0
Humas Pengadilan Tipikor, Dr. Lufsiana. SH., MH
beritakorupsi.co – Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia Khususnya di Jawa Timur, sepertinya tak ada habisnya, bahkan semakin tahun semain bertambah, sekalipun Pemerintah berupaya membentuk Undang-Undang dan lembaga seperti Tim Saberpungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) serta berbagai elemen masyarakat getol meneriakkan, tindak tegas para pelaku Koruptor.

Buktinya, selama semester I (6 bulan) hingga tanggal 19 Juni 2017, kasus Perkara Korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Surabaya sebanyak 126, bila dibandingkan per tanggal 24 Juni 2016 sebanyak 125 perkara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Dr. Lufsiana, saat ditemui Wartawan Media ini diruang kerjanya, pada Senin, 19 Juni 2017.

“Hingga hari ini, jumlah perkara Korupsi yang masuk ke pengadilan Tipikor sebanyak 126 perkara. Boleh dikatakan ada peningkatan bila dibandingkan tahun lalu pada semester yang sama sebanyak 125 perkara,” ujarnya.

Pria asal Palembang ini mengakui, bahwa Pengadilan Tipikor Suarabaya, Jawa Timur adalah, salah satu pengadilan di Indonesia yang terbanyak menyidangkan perkara Korupsi. Pun demikian, Dia mengatakan bahwa, Hakim Pengadilan Tipikor selalu siap untuk menyidangkan perkara sekalipun hingga malam hari.

“Ia boleh dibilang kalau Pengadilan Tipikor ini salah satu Pengadilan yang banyak menyidangkan perkara Korupsi. Dan Hakim selalu siap untuk menyidangkannya walau sampai malam hari,” tegasnya.

Apa yang dikatakan Dr. Lufsiana terkait jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya ada benarnya. Sebab, beberapa kasus (tersangka) perkara dugaan Korupsi termasuk diantanra kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  di Jawa Timur diantaranya, kasus OTT DPRD Tk. I Jatim dan dua stafnya serta 2 Kepala Dinas (Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan) Jatim bersama seorang staf Kadis Pertanian, kasus OTT 3 anggota DPRD Mojokerto dan Pejabat Pemkot Mojokerto, Kasus OTT BPN Surabaya II, kasus Korupsi Pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, kasus Korupsi Pelepasan asset Pemrov Jatim Jilid II, akan dilimpahkan ke Pengailan Tipikor.

Sementara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kaitannya dalam perkara Korupsi dana Hibah Kadin Jatim dengan tersangka yang juga terpidana, Dr. Nelson sembiring, akan segera disidangkan, tinggal menunggu jadwal hari dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top