Tersangka saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Tanjung Perak |
beritakorupsi.co – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tak lama lagi akan melimpahkan berkas perka atas nama tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) di BPN II Surabaya, setelah Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara tahap II, pada Senin, 25 Septemberr 2017.
Dua tersangka dalam kasus pungli tersebut, yakni Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL)
"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik," ucap Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.
Dalam kasus ini, lanjut Lingga, Jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap 2 tersangka, yang sebelumnya ditahan oleh Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
"Keduanya ditahan selama dua puluh hari kedepan," lanjut Lingga
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.
"Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Lingga.
Kedua tersangka pungli ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 13.10WIB. Keduanya langsung dibawa penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya menuju ruang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi tahap II.
Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.
Selain itu, mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito
Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar Warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo dan tersangka Bayu Sasmito, Warga Perumahan Swan Menganti Mas Gresik dijerat dengan pasal berlapis.
Perbuatan mereka dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Redaksi)
Dua tersangka dalam kasus pungli tersebut, yakni Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL)
"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik," ucap Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.
Dalam kasus ini, lanjut Lingga, Jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap 2 tersangka, yang sebelumnya ditahan oleh Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
"Keduanya ditahan selama dua puluh hari kedepan," lanjut Lingga
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.
"Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Lingga.
Kedua tersangka pungli ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 13.10WIB. Keduanya langsung dibawa penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya menuju ruang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi tahap II.
Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.
Selain itu, mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito
Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar Warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo dan tersangka Bayu Sasmito, Warga Perumahan Swan Menganti Mas Gresik dijerat dengan pasal berlapis.
Perbuatan mereka dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :