beritakorupsi.co – Andai saja seorang terdakwa dalam kasus penggelapan berdasarkan pasal 376 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun, bukan seorang pengusaha dan tidak didampingi Pencagacara Kondang, bisa jadi tuntutan pidana penjara diatas 1 tahun.
Namun, tidak demikian yang dialami Trisulowati alias Chin Chin, wanita si “pencuri” dokumen perusahaan milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) atau yang lebih dikenal dengan nama Hotel Empire Palace.
Sejak persidangan, terdakwa Chin Chin yang didampingi pengacara kondang dari Jakarta, Hotman Paris Hutapea, bersama Piter Talaway dkk, yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, memang menjadi t perhatian Khusus dari pengunjung sidang di PN Surabaya termasuk para awak media.
Sebab terdakwa Chin Chin selaku Direktur Utama (Dirut) PT BCM yang dilamporkan Gunawan Angka Widjaya selaku Komisaris Utama (Komut) ke pihak Kepolisian, dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menjerat wanita cantik ini dengan pasal 376 KUHP.
Pasal 376 KUHP, Hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun, dengan erbuatan ; a. Dengan sengaja memiliki. b. Memiliki suatu barang. c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. d. Mengakui memiliki secara melawan hukum. e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan. f. Penggelapan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin. Hukuman :Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
Pada Rabu, 19 Juli 2017, setelah sempat tertunta pembacaan surat tuntutan, JPU Sumantri dari Kejari Surabaya barulah membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa, dihadapan Majelis Hakim yang di Ketua H.R. Unggul Warso Mukti.
Dalam surat tuntutannya, JPU Sumantri menyatakan bahwa, terdakwa (sempat dipenjara dan saat ini status tahanan Kota) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 376 KUHP. terdakwa pun hanya dituntut pidana penjara 10 bulan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap JPU Sumantri
Beberapa menit usai persidangan, JPU Sumantri, saat ditanya media ini mengatakan, yang memberatkan terdakwa tidak mengakuinya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakuinya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum [ernah dihukum,” ujarnya.
Sementara Tim PH terdakwa mengatakan keberatan atas tuntutan JPU. Bisa jadi, sebagai PH terdakwa, berharap agar terdakwa dituntut bebas.
Dari tuntutan JPU Sumantri tersebut terhadap terdakwa, rumor tak sedap pun beredar di sekita PN Surabaya. Bila terdakwa di Vonis oleh Majelis Hakim dan dikurangi masa tahanan, maka terdakwa akan tetap berada di luar dan tidak dipenjarakan lagi. Akankah menjadi kenyataan ?. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :