beritakorupsi.co – Nelson Sembiring, terpidana 5,5 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana Hibah Pemprov. Jatim ke Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur (Jatim) tahun 2011 – 2014 lalu, sebesar Rp 48 Milliar, besok (hari ini, 7 Juli 2017) akan diadili dalam kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Hibah Pemprov. Jatim ke Kadin.
Disidangkannya kasus Korupsi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka yang juga terpidana dalam kasus yang sama yakni, Nelson Sembiring, mantan Wakil Ketua Umum Bidang SDM (Sumber Daya Miniral, pertambangan dan Logam) tanpa pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim.
Dari pantauan wartawan media ini. Pada tahun 2015 lalu, Kejati Jatim sudah melalukan penyidikan hingga penuntutan, bahkan sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, terhadap Dua terdakwa/terpidana dalam kasus korupsi dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) natara Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, dengan Gubernur Jatim pada tahun 2011 hingga 2013, yang totalnya sebesar Rp 48 M, dengan kerugian negara Rp 26 milliar.
Dari total kerugian negara tersebut, termasuk diantaranya dana yang dikucurkan oleh Kadin ke Persebaya dan pembelian saham perdana IPO ((Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar. Kasus pembelian saham perdana IPO Bank Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 5,3 M itu pun, termasuk dalam surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Mantan terpidana Diar Kusuma Putra, dalam persidangan saat itu, telah mengakui semua bukti terkait pembelian saham IPO. Bahkan, Diar kusuma Putra mengakui juga dalam persidangan bahwa, dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO sudah dikembalikan/dilunasi pada 7 November 2012 sebelum adanya penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
Dari kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, Pada tanggal 18 Desember 2015 lalu, Majelis Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Ketua Majelis Hakim, Martua Rambe, sudah menghukum/Vonis Diar Kusuma Putra dengan pidana penjara 1 (Satu) taun dan 2 (Dua) bulan, serta menghukumnya dengan pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 M.
Sementara untuk Nelson Sembiring (saat ini berstatus terpidana), dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, serta pidana tambahan, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 M. Sehingga, total kerugian negara dalam Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada mantan terpidana Diar Kusuma Putra dan terpidana Nelson Sembiring, sama dengan tuntutan JPU. Dan Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum (Incrah).
Anehnya, seiring pergantian orang Nomor 1 di lembaga Adiyaksa Jawa Timur (Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur) Desember 2015, beberapa bulan setelah La Nyalla terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, Kasus dana hibah Kadin yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di tahun 2011 hingga 2013 lalu, dalam bentuk NPHD antara Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti dengan Gubernur, kembali "diusik".
Namun kali ini, yang disoal Kejati adalah, dana hibah tahun 2012 lalu, yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Sebab, pembelian saham perdana IPO Bank milik Pemprov Jatim ini, dianggap ada keuntungan seniali Rp 1 milliar lebih yang yang “dinikmati” oleh pejabat Kadin.
Yang lebih aneh aneh lagi, mengapa setelah perkara ini Incrah (berkekuatan hukum tetap), dan masuknya Maruli Hutagalung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, kasus ini disidik kembali dengan tuduhan yang sama yakni Korupsi TPPU dana hibah yang diterima Kadin dari Pemerintah Jatim, yang dipergunakan untuk pembelian saham IPO Bank Jatim ?.
Mengapa, penyidik Kejati Jatim tidak langsung melakukan penyidikan pada saat proses persidangan berjalan, bila kasus pembelian saham IPO Bank milik Pemprov Jatim ini diketahui berdasarkan fakta persidangan ?
Atau, mengapa JPU tidak melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ? Apakah temuan baru diketahui setelah Kapala Kejaksaan Tinggi berganti ? atau adakah “Politik tingkat tinggi ” dalam kasus Kadin ?
Bisa jadi, sebab terpidana Nelson Sembiring pun mengatakan demikian saat ditemui Media ini ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo beberapa hari lalu. “Ini Politik tingkat tinggi,” ucap Nelson, Selasa, 26 Juni 2017.
Terkait surat pernyataan La Nyalla Mattalitti mengenai pembayaran sebesar Rp 13 milliar yang berkaitan dengan kasus Kadin, hal itu dibantahnya melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Sumarsono, saat dihubungi Wartawan Media ini.
Menurut La Nyalla melalui PH-nya Sumarsono menjelaskan bahwa, Ia (La Nyalla) tidak pernah menada tangani surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi sebesar Rp 13 milliar. Seingatnya, yang menanda tangani adalah Santoso Tedjo.
“Pak Nyalla tidak pernah tanda tangan pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi 13 M. seingatnya yg tanda tangan itu Santoso Tedjo,” kata Suamrsono, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis, 6 Juli 2017.
Namun saat ditanya kembali, terkait 10 Kios di Pasar Turi Baru lantai III, tak ada komentar hingga berita ini ditulis.
Dan akankah tersangka yang juga terpidana Nelson Sembiring, akan buka-bukan dipersidangan terakit pembayaran “fiktif” senilai Rp 5 milliar dan pembuatan kwitansi pengembalian dana untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang dibuat tahun 2015 dan seakan-akan tahun 2012, serta adanya “penyetoran” DP (uang muka) sebesar 10% pertahun dari dana yang diterima Kadin ke pejabat Pemprov sebelum dana dicairkan ditambah 5% hingga 7% kemudian setelah dana cair ? (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :