Herman, Ahli dari BPKP Jatim , saat memberikan keterangan di sidang Korupsi dana BSM |
beritakorupsi.co – Kasus Korupsi sepertinya dimulai dari dunia pendidikan, sejak pendaftaran siswa baru seperti, pembelian formulir yang hanya dua lembar dengan harga ratusan ribu, jutaan hingga puluhan juta untuk uang sumbangan pembangunan geduang, sementara gedung, bangku, meja sekolah termasuk papan tulisnya sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya, ada pula dengan kondisi yang kurang baik.
Sementara, baik buruknya sumber daya manusia (SDM), sebagai generasi penerus bangsa, salah satu diantaranya dibentuk di dunia pendidikan melalui guru sebagai pahlawan tanpa jasa. Namun anehnya, tak sedikit guru baik swasta maupun negeri, terseret kelingkaran hitam kasus Korupsi dana pendidikan.
Diantaranya, kasus Korupsi dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2013 lalu, sebesar Rp 61.595.000 untuk sekolah MI Nahdatul Ulum, di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menyeret Moh. Harlal, selaku Kepala Sekolah, yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada tahun 2013, terdakwa mengajukan sebanyak 58 siswa/i MI Nahdatul Ulum, untuk mendapatkan dana BSM kepada pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Bangkalan ditemukan, bahwa jumlah siswa/i yang diajukan terdakwa, ternyata ada yang diduga fiktif.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur menemukan, adanya penggunaan dana BSM sebesar Rp 61.595.000 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, data siswa penerima dana BSM diduga ada yang fiktif.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli BPKP Perwakilan Jawa Timur, yang dihadirkan JPU dalam Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan Panitra Pengganti (PP), Asep Prayitno, pada Selasa, 12 September 2017.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli BPKP, Herman menjelaskan, ada kerugian negera sebesar Rp 61.595.000. “Dari penghitungan yang kami lakukan, ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 61.595.000, karena data siswa penerima dana BSM tidak sessuai,” ujar Herma.
Usai persidagan, kepada wartawan, Herman mengatakan, telah melakukan penghitungan kerugian negara. Herman menambahkan, hal itu terjadi karena data penerima dana BSM tidak sesuai dengan fakta. (Redaksi)
Sementara, baik buruknya sumber daya manusia (SDM), sebagai generasi penerus bangsa, salah satu diantaranya dibentuk di dunia pendidikan melalui guru sebagai pahlawan tanpa jasa. Namun anehnya, tak sedikit guru baik swasta maupun negeri, terseret kelingkaran hitam kasus Korupsi dana pendidikan.
Diantaranya, kasus Korupsi dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2013 lalu, sebesar Rp 61.595.000 untuk sekolah MI Nahdatul Ulum, di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menyeret Moh. Harlal, selaku Kepala Sekolah, yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada tahun 2013, terdakwa mengajukan sebanyak 58 siswa/i MI Nahdatul Ulum, untuk mendapatkan dana BSM kepada pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Bangkalan ditemukan, bahwa jumlah siswa/i yang diajukan terdakwa, ternyata ada yang diduga fiktif.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur menemukan, adanya penggunaan dana BSM sebesar Rp 61.595.000 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, data siswa penerima dana BSM diduga ada yang fiktif.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli BPKP Perwakilan Jawa Timur, yang dihadirkan JPU dalam Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan Panitra Pengganti (PP), Asep Prayitno, pada Selasa, 12 September 2017.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli BPKP, Herman menjelaskan, ada kerugian negera sebesar Rp 61.595.000. “Dari penghitungan yang kami lakukan, ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 61.595.000, karena data siswa penerima dana BSM tidak sessuai,” ujar Herma.
Usai persidagan, kepada wartawan, Herman mengatakan, telah melakukan penghitungan kerugian negara. Herman menambahkan, hal itu terjadi karena data penerima dana BSM tidak sesuai dengan fakta. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :