Terpidana Abdul Manan (kaca mata) saat berada diruang tahanan Pengadilan Tipikor |
Saat itu, Tim Saber Pungli Kejati Jatim, mengamankan Ahmad Fauzi seuasi mengikuti sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan Korupsi penjualan asset daerah PT PWU.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan Tim Saber Pungli dari kos si Jaksa Nakal itu di Rainbow kamar 306 Jalan Ketintang Surabaya, berupa Uang sebesar Rp 1,5 M yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 terbungkus dalam kardus.
Uang sebanyak itu adalah pemberian Abdul Manaf, agar tidak dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim, dimana Ahmad Fauzi adalah salah satu Jaksa penyidik, terkait kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook Sumenep, Timur.
Dalam kasus dugaan Korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep yang sedang ditangani oleh Kejari Sumenep dan Kejati Jatim, Abdul Manaf adalah sebagai pembeli. Penyidik memiliki bukti keterlibatan Manaf, salah satunya bukti transfer uang yang nilainya ratusan juta ke Wahyu Sudjoko, sebagai biaya pengurusan Sertifikat.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan Wahyu Sudjoko, kepala seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin menjadi tersangka. Murhaimin dianggap berperan membantu Wahyu Sudjoko, dengan cara meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah tersebut, dengan alasan akan mendapatkan bantuan berupa mesin traktor. Namun ternyata dipakai untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.
Karena takut dijadikan tersangka, Abdul Manaf kemudian meminta bantuan kepada Abdullah, salah satu staf tata usaha bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai perantara ke Ahmad Fauzi.
Abdul Manaf menyatakan kepada Abdullah, siap memberikan uang Rp 750 juta. Tapi yang diminta Jakasa Nakal itu justru senilai 2 milliar yang disampaikannya melalui Abdullah. Namun Ambul Manaf hanya mampu memenuhi sebesar Rp 1,5 miliar. Lalu uang itu pun diantarkan Ambul Manaf ke Kejati dan menaruhnya di mobil Ahmad Fauzi.
Keterangan tersebut dibeberkan langsung oleh Abdul di persidangan saat pemeriksaan terdakwa, pada Selasa, 11 Januari 2017.
Dalam kasus Koruspi Operasi Tangkap Tangan ini, keduanya pun sama-sama diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU menuntut pidana penjara kepada Abdul Manaf dan Ahmad Fauzi, masing-masing 2 tahun. Abdul Manaf dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fauzi dijerat pasal pasal 11 atau 12 huruf a UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wiwin Arodawanti, menghukum Keduanya jauh lebih berat dari tuntutan JPU. Abdul Manaf divonis pidana penjara selama 3 tahun dan si Jaksa Nakal dipidana penjara selama 4 tahun. Abdul manaf menerima putusan Majelis Hakim, sementara Ahmad Fauzi banding.
Saat ini, Abdul Manaf yang berstatus narapidana itu, kembali diseret oleh JPU dari Kejati Jatim untuk diadili di Pengadilan Tipikor, dalam kasus suap terhadap Wahyu Sudjoko, kepala seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Terpidana yang juga sebagai terdakwa, dalam surat dakwaan Jaksa dijerat dengan dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU Korupsi.
Pada hal, kasus yang menyeret terpidana Abdul Manaf pun, karena adanya kasus dugaan Korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep yang ditangani oleh Kejari Sumenep dan Kejati Jatim, dimana Abdul Manaf adalah sebagai pembeli. Hingga Abdul Manaf menyuap oknum Penyidik Kejati Jatim yakni Ahmad Fauzi, karena takut dijadikan tersangka, atas bukti yang dimiliki penyidik berupa slip transfer sejumlah uang ke oknum pegawai BPN, Wahyu Sudjoko.
Wahyu Sudjoko dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin pun sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Lalu mengapa Kejati Jatim kembali menyeret Abdul Manaf ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dengan “alasan” menyuap onkum BPN ? Atau akan diadili lagi dalam kasus Korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep selaku pembelian tanah ?
Anehnya, mengapa Kejati Jatim tidak memproses keterlibatan Abdullah selaku orang yang mengetahui, “membantu atau turut serta” dalam kasus suap antara Abdul Manag dengan Ahmad Fauzi ? Ada apa dengan Kejati Jatim ?
Inilah yang dipertanyakan Totok Prastowo dkk selaku Pensehat Hukum (PH) terdakwa/terpidana, saat ditemui wartawan media ini di Pengadilan Tipikor seusai mengikuti persidangan dengan agenda replik dari JPU, pada Kamis, 28 September 2017.
“Kasus ini tidak jauh beda dengan kasus yang pertama, pasalnya pun sama. Abdul Manaf sudah dihukum 3 tahun penjara karena menyuap Jaksa. Penyuapan itu karena adanya kasus TKD dan oknum BPN serta Kades pun sudah disidangkan. Kenapa ini disidangkan lagi ?,” kata Totok dengan nada bertanya.
“Putusan Selanya minggu depan,” katanya sambil meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor. (Redaksi).
Posting Komentar
Tulias alamat email :