0

beritakorupsi.co – JPU Rosida, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo “menelantarkan” tersangka kasus dugaan Korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak jauh dari Kantor Kejari, pada Selasa, 7 Juli 2017.

Dua tersangka yakni, Zaenal Abidin, mantan Kepala Desa (Kades) Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Yayuk Utaminingsih, yang diduga selaku penjual TKD tersebut, sidianya akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Rosida, dengan Ketua Majelis Hakim, H.R. Unggul Warso Mukti. Sementara terdakwa diampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, M Priyo Oetomo.

Hingga pukul 17.00 WIB (Jam 5 sore), JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rosida tak menampakkan “wajahnya” di gedung yang Khusus mengadili para “maling” uang rakyat. Pada hal, sejak siang (sebelum Sholat Jumat), terdakwa sudah berada di Pengadilan Tipikor yang dijemput oleh dua Staf Kejari Sidoarjo dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Sidoarjo dengan penjagaan sekitar 40 orang aparat Kepolisian dari Polres Sidaorjo.

Tak tanggung-tanggung. Majelis Hakim pun terkesan “distraf” karena harus menunggu kehadiran JPU Rosida, untuk memastikan digelarnya persidangan pembacaan surat dakwaan. Anehnya, hingga pkl. 17.00 WIB, JPU Rosida tak menampakkan “batang hidungnya” juga tak ada kabar.

Ketua Majelis Hakim tak mau ambil resiko atau disalahkan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), sekalipun Jaenal Abidin dan Yayuk Utaminingsih berstatus tersangka kasus dugaan Korupsi. Sehingga, persidangan ditunda tanpa kehadiran JPU.

“Ini yang kedua kalinya sidang ditunda karena JPU tidak dating, ia pulang karena sidang ditunda,” kata salah seorang pendukung tersangka.

Sementara menurut Priyo selaku PH tersangka Jaenal Abidin mengatakan, baru pertama kali. “Ini baru yang pertama,” ucapnya singkat sambil meninggalkan gedung Pengadilan Tipkor.

Terkait tertundanya sidang perkara Korupsi karena ketidak hadiran JPU Rosida, serata tidak adanya kabar, Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Sidoarjo, Bambang maupun Kepala Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, Maruli Hutagalung tak memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan media ini dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor HP milik kedua Pejabat Adiyaksa itu. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top