beritakorupsi.co – “Saya sudah menyiapkan kuburan untuk saya di Porong. Percuma, jadi saya tidak perduli lagi mau dituntut berapa dan di Vonis berapa. Atau mau dituntut 50 tahun dan di vonis segitu ya nggak apa-apa. Saya sudah divonis 42 tahun, sekarang usia saya 40 tahun. Makaya saya tidak mau didampingi pengacara, ribe
Itulah kalimat yang terucap dari bibir Yudi Setiawan (40), saat berbincang-bincang dengan Wartawan Media ini di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin, 6 Juni 2017.
Bos PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) ini, sempat menjadi perhatian media lokal maupun nasional sekitar 4 tahun lalu, karena kasus Tindak Pidana Korupsi kredit macet pada tahun 2011 lalu, sebesar Rp 52 M di Bank Jatim cabang HR Muhammat Surabaya, dan Bank Jawa Barat, Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp 55 M, yang menyeret puluhan orang termasuk istrinya, Carolina yang di Vonis 6 tahun penjara.
Dalam kasus kredit macet di Bank Jatim cabang HR Muhammat Surabaya, Yudi Setiawan divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selama 17 tahun dan pidana tambahan 3 tahun, apa bila tidak membayar uang pengganti. Sementara Dalam kasus kredit macet BJB, divonis pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan 5 tahun (Kedua kasus ini masih banding di PT dan belum Vonis). Sehingga total pidana penjara yang dijatuhkan kepada dirinya selama 42 tahun termasuk Vonis 5 tahun di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan (sudah inckrah).
Saat ini, pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, kembali diadili di Pengailan Tipikor Suarabaya, dalam kasus Korupsi pengadaan buku pelajaran untuk SD di Kabupaten Sampang pada tahun 2006 lalu, dengan anggaran senilai Rp 1,5 M.
Dalam kasus ini, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah sejak 4 tahun lalu, saat Bos PT CIP ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Sur. Abaya, namun entah kenapa “tenggelam” dan saat ini “timbul” kembali.
Pada Senin, 6 Juni 2017, sidang kasus Korupsi pengadaan Buku Pelajaran di Kabupaten Sampang tahun 2006 ini kembali gelar, dengan Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, dengan agenda mendengarkan keterangan puluhan orang saksi selaku Kepala Sekolah, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang sudah di Vonis 1,4 Tahun penjara dalam kasus yang sama, yang dihadirkan JPU Hermawan dkk.
Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa Yudi Setiawan, mendengarkan keterangan saksi dan tanpa mengajukan pertanyaan kepada saksi pada saat ditawari Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Yudi Setawan mengatakan kepada Media ini, kalau dirinya sudah mengajukan kepada Majelis Hakim, agar sidang hanya dua kali saja dan langsung Vonis. namun permintaan itu tak diakbulkan karena harus melaksanakan proses hokum sesuai berita acara hokum pidana.
“Saya sudah minta agar sidang dua kali saja dan langsung Vonis. Tapi malah saya kena marah sama Hakimnya. Katanya ada hukum acara pidana. Kalau tidak dilaksnakan, bisa diperikasa,” ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, kalau kasus yang menipa dirinya adalah “pesanan” dari Jakarta. Dan Dia juga menyebut nama beberapa pejabat pusat maupun daerah yang “menikmati” uang dari terdakwa termasuk Bupati Mojokerto, yang dalam sidang sebelumnya, Bupati Mojokerto juga sebagai saksi dalam kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim.
“Ini pesanan. Tapi tunggu saatnya setelah mereka tidak lagi berkuasa. Kalau sekarang, saya tidak punya kekuatan. Uang itu yang mereka-mereka itu yang menikmati. Karena, saya sudah bayar dulu 10% sebelunya agar dapat proyek. Saya masih ada data-data berupa tanda teriam uang dan rekaman, tunggu saatnya. Ini kan belum berakhir, putusan PT (Pengadilan Tinggi) sudah 4 tahun belum turun,” kata Yudi dengan wajah dendam.
Saat ditanya mengenai data-data yang dimaksud, Yudi mengatakan, masih ada dan belum pernah diserahkan ke KPK. “:Data-datanya masih ada, dan belum pernah diserahkan ke KPK. Kalau mau, nanti tunggu saatnya,” lanjutnya. (Redaksi)
t urusannya. Saya sudah tanda tangan tadi (maksudnya tanda tangan penolakan didampingi Penasehat Hukum.red). Pasrah ajalah, percuma ”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :