0
"Ilustrasi"
beritakorupsi.co – “Tidak ada asap kalau tidak ada api”. Perumpamaan ini barang kali tepat antara Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim), Untung Widarto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kajati Jatim), Maruli Hutagalung.

Kedua pejabat penegak hukum ini saling berkomentar yang tidak mengenakan hatinya, terkait perkara yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia, yang sedang ditanganinya.

hal itu bermula dari putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Tinggi – Jawa Timur, pada tanggal 31 Agustus 2017 atas perkara kasus Korupsi penjualan asset daerah yang dikelola oleh PT PWU, dengan terdakwa, Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PWU, yang disampaikan oleh Untung Widarto, kepada beberapa wartawan dalam jumpa Pers di PT sebelum ada pemberitahuan ke pihak Pengadilan Negeri Surabaya maupun Jaksa, pada Rabu, 6 September 2017.

Terkait hal itu, Maruli Hutagalung, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler mengatakan, seharusnya Humas PT memberitahukannya terlebih dahulu ke Pengadilan Nehgeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi, baru ke media. Maruli justru bertanya, ada apa dengan Pengadilan Tinggi yang terlebih dahulu mengumumkan ke media dari pada ke Pengadilan Negeri dan Jaksa ?

“Bagaimana saya mau menanggapi yang saya tidak tahu. Humas PT harusnya tidak boleh berkomentar terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke pihak Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Jaksa. Ada apa ?,” kata Maruli dengan nada heran, pada Kamis, 7 September 2017.

Maruli Hutagalung menambahkan, Hakim Pengadilan Tinggi hanya membaca dokumen, sementara Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tidak hanya membaca, melainkan mendengar langsung keterangan saksi maupun terdakwa, memeriksa bukti-bukti.

“Kalau begini, bagaimana hukum di negeri ini. Hakim PT hanya membaca dokumen, sementara Hakim Tipikor Surabaya tidak hanya membaca, tetapi mendengar langsung keterangan saksi-saksi maupun terdakwa, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan Jaksa,” ujar Maruli.

Atas komentar Maruli Hutagalung, beberapa jam kemudian (7 September 2017 pkl 12.20 WIB), Humas PT, Untung Widarto, langsung menelepon wartawan media ini dan mengatakan bahwa, pernyataan Kajati Jatim perlu diluruskan, dan mempersilahkan wartawan untuk menemuinya di PT, Jalan Sumatra, Surabaya.

Namun tak lama kemuidian, sekitar pukul 13.58 WIB, Untung Widarto, mengirimkan komentarnya melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa, Humas PT tidak ada tendensi apa-apa, kecuali memberitahukan amar putusan ke media, atas permintaan media.

Selain itu, Untung juga menyatakan bahwa, putusan PT dipublikasikan tidak harus didahului dengan mengirimkan berkas ke PN, terlebih ke Kejaksaan.

“Pernyataan Kajati Jatim itu perlu diluruskan. Pertama : Putusan PT dipublikasikan tidak harus didahului dgn pengiriman berkas ke PN. Lebih2 harus diberitahukan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Kedua : Humas PT Jatim tdk ada tendensi apa2 kecuali memberitahukan amar putusan ke media atas permintaan media. (Maaf, pernyataan Kajati tendensius). Ketiga : PT Jatim selaku Pengadilan tingkat banding adalahmandiri dalam konteks Negara Hukum adanya Kebebasan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Sekian dan Terima kasih.,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Dari informasi yang diperoleh media ini, sebelum Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 1 September 2017, Humas PT juga sudah memberikan keterangan kepada salah satu media nasional, terkait putusan bebas terdakwa Dahlan Iskan.  

Tak heran memang, sebab kasus ini sejak awal disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi perhatian ratusan media loka maupun nasional. bahkan beberpa tokoh nasional pun termasuk mantan Ketua KPK dan Dewan Pers, datang ke Pengadilan Tipikor. 

Bukan karena kasusnya yang menarik, melainkan karena terdajwanya adalaha mantan menteri BUMN dan tokoh Pers nasional. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top