0
Ponggowo Santoso
beritakorupsi.co – Uang bisa menjadikan seseorang yang tidak kenal menjadi kenal, dan yang berteman menjadi “musuh” serta berakhir ke proses hukum, bila salah satu diantaranya ada yang merasa dirugikan.

Itulah yang saat ini terjadi antara Ponggowo Santoso (66), yang melaporkan teman lamanya sekaligus sebagai teman bisnisnya, Tjahjo Widjiojo (59) ke Polda Jatim, dengan Nomor Laporan : LPB/302/III/2017/UM/JATIM tanggal 9 Maret 2017

Seperti disampiakan Ponggowo Santoso ke wartawan saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Jalan Diponigoro, Surabaya, Sabtu, 23 September 2017.

Menurut Ponggowo, hal itu bermula pada tahun 2009, antara dirinya dengan Tjahjo Widjiojo bermitra mendirikan sebuah perusahaan PT Surya Marga Utama (SMU) yang bergerak dibidang Aspal Hotmix Plan, berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur.

Karena merasa dirugikan dengan tidak adanya laporan neraca perusahaan, tidak pernah dilakukannya rapat umum pemegang saham (RUPS), apalagi pembagian hasil, pada hal dirinya memiliki saham sebesar 48 lembar atau 48% senilai Rp 2,40 milliar.

“Saya ikut menanam modal sebesar 48 lembar saham atau 48%, 2,40 milliar, sebagai Komisiaris. Dan Tjahjo Widjiojo juga 48 lembar saham (48%) sebagai Komisiaris Utama (Komut). Yang 4 saham dimiliki oleh Irianto sebagai Direktur Utama,” ujar Ponggowo Santoso menceritakan.

Ponggowo melanjutkan, sejak berdirinya PT SMU 2009, tidak pernah ada laporan neraca, rapat umum pemegang saham (RUPS) atau bahkan pembagian hasil dari perusahaan tersebut.

“Saya melaporkan sebagai pribadi karena tidak pernah ada laporan neraca, tidak pernah ada RUPS dan saya tidak pernah menerima keutungan. Yang menggerakkan perusahaan ini ia Tahjo ini. Dia teman lama saya, saya sering menanyakkan tapi tidak ada hasilnya. Pernah disomasi oleh pengacara saya, yaitu Pieter Talaway, sebayak 3 kali tapi nggak ada jawaban, tahun 2013. Saya melaporkan ini baru, tahun 2107, tapi belum ada tersangkanya. Kalau dari kerugian saya sekitar 6 milliar tetapi kerugian inmaterial ya banyak,” ungkap Ponggowo Santoso.

Namun saat ditanya, mengapa dirinya melaporkan Tjahjo Widjojo sebagai pribadi bukan sebagai salah satu Komisiaris di PT SMU. Menurut Ponggowo Santoso, dirinya hanya mengikuti saran dari pengacaranya,

“Ia saya nggak tau ya. Saya hanya mengikuti apa kata pengacaranya,” jawabnya.

Tidak hanya itu. Menurut Ponggowo Santoso, pada tahun 2016 lalu, dirinya juga melaporkan Tjahyo Widjojo ke Polda Jatim, terkait kasus dugaan pengeglepan 8 sertifikat miliknya dengan Nomor Laporan : TBL/1115/IX/2016/UM/JATIM tanggal 25 September 2016, yang hingga saat ini belum ada perkembangannya.

“Ada 8 sertifikat yang diminta dari saya. Saya berniat akan menjual, lalu dia mau membantu saya untuk menjualnya tetapi saya tidak tau bagaimana. Dia datang ke rumah saya. Saya tanya, katanya belum laku. Saya sudah diperiksa oleh penyidik, Notaris, pernah di kronfrontir dengan Tjahjo, ya nggak ngaku,” kata Ponggowo.

“Ia belum ada tersangkanya,” ujarnya.

Sementara, saat wartawan media ini menghubungi Pieter Talaway, pengacara yang berkantor di Jalan Arjuna Surabaya, terkait surat somasi yang dikirimkannya ke PT SMU selaku Kuasa Hukum Ponggowo Santoso, tak bersedia menjelaskannya. Pieter hanya menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya pernah menangani kasus antara Ponggowo Santoso dengan PT SMU.

“Pernah,” jawanya singkat.

Terpisah. Menurut Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan media ini mengatakan, belum ada tersangkanya.

“Masih sidik belum tsknya. Ya sidik bukan lidik,” katanya melalui pesan WhastAppnya. (Redaksi)

Ponggowo Santoso (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top