0
#Terdakwa Dahlan Iskan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Oepoyo Sarjono dalam kasus Korupsi PT PWU#

beritakorupsi.co – Pada Rabu, 14 Juni 2017, untuk yang Kedua kalinya, tersangka Oepojo Sardjono mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), setelah minggu lalu mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, dalam kasus Korupsi penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) milik Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) pada tahun 2003 lalu. 

Kali ini, tersangka Oepoyo Sarjono bersama keluarga yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Jayanto Setiawan, mengembalikan uang 3 kali lipat dari minggu lalu yakni sebesar Rp 1.595.457.000. Sebelum pengembalian uang kerugian negara, tersangka Oepojo Sarjono terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya oleh penyidik Kejati Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan oleh tersangka Oepojo Sarjono adalah, dalam kasus Korupsi penjualan asset Pemprov. Jatim, yang dikelola oleh PT PWU berdasarkan Perda No 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perushaan Daerah (Perusda).

Dan pada tahun 2003 lalu, Dua asset Pemprov. Jatim, yang dikelola oleh PT PWU yang terletak di Kediri dan Tulungagung kemudian dijual tanpa melalui prosedur oleh terdakwa Dahlan Iskan selaku Direktur Utama (Dirut PT PWU, di Vonis 2 tahun penjara) dan terdakwa Wishnu Wardana selaku Ketua Tim Penjualan asset (divonis 3 tahun), dimana tersangka Oepojo Sarjono dan tersangka Sam Santoso, selaku pembeli dari Dua asset tersebut.

“Pengembalian uang kerugian negera yang dilakukan oleh tersangka adalah, dalam kasus Korupsi penjualan asset PT PWU dengan Dahlan Iskan dan Wishnu Wardana. Tersangka Oepojo Sarjono dan Sam Santoso, Keduanya adalah Direktur PT SAM (Sempulur Adi Mandiri) sebagai pembeli,” kata Richard.

Richard menambahkan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dahlan Iskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp 8 milliar lebih dibebankan kepada Oepojo Sarjono dan Sam Santoso.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dahlan Iskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp 8 milliar lebih dibebankan kepada Oepojo Sarjono dan Sam Santoso. Jadi tersangka  Oepojo Sarjono mengembalikan 25% dari kerugian negara sebesar 8 miliiara sekian,” lanjut Richard.

Ditanya lebih lanjut terkait tersangka Sam Santoso, Kasi Penkum Kejati Jatim ini menjelaskan, bahwa tersangka masih dalam kondisi sakit. “Belum diperiksa karena tersangka masih sakit,” pungkasnya.

Sebelumnya, PH tersangka Oepojo Sarjono, Jayanto Setiawan mengatakan bahwa, penitipan uang yang dilakukan oleh tersangka adalah sebagai bentuk koopratif dan adanya putusan Majelis Hakim sebelumnya dengan terdakwa Dahlan Iskan. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Dahlan Iskan disebutkan, bahwa kerugian  negara sebesar Rp 8 milliar lebih dibebankan kepada Oepojo Sarjono dan Sam Santoso.

“Itukan menujukkan sikap Koopratif karena ada putusan sebelumnya, boleh-boleh aja kan. Dalam putusan perkara sebelumnya disebutkan begitu. Dalam hal ini kita koopratif, untuk sementara waktu kita titipkan dulu. Dalam putusan Pak Dahlan Iskan disebutkan, uang pengganti dibebankan kepada Oepojo Sarjono dan Sam Santoso. Jadi 25% dari pernyataan saham. 25% dari 8 milliar itu kan Dua titik sekain,” kata Jayanto yang terkesan gugup.

Dalam pantauan wartawan media ini, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa terdakwa Dahlan Iskan dalam kasus yang sama untuk tersangka Oepojo Sarjono. Terdakwa Dahalan Iskan yang juga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Mobil Listrik, kepada media ini, sebelum terdakwa memasuki Liff menuju lantai Lima gedung Kejati Jatim mengatakan, bahwa dirinya diperiksa untuk Oepojo Sarjono.

“Sama Agus, diperiksa untuk Oepojo Sarjono,” jawabnya singkat

Hal itu juga diakui Jaksa Trimo. Trimo mengatakan, bahwa Dahlan Iskan sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Oepojo Sarjono. “Sedang memeriksa saksi Dahlan Iskan untuk tersangka Oepojo Sarjono,” kata Trimo saat keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus di lantai Lima.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU dan Wishnu Wardana, Ketua Tim penjualan asset, selaku penjual sudah diadili di Pengadilan Tipikor, dan keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Dahlan Isksan, divonis pidana penjara selama 2 tahun, sementara terdakwa Wishnu Wardana divonis 3 tahun penjara. Kedua terdakwa saat ini sedang melalukan upaya hokum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, pelepasan asset milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim yang terletak di Tulungagug dan Kediri, yang dilakukan oleh terdakwa Wishnu Wardana, selaku Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan asset bersama-sama dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU tidak sesuai prosedur.

Pelepasan asset tersebut tidak melibatkan tim penilai harga. Sehingga nilai penjualaan kedua asset tersebut yang dilakukan oleh PT PWU kepada PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM), dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.

Majelis Hakim juga menyatakan, seharusnya nilai penjualan untuk asset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Tulungagung seluas 24 ribu meter lebih sebesar Rp 10.086.848.000 namun dijual dengan harga Rp 8.750.000.000. Sementara asset di Kediri berupa tanah dan bangunan seluas 32.492 meter dijual dengan harga Rp 17 milliar lebih, yang seharusnya dijual berdasarkan NJPO sebesar Rp 24 milliar lebih.

Sehingga terjadi selisih harga senilai Rp 11.071.914.000 yang menguntungkan Oepoyo Sarjono dan Sam Santoso selaku pribadi. Sebab PT Sempulur Adi Mandiri pada saat terjadinya transaksi, belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak hanya itu. Majelis Hakim juga menyatakan dalam amar putusannya bahwa, penjualan asset sudah dilakukan pembayaran pada Agustus 2003, sementara jadwal pembukaan lelang dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) baru dilakukan pada September 2003. Terdakwa Wishnu Wardana memerintahkan panitia lelang, untuk membuat dokumen agar proses pelepasan asset tersebut seakan-akan sesuai dengan prosedur.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top