#Eddy Rumpoko, lolos dari kasus Korupsi Road Show Kota Batu Tahun 2014, Akhirnya tertangkap OTT KPK#
"Ilustrasi" |
beritakorupsi.co – “sepandai-padainya Tupai melompat, suatu saat akan jatuh ke tanah”.
Ungkapan Peribahasa di atas, barangkali saat ini yang dialami oleh Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu, Malang, Jawa Tiumur, sejak 2007 hingga akhir tahun 2017.
Sebab tahun lalu (2016), nama Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota Batu, disebut dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus perkara Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, dengan anggaran dari APBD sebesar Rp 156.490.000, lalu berubah menjadi APBD-P sebesar Rp 3.740.000.000, untuk satu output kegiatan pameran. Namun dalam pelaksanannya, penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batu, hanya menetapkan 3 tersangka/terdakwa, yaitu Uddy Syaifudin (Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI), Santonio, selaku Pelaksana (EO) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (BPMPT/PA), Muhammat Samsul Bahri.
Sementara, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, Eddy Rumpoko, Susetya Herawan (Kepala Inspektorat) dan Dua staf Pemkot Kota Batu, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri "melakukan" kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa wartawan dan LSM.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang dibacakan Ketua Majelis H.R. Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa, Uddy Syaifudin, hanya dijadikan sebagai alat oleh Eddy Wali Kota Batu, untuk menggunakan anggaran kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu.
Dari putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa, dari kerugian negara sebara Rp 1,3 milliar, hanya Rp 637.337.000 yang dibebankan terhadap 2 terdakwa yakni, Santonio (Rp 223.750.000) dan Muhammat Samsul Bahri (Rp 413.587.500, untuk terdakwa). Lalu sisanya kemana dan siapa yang bertanggung jawab ?
Majelis Hakim juga menyebutkan, barang bukti No 24 samapai dengan 28, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara laian. Perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan seperti yang disebutkan Majelis Hakim ???
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, dalam persidangan, pada Jumat, 29 April 2016, sekira pukul 19.00 WIB.
Anehnya, Kejari Batu atau bahwakan Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, tak “berani” menyentuh Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota yang diusung oleh PDIP.
Lolosnya Eddy Rumpoko dari kasus Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, akhirnya masuk ke “genggaman” Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Wali Kota yang menjabat 2 periode itu, yang akhir tahun ini akan digantikan istrinya, ditangkap oleh Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu, 16 September 2017.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, ditangkap KPK dirumah dinasnya sekitar pukul 13.40 WIB, karena diduga menerima suap, bersama seorang pihak swasta yang diduga selaku pemberi suap. Keduanya saat ini dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wali Kota Batu itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kabid Humas Polda Jatim), Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, saat dihubungi wartawan media ini.
“Ada 2, Wali Kota dan yang punya Amarta, uang dalam tas,” kata Kombes Pol. Frans. (Redaksi)
Sementara..........
Kasus Korupsi Road Show Kota Batu
Ungkapan Peribahasa di atas, barangkali saat ini yang dialami oleh Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu, Malang, Jawa Tiumur, sejak 2007 hingga akhir tahun 2017.
Sebab tahun lalu (2016), nama Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota Batu, disebut dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus perkara Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, dengan anggaran dari APBD sebesar Rp 156.490.000, lalu berubah menjadi APBD-P sebesar Rp 3.740.000.000, untuk satu output kegiatan pameran. Namun dalam pelaksanannya, penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batu, hanya menetapkan 3 tersangka/terdakwa, yaitu Uddy Syaifudin (Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI), Santonio, selaku Pelaksana (EO) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (BPMPT/PA), Muhammat Samsul Bahri.
Sementara, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, Eddy Rumpoko, Susetya Herawan (Kepala Inspektorat) dan Dua staf Pemkot Kota Batu, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri "melakukan" kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa wartawan dan LSM.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang dibacakan Ketua Majelis H.R. Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa, Uddy Syaifudin, hanya dijadikan sebagai alat oleh Eddy Wali Kota Batu, untuk menggunakan anggaran kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu.
Dari putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa, dari kerugian negara sebara Rp 1,3 milliar, hanya Rp 637.337.000 yang dibebankan terhadap 2 terdakwa yakni, Santonio (Rp 223.750.000) dan Muhammat Samsul Bahri (Rp 413.587.500, untuk terdakwa). Lalu sisanya kemana dan siapa yang bertanggung jawab ?
Majelis Hakim juga menyebutkan, barang bukti No 24 samapai dengan 28, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara laian. Perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan seperti yang disebutkan Majelis Hakim ???
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, dalam persidangan, pada Jumat, 29 April 2016, sekira pukul 19.00 WIB.
Anehnya, Kejari Batu atau bahwakan Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, tak “berani” menyentuh Eddy Rumpoko, selaku Wali Kota yang diusung oleh PDIP.
Lolosnya Eddy Rumpoko dari kasus Korupsi kegiatan Promosi Pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, akhirnya masuk ke “genggaman” Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, Wali Kota yang menjabat 2 periode itu, yang akhir tahun ini akan digantikan istrinya, ditangkap oleh Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu, 16 September 2017.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, ditangkap KPK dirumah dinasnya sekitar pukul 13.40 WIB, karena diduga menerima suap, bersama seorang pihak swasta yang diduga selaku pemberi suap. Keduanya saat ini dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wali Kota Batu itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kabid Humas Polda Jatim), Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, saat dihubungi wartawan media ini.
“Ada 2, Wali Kota dan yang punya Amarta, uang dalam tas,” kata Kombes Pol. Frans. (Redaksi)
Sementara..........
Kasus Korupsi Road Show Kota Batu
#Majelis Hakim sebut, Eddy Rumpoko, Susetya Herawan, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri "melakukan”#
beritakorupsi.co - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Inspektorat Susetya Herawan, kemungkinan tak "bisa tidur nyenyak" saat ini, setelah Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri divonis Majelis Hakim tipikor pada, Jumat, 29 April 2016.
Pasalnya, nama Eddy Rumpoko, Susetya Herawan dan Dua staf Pemkot Kota Batu, disebut dalam putusan Majelis Hakim Tipikor, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri "melakukan" kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu.
Dari kegiatan yang di danai dari uang rakyat itu, menimbulkan adanya kerugian keuagan negara Senilai Rp 1,3 milliar, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Anehnya, pada saat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penyidikan, hingga ke penuntutan oleh JPU Kejari Batu, nama Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan, tidak di sebutkan, ikut bertanggung jawab, terkait kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 M.
Tak heran, bila Istri terdakwa Santonio selaku pelaksana Road Show "menantang" JPU, apakah berani memanggil Eddy Rumpoko ? "Berani nggak memanggil Eddy Rumpoko ? Nggak akan berani, mungkin sudah "disogok mana berani memanggil," kata istri terdakwa Santiono, usai persidangan.
Perkataan itu membuat 3 Jaksa dari Kejari Batu marah dan membentak, bahkan mengancam istri terdakwa akan dimasukkan bersama sang suaminya ke penjara. Keributan itu berlangsung kurang lebih 5 menit diluar sidang. Hingga akhirnya, istri terdakwa meminta maaf.
Kemarahan istri terdakwa Santonio, bukan tidak beralasan. Sebab, penyidik Kejari Batu sejak awal, tidak memeriksa Eddy Rumpoko. Karena, adanya kegiatan dan anggaran tersebut, berdasarkan SK Wali Kota Batu.
Sementara Ketiga terdakwa yang sudah divonis yaitu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin, Pelaksana (EO), Santonio dan Pengguna Anggaran yang juga Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (PA/BPMPT) Kota Batu, Muhammat Samsul Bahri.
Ketiganya divonis masing-masing 4 tahun, denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurangan. Dua dari Tiga terdakwa dihukum pidana tambahan berupa, pengembalian uang pengganti sebesar Rp 223.750.000 untuk terdakwa Santonio, dan Rp 413.587.500 untuk terdakwa Muhammat Samsul Bahri. Sementara untuk terdakwa Uddy Syaifudin, tidak ada pidana tambahan, karena menurut ajelis Hakim, Dia hanya di jadikan sebagai alat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, Uddy Syaifudin hanya dijadikan alat oleh Wali Kota Batu. Sementara pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Santonio, terkait keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar 20%, yang seharusnya menurut Majelis Hakim, hanya 10% dari anggaran kegiatan yang diterimanya sebesar Rp 2,6 milliar. Sehingga keuntungan 10% itulah yang wajib dikembalikan.
Pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Muhammat Samsul Bahri, selaku Pengguna Anggaran, tidak mematuhi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebab dalam kegiatan tersebut, tidak dilakukan melalui lelang terbuka, melainkan secara Swakelola. Tidak membentuk PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan).
Tidak hanya itu, dari anggaran tersebut, terdakwa mengambil uang sebesar Rp 413.587.500 dengan alasan meminjam. Namun hingga saat ini, terdakwa tidak membayar dan tidak dapat mempertanggung jawabkan.
"Menghukum terdakwa Muhammat Samsul Bahri. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta, apa bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 413.587.500. Apa bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hakim HR. Unggul Warso Murti.
Ketiga terdakwa ini, sama-sama dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak "masuk akal". Sebab, anggaran yang depergunakan sebesar Rp 3,7 M, dan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP senilai Rp 1,3 M. Namun dalam tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar jumlah anggaran.
Total ancaman pidan penjara yang tuntut oleh JPU kepada Ketiga terdakwa, selama 11 tahun penjara, dengan rincian, pidana Pokok 7 tahun penjara, subsidair denda 6 bulan dan pidana tambahan 3 tahun 6 bulan.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, total kerugian negara sebesar Rp 1,3 M, baru Rp 637.337.000 yang dibebankan terhadap ke- 2 terdakwa. Lalu sisanya kemana dan siapa yang bertanggung jawab ?
Sementara dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, Barang Bukti No 24 samapai dengan 28, dikembalikan kepada Jaksa untuk perkara laian. Perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan seperti yang disebutkan Majelis Hakim ???
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketiga terdakwa tersebut diatas, terseret dalam kasus Korupsi promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan pada tahun 2014 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu. Dari kegiatan tersbut, menimbulkan adanya kerugian keuagan negara Senilai Rp 1,7 milliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pada Desember 2013 lalu, Pemerintah Kota Batu telah mengesahkan APBD tahun 2014. Salah satu poin yang dianggarkan adalah, untuk penyelenggaraan pameran investasi senilai sebesar Rp 156 juta lebih, dengan output sebanyak 7 kegiatan pameran. Pada Juni 2014, Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) mengajukan permohonan proposal kegiatan. Kemudian, pada 16 Juni 2014, muncul nota kesepakatan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Batu dengan Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kota Batu dengan Nomor surat, No. 180/10/MoU/BPC-PHRI/Batu 2014.
Pada tanggal 27 Juni 2014, Wali Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 180/236/Kep 422.012/2014 tentang penunjukan BPM untuk melakukan kerjasama dengan PHRI Cabang Kota Batu 2014. Pada Oktober 2014, Wali Kota Batu menetapkan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan promosi dan kerjasama investasi Shining Batu Investment Exibition 2014.
Anggaran dari APBD yang semula Rp. 156.490.000 berubah menjadi sebesar Rp. 3.740.000.000 untuk satu output kegiatan pameran. Namun dalam pelaksanannya, penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.
Akibatnya, para terdakwa pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)
Pasalnya, nama Eddy Rumpoko, Susetya Herawan dan Dua staf Pemkot Kota Batu, disebut dalam putusan Majelis Hakim Tipikor, turut bersama-sama dengan Uddy Syaifudin, Santonio dan Samsul Bahri "melakukan" kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu.
Dari kegiatan yang di danai dari uang rakyat itu, menimbulkan adanya kerugian keuagan negara Senilai Rp 1,3 milliar, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Anehnya, pada saat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penyidikan, hingga ke penuntutan oleh JPU Kejari Batu, nama Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan, tidak di sebutkan, ikut bertanggung jawab, terkait kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 M.
Tak heran, bila Istri terdakwa Santonio selaku pelaksana Road Show "menantang" JPU, apakah berani memanggil Eddy Rumpoko ? "Berani nggak memanggil Eddy Rumpoko ? Nggak akan berani, mungkin sudah "disogok mana berani memanggil," kata istri terdakwa Santiono, usai persidangan.
Perkataan itu membuat 3 Jaksa dari Kejari Batu marah dan membentak, bahkan mengancam istri terdakwa akan dimasukkan bersama sang suaminya ke penjara. Keributan itu berlangsung kurang lebih 5 menit diluar sidang. Hingga akhirnya, istri terdakwa meminta maaf.
Kemarahan istri terdakwa Santonio, bukan tidak beralasan. Sebab, penyidik Kejari Batu sejak awal, tidak memeriksa Eddy Rumpoko. Karena, adanya kegiatan dan anggaran tersebut, berdasarkan SK Wali Kota Batu.
Sementara Ketiga terdakwa yang sudah divonis yaitu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin, Pelaksana (EO), Santonio dan Pengguna Anggaran yang juga Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (PA/BPMPT) Kota Batu, Muhammat Samsul Bahri.
Ketiganya divonis masing-masing 4 tahun, denda sebesar 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurangan. Dua dari Tiga terdakwa dihukum pidana tambahan berupa, pengembalian uang pengganti sebesar Rp 223.750.000 untuk terdakwa Santonio, dan Rp 413.587.500 untuk terdakwa Muhammat Samsul Bahri. Sementara untuk terdakwa Uddy Syaifudin, tidak ada pidana tambahan, karena menurut ajelis Hakim, Dia hanya di jadikan sebagai alat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, Uddy Syaifudin hanya dijadikan alat oleh Wali Kota Batu. Sementara pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Santonio, terkait keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar 20%, yang seharusnya menurut Majelis Hakim, hanya 10% dari anggaran kegiatan yang diterimanya sebesar Rp 2,6 milliar. Sehingga keuntungan 10% itulah yang wajib dikembalikan.
Pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Muhammat Samsul Bahri, selaku Pengguna Anggaran, tidak mematuhi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebab dalam kegiatan tersebut, tidak dilakukan melalui lelang terbuka, melainkan secara Swakelola. Tidak membentuk PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan).
Tidak hanya itu, dari anggaran tersebut, terdakwa mengambil uang sebesar Rp 413.587.500 dengan alasan meminjam. Namun hingga saat ini, terdakwa tidak membayar dan tidak dapat mempertanggung jawabkan.
"Menghukum terdakwa Muhammat Samsul Bahri. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta, apa bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 413.587.500. Apa bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hakim HR. Unggul Warso Murti.
Ketiga terdakwa ini, sama-sama dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak "masuk akal". Sebab, anggaran yang depergunakan sebesar Rp 3,7 M, dan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP senilai Rp 1,3 M. Namun dalam tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar jumlah anggaran.
Total ancaman pidan penjara yang tuntut oleh JPU kepada Ketiga terdakwa, selama 11 tahun penjara, dengan rincian, pidana Pokok 7 tahun penjara, subsidair denda 6 bulan dan pidana tambahan 3 tahun 6 bulan.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, total kerugian negara sebesar Rp 1,3 M, baru Rp 637.337.000 yang dibebankan terhadap ke- 2 terdakwa. Lalu sisanya kemana dan siapa yang bertanggung jawab ?
Sementara dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, Barang Bukti No 24 samapai dengan 28, dikembalikan kepada Jaksa untuk perkara laian. Perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan seperti yang disebutkan Majelis Hakim ???
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketiga terdakwa tersebut diatas, terseret dalam kasus Korupsi promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan pada tahun 2014 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 3,7 M yang bersumber dari APBD Pemkot Batu. Dari kegiatan tersbut, menimbulkan adanya kerugian keuagan negara Senilai Rp 1,7 milliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pada Desember 2013 lalu, Pemerintah Kota Batu telah mengesahkan APBD tahun 2014. Salah satu poin yang dianggarkan adalah, untuk penyelenggaraan pameran investasi senilai sebesar Rp 156 juta lebih, dengan output sebanyak 7 kegiatan pameran. Pada Juni 2014, Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) mengajukan permohonan proposal kegiatan. Kemudian, pada 16 Juni 2014, muncul nota kesepakatan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Batu dengan Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kota Batu dengan Nomor surat, No. 180/10/MoU/BPC-PHRI/Batu 2014.
Pada tanggal 27 Juni 2014, Wali Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 180/236/Kep 422.012/2014 tentang penunjukan BPM untuk melakukan kerjasama dengan PHRI Cabang Kota Batu 2014. Pada Oktober 2014, Wali Kota Batu menetapkan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan promosi dan kerjasama investasi Shining Batu Investment Exibition 2014.
Anggaran dari APBD yang semula Rp. 156.490.000 berubah menjadi sebesar Rp. 3.740.000.000 untuk satu output kegiatan pameran. Namun dalam pelaksanannya, penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.
Akibatnya, para terdakwa pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :