Pengelola Keuangan (Siti Nurul/Sekretaris Dinas Kelautan dan Periaknan), PPTK (Herlan Sutriusno/Kabid SK Dinas Kelautan dan Perikanan), Bendahara Pengeluaran, (Suci Lusia Wardani/Staf Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan), PPHP (Edi Siswanto/Kasubag Umum)
Sementara Panitia ULP (Unit Layanan Pengadaan) terdiri dari; Ciptaning Tekat (Ketua), Hj. Rizkiyah Nuni Wahyuni (Sekreyaris) dan Isnaini Hasan AliWardana, Hadi Avianto serta Norman Satriyana, masing-masing sebagai anggota.
JPU menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain dalam hal ini adalah terdakwa Suparman Rosidi. Sehingga merugikan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur sebesar Rp 452.184.614 dikurang Rp 94.159.500 menjadi Rp 358.025.114.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU.
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui PH-nya tidak mengajukan Eksepsi (Keberatan). Sehingga, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saski-saksi pada sidang berikutnya.
Usai persidangan, PH terdakwa mengatakan bahwa kerugian negara sebesar 385 juta karena sudah ada pengembalian. “Coba aja lihat dakwaan, kerugian negara 385 juta dari 452 juta. Ada pengembalian. Terdakwanya ada tiga, yang satunya belum sidang,” kata Baktiar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :