Sabu-Sabu Menghantar Wanita Simpanan Dan Sepupunya Ke Pengadilan
beritakorupsi.co - Andai saja Ratna Oktaviani (Ratna) dan Taufik dan Moch. Amirullah tidak mengkonsumsi obat “setan” alias Sabu-sabu (SS), kedua saudara sepupu itu tidak akan berurusan dengan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, pada 9 Maret 2017.
Pada Rabu, 19 Juli 2017, Ratna, wanita simpanan lelaki beristri yang tinggal di Jl Kedungdoro Gg VII A No 15 A, Surabaya bersama pria yang menjadi pacarnya itu harus duduk bersama sepupunya, Taufik serta Amirulla, di kursi pesakitan PN Surabaya untuk kembali menjalani persidangan, acara pemeriksaan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, kepada Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Hariyano, terdakwa Amirulla kepada Rozi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) salah satu Bandar yang tingga; di Bangkalan, Madura.
“Kami patungan Pak. Yang membeli saya, dan transaksi di sekitar Jembatan Suramadu Bangkalan," jawab Amirullah kepada Hakim Hariyanto.
Sementara terdakwa Ratna, saat ditanya Majelis Hakim tentang pekerjaannya, dengan jujur, janda beranak 1 ini mengatakan tidak punya pekerjaan.
“Saya kost sama pacar saya, tapi dia sudah punya istri. Untuk bayar kost dan biaya hidup dibiayai oleh pacar," ungkap janda satu anak ini jujur.
Jawaban terdakwa ini membuat Majelis Hakim agak tersenyum. " Waduh, enak banget, sekarang pacar kamu tidak mau datang setelah tahu kamu ditangkap Polisi ya," tanya Hakim Haryanto.
Saat Majelis Hakim menanyakkan kepada terdakwa Taufik yang masih saudara sepupu dengan terdakwa Ratna, mengapa mengkonsumsi Narkoba. Terdakwa ini menjawab hanya iseng. "Kami iseng aja Pak, soalnya lagi nggak ada kerjaan," kata Taufik enteng.
Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh anggota Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, di rumah Kost Ratna Oktaviani di Jl Kedungdoro Gg VII A No 15 A, Surabaya, saat sedang pesta shabu pada Kamis, 9 Maret 2017.
Obat “setan” tersbut dibeli dari Rizi seharga Rp 400 ribu dengan cara patungan. Transaksi dilakukan oleh Amirulla dengan Rozi di sekitar Jembatan Suramadu. Akibatnya, ketinganya pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 milliar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :