0

beritakorupsi.co – Setelah melakukan penyidikan atas kasus dugaan Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014 lalu, sebesar Rp 320 juta lebih untuk pembangunan gedung sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo yang merugikan negara sejumlah Rp 270 juta, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan 2 tersangka, pada Selasa, 26 September 2917

Ke- 2 tersangka yakni ‘IZ” (Iskandar Zulkarnaen), Mantan Kepala sekolah SD Nurul Iman dan ‘As” (Asmadi) selaku pelaksana proyek pembangunan sekolah. Keduanya dijebloskan ke Rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan terlebih dahulu diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Kajari Suranaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan,  Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014," kata Didik Farkhan yang didampingi Kasi Pidsus, Heru Kamarullah dirunag kerjanya, Rabu, 26 September 2017.

Didik menjelaskan, salah seorang tersangka dalam kasus ini terpaksa ditangkap secara paksa oleh tim penyidik, karena 2 kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya.

“Saat ditangkap, Dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif," ucap Didik.

Pengusutan kasus ini, lanjut Didik Farkhan, bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman sendiri.
“setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit, ada kerugian negara sekitar 270 juta. Dari dana hibah yang diperoleh, 17 persen tidak dipergunakan,” beber Didit.

Kedua tersangka itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(TKP) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top