0
beritakorupsi.co – Kasus Korupsi maupun OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Jawa Timur yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang semakin tahun semakin bertambah, harusnya menjadi “pukulan telak” bagi Pemerintah Daerah Jawa Timur, yang meraih berbagai penghargaan dari Pemerintah Pusat.

Belum lama ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Dua Pejabat Pemprov. Jatim bersama 1 orang Stafnya dan salah seorang anggota Dewan yang terhormat bersama 3 Stafnya. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Para tersangka dalam kasus OTT tersebut diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto bersama Stafnya Anang Basuki Rahmat, Rohayati (Kadis Peternakan Jatim), Dua Staf DPRD Komisi B yakni, Rahman Agung dan Santoso serta Mochamad Basuki, selaku  Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya. Pada tahun 2002 lalu, Mochamad Basuki sudah pernah terjerat kasus Korupsi dan Dia pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan baru bebas pada tahun 2003.

Ternyata, pengalaman tidur dibalik jeruji besi tidak membuat Basuki jera. Buktinya, wakil rakyat itu kembali mendekam dibalik jeruji besi “milik” KPK karena dugaan menerima “upeti” dari Bambang Heryanto, selaku Kadis Pertanian Jatim.

Uang yang diterima anggota Dewan yang terhormat itu, diduga erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Namun hal itu dibantah oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka Bambang Heryanto, Suryono Pane, saat dihubungi Wartawan Media ini melalui telepon seluler (HP)-nya, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut Pane, tersangka Bambang Heryanto, yang menjabat sebagai Kadis Pertanian pada Januari tahun ini, adalah korban pemerasan.

“Itu tidak ada kaitannya dengan anggaran. Karena Dia (Bambang Heryanto) baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian pada Januari 2017 yang seharusnya sudah pensiun, namun diperpanjang. Kalau boleh dibilang, Dia adalah korban pemerasan,” kata Pane, yang juga mantan PH Tiga terdakwa kasus Korupsi Bawaslu Jatim yang divonis bebas.

Pane melanjutkan, uang yang diserahkan Kepala Dinas Pertanian kepada Ketua Komis B adalah uang pribadinya sebesar Rp 150 juta dan uang pinjaman dari Stafnya sebesar 150 juta sekaligus menghantarnya ke “Hotel Prodeo”.

“Ini kan sudah tradisi. Dia belum diperiksa sebagai tersangka. Dia ditekan agar kinerjanya boleh dibilang bagus. Uang itu tidak ada kaitannya dari anggaran. Uang itu adalah uang pribadinya sebesar Rp 150 juta dan uang pinjaman dari Stafnya itu 150 juta,” ujar Pane.


Apa yang dijelaskan Pane, menjadi pertanyaan. Kalau benar, Kepala Dinas Pertanian ada sebagai korban pemerasan oleh Ketua Komis B DPRD Jatim, mengapa tidak melapokan hal itu kepada Tim Saber Punli Jatim atau ke Aparat Penegak Hukum ?  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top