Oepoyo Sarjono, saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor (Dok BK.) |
Dalam jilid II ini, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan 2 terangka, yaitu Oepoyo Sarjono, selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM) dan Sam Santoso (Direktur PT SAM). Keduaanya adalah selaku pembeli 2 asset milik Pemda Jatim yang dikelola oleh PT PWU yang terletak di Tulungagung dan Kediri tahun 2003 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.
Pada Selasa, 19 September 2017, Kejati Jatim melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk segera di adili. Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
“Perkara tersangka Oepoyo Sarjono, hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Richard. Apa yang di sampaikan Richard, juga dibenarkan oleh Panmud Pengadilan Tipikor, M. Nur.
“Perkara atas nama Oepoyo Sarjono, hari ini baru masuk. Tapi harus menunggu penetapan Ketua Pengadilan dulu untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya,” kata M. Nur saat dihubungi media ini.
Sementara dalam jilid I, 2 terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah dan di Vonis hukum pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada 21 April 2017.
Keduanya yaitu Dahlan Iskan, Dirut PT PWU dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, namun kemudian di bebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada 31 Agustus 2017, kemudian Kejati Jatim saat ini melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara Wishnu Wardhana, mantan Kepala Biro (Kabiro) Asset yang merangkap Kepala Unit Usaha serta Ketua Tim penjualan asset PT PWU di Vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa pelepasan asset milik Perusda (Perusahaan Daerah) Jatim, terletak di Tulungagug dan Kediri yang dilakukan oleh terdakwa Wishnu Wardana, selaku Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan asset bersama-sama dengan Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU tidak sesuai prosedur.
Pelepasan asset tersebut tidak melibatkan tim penilai harga. Sehingga nilai penjualaan kedua asset tersebut yang dilakukan oleh PT PWU kepada PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM), dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.
Majelis Hakim juga menyatakan, seharusnya nilai penjualan untuk asset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Tulungagung seluas 24 ribu meter lebih sebesar Rp 10.086.848.000 namun dijual dengan harga Rp 8.750.000.000. Sementara asset di Kediri berupa tanah dan bangunan seluas 32.492 meter dijual dengan harga Rp 17 milliar lebih, yang seharusnya dijual berdasarkan NJPO sebesar Rp 24 milliar lebih.
Sehingga terjadi selisih harga senilai Rp 11.071.914.000 yang menguntungkan Oepoyo Sarjono dan Sam Santoso selaku pribadi. Sebab PT Sempulur Adi Mandiri pada saat terjadinya transaksi, belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak hanya disitu. Majelis Hakim juga menyatakan dalam amar putusannya, bahwa penjualan asset sudah dilakukan pembayaran pada Agustus 2003 sementara jadwal pembukaan lelang dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) baru dilakukan pada September 2003. Terdakwa Wishnu Wardana memerintahkan panitia lelang untuk membuat dokumen agar proses pelepasan asset tersebut seakan-akan sesuai dengan prosedur.
Fakta Persidangan
Dalam BAP Sam Santoso, yang dibacakan JPU dalam persidangan menjelaskan, bahwa dirinya bertemu dengan Dahlan Iskan di Graha Pena, Jalan A. Yani Surabaya, kantor Jawa Pos untuk menanyakkan terkait informasi penjulan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
Beberapa hari kemudian, Sam Santoso menemui Dahlan Iskan di Graha Pena, menyampaikan penawarannya untuk asset di Kediri senilai Rp 17 milliar, dan Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. Dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga, melainkan menunggu beberapa hari.
Pertemuan antara Sam Santoso, Dahlan Iskan dan Wishnu Wardhana, menghasilkan kesepakatan nilai asset PT PWU di Kediri dan Tulangagung, diperkirakan sekitar awal Mei 2003, yang merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003.
Sementara itu, Sam Santoso baru melakukan pembayaran aset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada tanggal 30 Agustus 2003, sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka sekitar taggal 8 September 2003. Dari keterangan Sam Santoso di BAP, bahwa kesepakatan jual-beli aset telah dilakukan jauh sebelum penawaran dibuka.
Selain keterangan Sam Santoso yang dibacakan JPU, juga membacakan keterangan saksi Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur, karena tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Imam Utomo mengakui dalam BAP-nya, ada surat dari DPRD Jatim yang ditujukan ke Dirut PT PWU. Dan Dia (Imam Utomo) menjelaskan dalam BPA nya, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pelepasan asset PT PWU Jatim. Surat yang pernah dikeluarkan Imam Utomo, menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Jatim. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :