Didik Kurniawan |
beritakorupsi.co – Korupsi itu dimulai karena salah satunya tidak tertibnya administrasi. Kalimat inilah yang sering kali disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Majelis Hakim Khususnya di Pengadilan Tipikor Surabaya saat mengadili terdakwa dalam kasus Korupsi.
Bisa jadi memang, kalau sejak awal sudah tidak tertib administrasi bahkan mencoba memalsukan dokumen demi kepentingan diri sendiri, bukan tidak mungkin akan berakibat ke tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dikemudian hari.
Dan mungkin inipula yang terjadi di Dusun Pringapus, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang Jawa Tengah (Jateng). Sebab, oknum Kepala Dusun Pringapus yang berinisial “T”, telah dilaporkan oleh warganya ke Polsek Windusari, Polres Magelang, Polda Jawa Tengah karena diduga menggunakan Ijazah palsu dari salah satu Pondok Pesantren.
Hal itu seperti yang disampikan Didik, salah seorang warga Dusun Pringapus sekaligus sebagai pelapor saat menghungi wartawan media melalui telepon genggam. Didik menyampaikan, dirinya didesak oleh warga untuk melaporkan “T” ke pihak kepolisian terkait dugaan Ijazah palsu yang dipergunakan “T” pada saat pencalonan pemilihan Kepala Dusun bersama dirinya Agustus lalu.
“Yang saya laporkan adalah Tito , atas desakan warga terkait dugaan Ijazah palsu SMA-nya,” kata Didik, Sabtu, 2 Desember 2017.
Didik menceritakan, dirinya maju sebagai calon Kepala Dusun bersama Tito pada Agustus lalu. Sebelumnya, Didik menjabat sebagai Plt Kepala Dusun Pringapus menggantikan Tito yang sempat menjabat Plt selama 2 tahun, namun mengundurkan diri pada tahun 2016 karena dugaan perselingkuhan.
“Pemilihan Kepala Dusun itu Agustus dengan berakhirnya jabatan saya sebagai Plt menggantikan Tito yang mengundurkan diri ahun 2016 karena perselingkuhan. Calonnya ada dua, saya dan Tito. Salah satu persyaratan dalam pencalonan itu kan minimal lulusan SMA atau setara dengan Pondok,” ujar Didik.
Saat ditanya, apakah pernah menyampaikan ke panitia terkait Ijazah Palsu yang dipergunakan Tito untuk maju sebagai calon Kepala Dusun ?. Didik menjelaskan, secara tidak langsung rinya pernah menyampaikan ke Ketua Panitia. Selain itu kata Didik, ada warga yang memprotes sebelum pelantikan Tito, namun tidak ada hasilnya. sehingga dirinya didesak oleh warga untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Secara langsung belum pernah, tapi secara tidak langsung saya pernah menyampaikan ke Ketua Panitianya Catur Wahyu Sukamana. Ketua panitianya kan memang teman. Pada saat seleksi dan sebelum pelantiakan Tito sebagai Kepala Dusun, warga sudah memprotes tapi tidak ada hasilnya,. makanya warga mendesak untuk melaporkannya,” kata Didik lebih lanjut.
Saat ditanya lebih lanjut, terkait dasarnya melaporkan Ijazah yang dimiliki Tito ke pihak Kepolisian, Didik menjelaskan, dirinya sudah mengenal Tito sejak kecil karena memang satu desa yang tidak jauh tempatnya. Selain itu, ada surat pernyataan dari pengasuh Pondok Pesantren, dimana Ijazah Tito dikeluarkan. Surat pernyataan tersebut bernomor 001.09/23.3-1/211/PPMI/IX/2017 tanggal 23 September 2017, yang isinya bahwa Tito belum pernah menjadi siswa/siswi Pondok Pesantren Ma’ahidul ‘Irfan.
“Saya kan saksi hidup, saya tau sejak kecil Tito karena satu desa., jadi saya tau dia sekolah dimana. Kalau sudah digunakan kan baru pemalsuan,” ungkap Didik.
Anehnya, saat Didik membuat laporan ke Polsek Windusari pada tanggal 27 September 2017, dirinya tidak diberikan bukti laporan Polisi. Yang lebih anehnya lagi, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No. SP2HP/28/XI/2017/Reskrim tanggal 22 Nopember 2017, diambil sendiri oleh Didik ke Polsek Windusari.
Dalam rujukan SP2HP tersebut, diantaranya berdasarkan Laporan Pengaduan Didik Kurniawan tertanggal 27 September 2017, tanpa tercantum Nomor alporannya. Dalam SP2HP tersebut mencantumkan nama-nama yang sudah diperiksa diantaranya Didik Kurniawan sebagai pelapor, Ariyadi alias Bin Sardi, Achmad Abdul Wakhid, Catur Wahyu Sukamana Bin Katon Waluyo, Muntoha Bin Abdul Goni, Muh. Basri Bin Asrori, Tito Bin Prawoto dan Muhammad Husaini Bi Sumanto.
“Saat saya melaporkan, saya tidak diberi apapun, saya tidak tanya atau minta karena saya tidak begitu mengerti hukum. Suart yang SP2HP itu, saya ambil sendiri ke Polsek Windusari. Kalau saya sudah diperiksa sekali ada yang sudah saya tandatangani (maksud Didik adalah BAP atau Berita Acara Pemeriksaan),”
Didik menambahkan, setelah dirinya membuat laporan ke Polisi terkait dugaan Ijazah palsu yang dimiliki Tito, berbagai pihak mencoba menyarankan Didik agar berdamai dan bersedia mencabut laporannya. Namun Didik bersama warga tetap bersikukuh agar laporannya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aneh, ini bukan perkelahian atau pertengkaran antara Didik yang mewali warga dengan Tito terkait dugaan Ijzah palsu, sehingga harus didamaikan oleh berbagai pihak,. Apakah tindakan warga yang melaporkan adanya pejabat negara yang diduga menggunakan Ijazah palsu salah ?
Terkait laporan Didik ke Polsek Winduari, wartawan media ini menghubungi Kapolsek AKP. Mohamad Ahdi. SH., MH melalui pesan (WhastApp) hanya dibaca dan enggan menanggapinya.
Sementara salah seorang penyidik Polsek Windusari yang menangani kasus tersebut yakni AIPTU Rudi Haryono mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang diantaranya Tito.
“Ya laporan pengaduan sudah saya terima dan sudah saya tindak lanjuti diantaranya klarifikasi terhadap para calon saksi sampai dengan saudara Tito,” kata AIPTU Rudi Haryono lewat pesan WhastApp.
Saat ditanay mengenai adanya pihak-pihak yang menyarankan agar Didik mencabut laporannya, AIPTU Rudi Haryono mengatakan, tidak pernah membahasnya. Rudi menambahkan, laporan tersebut akan digelar terlebih dahulu di Pores Magelang.
“Belum, nanti akan digelar dulu di Polres. Untuk masalah pencabutan dan lain-lain sudah saya sampaikan ke Pak Didik, saya tidak tau dan tidak pernah membahasnya, karena nanti jadi tidak focus,” tegasnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :