Kenaikan Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Dibatalkan
beritakorupsi.co - Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis, PT KAI (Kereta Api Indonesia), membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan tanggal 7 Juli 2017.
Dengan demikian, mulai per tanggal 6 Juli 2017, tarif KA-KA bersubsidi, kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Berikut adalah daftar KA bersubsidi dan tarif di Daop 8 Surabaya yang berlaku untuk pembelian per 6 Juli 2017 :
Bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA-KA tersebut tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA-KA tersebut yang telah dibeli tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund), seperti Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan.
Sumber : Manager Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko
Posting Komentar
Tulias alamat email :