Terdaks Sutikno (kanan) dan terdakwa Soponyono saat persidangan |
Sidang yang di Ketuai Hakim Rochmad, dan diahdiri JPU Rendy Indro dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Totok Prastowo untuk terdakwa Sutrisno dan Yuliana dari LBH YLKI untuk terdakwa Soponyono.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Sutikno (Kepala Seksi Industri Argo dan Kimia Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember) menjelaskan bahwa, uang sebesar Rp 3 juta adalah berasal dari Suroso, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur dan KUB Ida Jaya yang juga milik Suroso, namun dibuat atas nama keluarganya, yang terdaftar dan sudah penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada akhir tahun 2016 berupa alat mesin untuk Industri Kecil Menengah (IKM).
“Uang itu uangnya Suroso diberikan ke saya untuk membayar Akte Notaris dan SK Kemenkum HAM. Saya tidak tahu, saya tidak pernah menyuruh. Uang itu saya serahkan ke Soponyono,” kata terdakwa Sutikno.
Terdakwa Sutikno menjelaskan. Bahwa sebelumnya, Ia pernah menyampaikan untuk meminjam uang ke Soponyono sebesar Rp 2 juta untuk membayar cicilan mobil, namun Soponyono tidak memiliki uang.
Menurut terdakwa, pada saat dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta yang berasal dari Suroso ke Soponyono, dia meminjam 2 juta rupiah yang semula dipinjami sebesar Rp 2,5 juta , sementara sisanya diserahkan ke Soponyono.
“Dipikiran saya, hanya meminjam Dua juta hany sehari untuk membayar cicilan mobil. Kalau Dua juta Lima ratus, saya takutnya tidak bisa bayar. Jadi saya pinjam hanya Dua juta. Sisanaya saya serahkan ke Soponyono,” jawab terdakwa Sutikno.
Pada sidang beberapa minggu lalu, dihadapan Majelis Hakim, saksi Suroso menjelaskan bahwa, pengurusan dan baiaya pembuatan 2 Akte Notaris dan 2 SK Kemenkum HAM sebesar Rp 3 juta, dari Andreas (Kontraktor) berupa pinjaman. Dan setelah dokumen tersebut selesai, dokumen tersebut pun diambil dan dipegang oleh Anderas.
Untuk melengkapi dokumen milik Suroso terkait penerimaan hibah, Anderaslah yang menyerhakan ke kantor Disperindag.
Usai persidangan, kepada media ini terdakwa Soponyono mengatakan bahwa, Suroso pernah berjanji kepada dirinya akan membayar biaya pembuatan Akte Notaris. Dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan hiba dan murni untuk membayar biaya pembuatan Akte Notaris dan SK Kemenkum HAM.
“Karena sama-sama butuh. Saya memang salah, tidak memberitahukan ke Pak Andreas dan Sutikno terlebih dahulu. Karena Suroso pernah berjanji akan membayar biaya pembauatn Akte dan SK Kemenkum HAMm jadi saya tagih,” ucap terdakwa Soponyono.
Saat ditanya terkait biaya pengurusan Akte dan SK Kemenkum HAM milik Suroso yang tidak dipermasalahkan oleh Andreas, Soponyono maupun Sutrisno membantah dengan tegas. Kedua terdakwa justru balik bertanya. Menurut Keduanya, kalau Andreas tidak mempermasalahkan uang 3 juta untuk biaya pengurusan Akte Notaris dan SK Kemenkum HAM, mengapa Anderas tidak menyerahkan dokumen tersebut kepada Suroso.
“Itu nggak mungkin. Karena sebelumnya Suroso sudah berjanji pada saya akan membayarnya,” ucap Soponyono.
“Kalau Andreas tidak mempermasalahkannya, mengapa Akte dan SK Kemenkum HAM itu dipegangnya ? mengapa ditangannya. Yang diserahkan hanya foto kopynya ke kantor untuk melengkapi dokumen terkait penerima hiba. Itu dikatakan setelah jadi masalah. Ini nggak ada kaitannya dengan hibah,” kata Sutikno menimpali.
Apa yang dijelaskan kedua terdakwa ada benarnya. Sebab, uang sebesar Rp 3 juta diserahkan Suroso kepada Sutikno dikantor Disperindag, yang tidak mengetahui kalau Soponyono menemui Suroso terkait biaya pengurusan Akte Notaris dan SK Kemenkum HAM miliknya. Sehingga, uang tersebut pun diserahkan Sutikno kepada Soponyono di sebuah warung tak jauh dari kantor Disperindag.
Begitu uang tersebut diserahkan Sutikno kepada Soponyono, petugas kepolisianpun langsung menagkap keduanya. Sementara Suroso si pemberi uang “diamankan”.
Sementar menurut Totok, bahwa uang yang diteriam terdakwa Sutikno dari Suroso maupun dari Soponyono, tidak ada kaitannya dengan jabatan terdakwa, atau tidak ada hubungannya dengan hibah yang diterima Suroso. Melainkan uang tersebut adalah murni pinjaman Soetikno kapada Soponyono.
Totok menjelaskan, kasus yang menimpa terdakwa Soetikono, bermula pada Januari 2017. Nama Suroso selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur dan KUB Ida Jaya yang juga milik Suroso namun dibuat atas nama keluarganya, terdaftar selaku penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada akhir tahun 2016, berupa alat mesin untuk Industri Kecil Menengah (IKM). Namun belum bisa terealisasi karena persyaratan Administrasi yang belum lengkap.
“Suroso menemui Soetikno untuk menanyakkan terkait hibah tersebut. Soetikno pun menjelaskan kepada Suroso, supaya melengkapi persyaratan administrasi dari Bupati diantaranya, Akte Notaris dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Karena Suroso kurang paham, lalu Soetikno merekomondasikan kepada salah seorang rekanan yakni, Andreas. Andreas pun mengurus Akte sekaligus SK Kemenkum HAM atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Jaya Makmur dan KUB Ida Jaya, kepada Notaris dengan biaya sebesar Rp 3 juta, uang itu berupa pinjaman,” ujar Totok
Dan pada tanggal 27 Januari 2017, lanjut Totok, Suroso telah menerima hibah berupa mesin, namun biaya pengurusan Akte dan SK Kemenkum HAM belum dibayar oleh Suroso kepada Andreas. Beberapa hari kemudian, Soetikno menghubungi Soponyono melalui telepon untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta. Namun soponyono tidak punya uang. Lalu soponyono akhirnya menemui Suroso dengan beralasan, diperintah Sutikno untuk menagih baiaya pengurusan Akte yang dikeluarkan Andreas.
Suroso bersedia membayar, namun tidak melaui Soponyono melaikan langsung kepada Soetikno. Suroso akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta seperti yang disampaikan Soponyono kepada Suroso. Karena Soetikno tidak merasa menyuruh Soponyono untuk menagih biaya pengurusan Akte dan SK Kemenkum HAM, sehingga uang tersebut pun diserahkan Soetikno kepada Soponyono.
“Pada tanggal 2 Pebruai 2017, Soetikno menemui Soponyono disebuah warung dan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta yang diteriamnya dari Suroso. Pada saat Soetikno menyerahkan uang tersebut, Soponyono hanya mengambil 1 juta dan yang 2 juta diserahkan kepada Soetikno yang semula hendak meminjam. Pada saat itulah keduanya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Jember dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli),” pungkasnya.
“Kalau mau trasparan kasus ini, JPU harus menunjukkan hasil pembicaraan antara terdakwa dengan Suroso dan Soponyono terkait uang tersebut. Karena mereka melalui telepon. Sementara, kartu SIM HP terdakwa maupun Soponyono sudah disita oleh penyidik,” kata Totok kemudian. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :