beritakorupsi.co – 16 peternak sapi asal Pacitan Jawa Timur yang terjerat dalam kasus “makan” sapi alias Korupsi sebesar Rp 5,3 milliar pada tahun 2010 lalu, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya.
Ke- 16 tersamgka itu yakni Efendi, Moh. Asmuni, Ary Triwibowo, Ali Arifan, Kardoyo, Susilo Sukardi, Wily Taufan, Suramto, Supriyadi, Setiyadi, Suwarno, Sartono, Gatot Sunyoto, Sugiyanto dan Endro Sukmono
Sebab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan (Negeri Kejari) Pacitan dan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Hal itu disampikan oleh Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jatim Richard Marpaung dan dibenarkan Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya, saat dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 19 Desember 2017.
“Kita sudah melimpahkan 16 berkas tersangka kasus Korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 5,3 milliyar pada tahun 2010 lalu,” kata Richard.
Sebelumnya, Panmud Pengadilan Tipikor Akhmad Nur mengatakan, ada berkas perkara Korupsi yang dilimpahkan Kejati Jatim ke Pengadilan Tipikor.
“Ini ada pelimpahan berkas perkara Korupsi dari Kejati Jatim. tersangkanya ada 15 orang dibagi dalam 2 berkas perkara. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan Ketua Majelisnya oleh Ketua PN,” kata Nur.
Kasus ini bermula pada 2010. Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim. Dengan adanya program KUPS, para tersangka ini membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Ary Triwibowo (Sekretaris), Moch. Asmuni (Bendahara) dan Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi, dan Wily Taufan masing-masing sebagai anggota.
Sementara 8 tersangka lainnya benama Pacitan Agromilk II, yaitu Suramto (Ketua), Supriyadi (Sekretaris), Eko Budi Satriyo (Bendahara) serta Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno) dan Sartono masing-masing selaku anggota.
Kemudian para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk sebesart Rp 3.995.000.000miliar, dan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Sebagai peternak sapi baru yang tidak berpengalaman, sapi-spai itu pun banyak yang sakit dan mati. Sapi tersebut tidak ada yang diganti sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Bank Jatim, kecuali hanya 2 ekor yang dikembalikan sesuai dengan harga jual. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :