Sidang Korupsi Suap OTT DPRD Terungkap, Wali Kota Perintahkan Terdakwa Meneui Ketua Dewan
beritakorupsi.co – Selasa, 3 Oktober 2017, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, menjadi saksi dalam sidang Korupsi suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPRD Mojokerto dengan terdakwa, Wiwit Febriayanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Perumahan (PUPR).
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, terungkap, bahwa orang nomor 1 di Kota Mojokerto ini memerintahkan terdakwa untuk menemui Ketua DPRD Mojokerto Purnomo. Namun tak menjelaskan tentanga angka 390 dan 395. Justru Mas’ud Yunus ibarat “lempar batu sembunyi tangan”.
Sebab, angka tersebut menurutnya hanya terdakwa yang tahu. Pada hal, dalam BAP, angka tersebut sepertinyasudah sama-sama mereka ketahui. Hal itu dijelaskannya kepada Majelis menjawab pertayaan PH terdakwa, Suryono Pane.
“Ia saya menyuruh untuk menemui pimpinan. Kalau itu terdakwa yang tau,” kata Mas’ud Yunus.
Pada hal, dalam surat dakwaan JPU KPK terkait angka 390 dan 395 disebutkan, bahwa pada Selasa, 5 Juni 2017, dirumah dinas Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, bertemu dengan Ketua DPRD (Purnomo) dan 2 wakil Ketua DPRD Mojokerto (Abdullah Fanani dan Umar Faruq), bermaksud menanyakan tentang realisasi uang komitmen fee program Jasmas sejumlah 12 persen dan uang triwulan. Setelah pertemuan tersebut, Mas;ud Yunus memanggil terdakwa Wiwiet Febriyanto, untuk merealisasikan janji pemberian uang komitmen program Jasmas dan triwulan, serta meminta terdakwa Wiwiet Febriyanto untuk membicarakan hal tersebut dengan pimpinan DPRD, agar Pimpinan dan anggota DPRD memperlancar pembahasan APBD-P 2017 maupun APBD tahun 2018
Dan pada tanggal 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febriyanto, menemui Purnomo dan Abdullah Fanani di kantor DPRD, untuk membicarakan mengenai rencana realisasi uang triwulan serta uang komite program Jasmas. Purnomo dan Abdullah Fanani, meminta agar terdakwa Wiwiet Febriyanto segera merealisasikan komitmen fee triwulan sebesar Rp 395.000.000 per triwulan, dan tahap pertama dari 8 persen uang komitmen fee program Jasmas sejumlah Rp 500.000.000, yang disanggupi oleh terdakwa Wiwiet Febriyanto.
Untuk memenuhi permintaan Dewan itu, Pada tanggal 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan 2 rekanan (Kontraktor) PUPR yakni, Direktur CV Benteng Persaada, Irfan Dwi Cahyono alias Ipang dan Direktur Operasional PT Agrindo Jaya Sejahtera, Dodi Setiawan, di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Wiwiet Febriyanto meminta uang sejumlah Rp 930 juta, dengan imbalan, pekerjaan yang akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2017.
Sementara, ketika Majelis Hakim menanyakkan terntang komitmen fee kepada Dewan atas pembahasan anggaran 2017, anggaran Penling (penataan lingkungan) dan PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) dan Jasmas (Jaringan Masyarakat), Wali Kota 2 periode itu, sepertinya mencoba menutupi fakta yang sebenarnya. Majelis Hakim juga menanyakkan terkait rincian Jasmas yang dimasukan dalam anggara 2017 yang sudah dibahas tahun 2016.
Dalam surat dakwaa JPU KPK disebutkan, Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2016, dengan persetujuan Mas’ud Yunus, telah menggunakan dana talangan yang bersumber dari Kas Daerah (Kasda), untuk membiayai kekurangan pembayaran atas pekerjaan, terkait DAK fisik bidang transportasi daerah sebesar Rp 13.284.905.600 dan DAK fisik bidang infrastruktur perumahan norma air minum dan sanitasi senilai Rp 67.359.000. Sehingga, total kekurangannya seluruhnya sejumlah Rp 13.352.264.600, akibat tidak direalisasikannya transfer DAK TA 2015 dari Kementerian Keuangan, kepada pemerintah Kota Mojokerto karena, keterlambatan pelaporan pekerjaan DAK fisik oleh Dinas PUPR.
Terdakwa Wiwiet Febriyanto, lanjut JPU KPK dalm dakwaannya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdakwa menyetujui penundaan sebagian kegiatan Dinas PUPR 2017, pada kegiatan penting yang nilainya sekitar Rp13 M. Sehingga mengakibatkan berkurangnya anggaran kegiatan penting dari Rp 38.568.000.000 menjadi Rp 25.568.000.000, yang berakibat berkurangnya jatah program Jasmas anggota DPRD Kota Mojokerto.
Selain itu, Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, memprioritaskan pembangunan gedung Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Mojokerto, yang telah dianggarkan dalam anggaran dinas PUPR tahun 2017 sejumlah Rp 13.096.913.000. Namun, penganggaran Dinas PUPR tersebut, ternyata terdapat kekeliruan, karena dicantumkan dalam mata anggaran belanja modal. Padahal, supaya gedung PENS dapat dihibahkan, seharusnya penganggarannya dicantumkan dalam mata anggaran belanja barang dan jasa.
Untuk menyelesaikan maslah tersbut, terdakwa Wiwiet dan Mas’ud Yunus, ingin menyelesaikannya dengan mengerjakannya dalam rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu, mengusulkan penambahan anggaran PENLING, apabila upaya menagih kekurangan DAK Tahun Anggaran 2016, tidak dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, dan merencanakan perubahan penganggaran PENS, dari mata anggaran belanja modal menjadi belanja barang dan jasa dalam APBD perubahan tahun 2017, APBD tahun 2018 atau kemungkinan mengalihkan anggaran PENS dalam APBD perubahan tahun 2017 untuk mengganti kekurangan anggaran PENLING.
Dalam surat dakwaan JPU KPK diungkapkan pula, bahwa pada Selasa, 5 Juni 2017, dirumah dinasnya, Wali Kota
Mojokerto, Mas’ud Yunus, bertemu dengan Ketua DPRD (Purnomo) dan 2 wakil Ketua DPRD Mojokerto (Abdullah Fanani dan Umar Faruq), bermaksud menanyakan tentang realisasi uang komitmen fee program Jasmas sejumlah 12 persen dan uang triwulan. Setelah pertemuan tersebut, Mas;ud Yunus memanggil terdakwa Wiwiet Febriyanto, untuk merealisasikan janji pemberian uang komitmen program Jasmas dan triwulan, serta meminta terdakwa Wiwiet Febriyanto untuk membicarakan hal tersebut dengan pimpinan DPRD, agar Pimpinan dan anggota DPRD memperlancar pembahasan APBD-P 2017 maupun APBD tahun 2018. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :