0
Terdakwa Faishal Riedza, saat berada di Kantin PN Samarinda

beritakorupsi.co – Ketika sesuatu yang diharapkan itu tiba-tiba tak terlaksana, bisa jadi rasa kecewa akan menyelimuti hatinya. Barangkali itulah yang dirasakan Rudiyanto Handoko, saat dirinya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Samaranda, pada Kamis, 14 September 2017.

Sebab, kehadiran Rudiyanto ke PN Samarinda sejak pagi, atas surat undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto dari Kejari Samarinda, untuk memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, sebagai korban pengeroyokan oleh 2 terdakwa yakni, Faishal Riedza dan M. Fiansyah alias Upik (berkas terpisah).

Namun, Rudiyanto Handoko harus menelan kekecewaan, karena persidangan ternyata tertunda. Tertundanya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, baru diberitahukan JPU Agus Suprianto menelang senja. Alasan penundaan menurut JPU ke Rudiyanto, karena Majelisnya berhalangan.

"Persidangan ditunda, ada apa ini, sepertinya kasus saya dibuat mainan sama Jaksa dan Hakim. Faishal tidak ditahan sejak di penyidikan," kata Rudiyanto, kecewa.

Terkait hal tersebut, kepada media ini JPU Agus Suprianto menjelaskan melalui telepon selulernya bahwa, penundaan sidang karena Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan, dan ada juga yang sedang sidang perkara di Tipikor, yang baru diketahuinya setelah menjelang sore hari. Setelah kepastian itu diperoleh, JPU Agus langsung memberitahukannya kepada Rudiyanto.

“Sidangnya ditunda hari Senin (18 September 2017.red), mudah-mudahan datang itu saksi. Kemarin kan permintaan si korban, biar datang semua hari Rabu, gua bawalah terdakwanya hari Rabu, ternyata yang Satu Hakim sidang Tipikor, yang Satunya cuti. Ia nggak bisa sidanglah, gua  juga taunya sudah menjelang sore, memang, baru dikabarin. Dan lagi, gua bilangin sama korban, tunggu saya telepon,” kata JPU Agus.

Menurut Rudiyanto Handoko, kasus ini bermula pada tanggal 30 Mei 2016 lalu. Saat itu, dirinya sedang mengendarai mobil Trinton warna putih, sedang parkir untuk cetak foto. Lalu, tiba-tiba mobilnya ditabrak oleh terdakwa.

Bukannya minta maaf, kedua terdakwa justru kabur. Rudiyanto pun lantas mengejar terdakwa. Namun upaya pengejaran itu justru membawa sial bagi Rudiyanto.

Dia harus menjadi sansak kebringasan kedua terdakwa, hingga mengalami luka parah dibagian wajahnya. Aksi jagoan kedua terdakwa itu pun, akhirnya dilaporkan ke Polres Samarinda.  (Redaksi/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top