0

beritakorupsi.co – “Banyak jalan menuju Roma”. Barangkali kalimat ini yang melekat dibenak tersangka Henri J Gunawan, agar tak jadi diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 7 September 2017.

Sebab, tersangka Henri J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini, berusaha untuk tidak memasuki ruang sidang dengan cara “berontak” sambil berteriak-teriak, saat JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, membawanya dari ruang tahanan Penagadilan.

JPU Ali Prakoso, berusaha sabar dengan cara membujuk tersangka, namun sia-sia. Tak mau tertunda persidangan hanya karena tersangka mengadakan perlawanan, JPU bersama petugas kemanan pun mengambil tindakan tegas, dengan cara membrogol tangan tersangka.

Sekalipun kedua tangan tersangka sudah diborgol, tersangka Henry masih terus berontak dan memprotes tindakan Jaksa, hingga pergelangan tangannya luka ringan. Pun demikian, usaha JPU akhirnya berhasil menyeret tersangka ke hadapan Majelis Hakim yang sudah menunggu di ruang sidang.

Setelah tersangka memasuki ruang sidang, Majelis Hakim yang di Ketua Hakim H.R. Unggul Warso Mukti sambil menunggu suasana tenang, barulah Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan tersangka duduk di kursi pesakitan.

Setelah Henry duduk dikursi pesakitan, Ketua Majelis Hakim menanyakkan tentang Identita Diri (ID) tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa, dirinya hanyalah lulusan Sekolah Dasar (SD).

 "Saya kelahiran Jember Pak Hakim, dan pendidikan terahkir saya SD, dan saya tinggal di Graha Family," kata Henry, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Kemudain Ketua Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan surat dakwaannya. Saat JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Henry J Gunawan sepertinya “mengejek” JPU dengan cara cengengesan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa, yang juga Pengusaha property ini, dijerat dengan pasal 372  atau 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Atas surat dakwaan JPU, terdakwa Henry J Gunawan, melalui Penasehat Hukum (PH)-nya M. Sidik Latuconsina, menyampaikan kepada Majelis, akan langsung membacakan nota keberatan atau Eksepsi.

Dalam surat Eksepsi yang di bacakan M. Sidik Latuconsina, dengan waktu yang hampir 1 jam itu menyatakan, keberatan atas surat dakwaan JPU. Alasannya, bahwa kasus yang menjerat terdakwa Henry, bukanlah pidana melainkan perdata.

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim kuasa hukum hampir satu jam lamanya. Selanjutnya Jaksa Ali Prakoso mengaku akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Selanjutnya, JPU Ali Prakoso akan menanggapi surat Eksepsi PH terdakwa dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan 1 minggu kedepan.

"Sidang ditunda selama Satu minggu, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum, atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim Unggul.

Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini diadili dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah seharga Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Anehnya, saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku, bahwa SHGB tersebut di tangan Notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa, SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata “dijual” lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top